Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.Sus/2024/PN Ktb MUFTI MUKARROMI, S.H. 1.MUHAMMAD FAHRI Als FAHRI Bin ZAINUDIN
2.HARDIAN Als IYAI Bin AKHMAD KUSASI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 154/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-72/O.3.12/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUFTI MUKARROMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FAHRI Als FAHRI Bin ZAINUDIN[Penahanan]
2HARDIAN Als IYAI Bin AKHMAD KUSASI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------------“Bahwa mereka terdakwa I MUHAMMAD FAHRI Als FAHRI Bin ZAINUDIN dan terdakwa II HARDIAN Als IYAI Bin AKHMAD KUSASI Pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024, sekitar jam 23.45 WITA di Desa Sungai Kupang RT 07 RW 04 Kec Kelumpang Hulu, Kab.Kotabaru atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 di Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru telah melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : :---------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 18 maret 2024 sekitar jam 23.30 WITA petugas kepolisian polres kotabaru mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba di desa Sungai Kupang, hingga di lakukan penangkapan terhadap terdakwa II HARDIAN Als IYAI Bin AKHMAD KUSASI di Desa Sungai Kupang RT 07 RW 04 Kec Kelumpang Hulu, Kab.Kotabaru tepatnya di depan rumah sdr. MISRANI Als IMIS Bin (Alm) ASPIANNOR dengan barang bukti setelah dilakukannya penggeledahan berupa 1 (satu) buah handphone merek Realme warna biru milik terdakwa II HARDIAN Als IYAI Bin AKHMAD KUSASI  yang digunakan terdakwa II untuk berkomunikasi terkait dengan jual beli narkotika jenis sabu dan penangkapan terhadap terdakwa I MUHAMMAD FAHRI Als FAHRI Bin ZAINUDIN di Desa Sungai Kupang RT 06 RW 03 Kec Kelumpang Hulu, Kab Kotabaru dengan barang bukti setelah dilakukannya penggeledahan berupa : 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,56 (nol koma lima enam) gram dan berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram, 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Warna Hitam yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa I MUHAMMAD FAHRI Als FAHRI Bin ZAINUDIN dan HARDIAN Als IYAI Bin AKHMAD KUSASI
  • Bahwa Terdakwa II HARDIAN Als IYAI Bin AKHMAD KUSASI memperoleh sabu tersebut dengan cara membelinya dari sdr. RIAN yang datang kerumah Terdakwa II HARDIAN Als IYAI Bin AKHMAD KUSASI untuk menawarkan narkotika jenis sabu. Terdakwa II HARDIAN Als IYAI Bin AKHMAD KUSASI membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa II HARDIAN Als IYAI Bin AKHMAD KUSASI mendapatkan sabu yang terakhir dari sdr. RIAN yang datang kerumah terdakwa II HARDIAN Als IYAI Bin AKHMAD KUSASI untuk menawarkan narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa II HARDIAN Als IYAI Bin AKHMAD KUSASI membeli sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)
  • Bahwa terdakwa II HARDIAN Als IYAI Bin AKHMAD KUSASI mendapatkan sabu yang terakhir dari sdr. RIAN yang datang kerumah terdakwa II HARDIAN Als IYAI Bin AKHMAD KUSASI untuk menawarkan narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa II HARDIAN Als IYAI Bin AKHMAD KUSASI membeli sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)
  • Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD FAHRI Als FAHRI Bin ZAINUDIN mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari terdakwa II. HARDIAN Als IYAI Bin AKHMAD KUSASI dengan menghubunginya secacra online via WA. Terdakwa I MUHAMMAD FAHRI Als FAHRI Bin ZAINUDIN membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa II HARDIAN Als IYAI Bin AKHMAD KUSASI sebanyak 4 (empat) Paket dengan harga masing-masing Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan perjanjian yang mana setelah narkotika jenis sabu tersebut laku dijual baru dilunasi (dibayarkan) kepada terdakwa II HARDIAN Als IYAI Bin AKHMAD KUSASI.
  • Bahwa cara terdakwa II HARDIAN Als IYAI Bin AKHMAD KUSASI mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut yaitu terdakwa II Bersama dengan sdr RIAN terlebih dahulu menyiapkan peralatan untuk mengonsumsi berupa bong/alat isap dan pipet kaca. Setelah semua siap kemudian saudara RIAN memasukkan sabu ke dalam pipet kaca. Kemudian saudara RIAN membakar sabu yang ada di dalam pipet kaca hingga meleleh dan mengeluarkan asap. Setelah itu Sdr RIAN langsung mengisap Selang kecil yang tersambung dengan pipet kaca yang berisi sabu seperti layaknya orang yang sedang merokok hingga mendapatkan 5 (lima) kali isapan, kemudian bergantian dengan terdakwa II HARDIAN Als IYAI Bin AKHMAD KUSASI mengisap sabu yang ada di dalam pipet kaca layaknya orang yang sedang merokok hingga mendapatkan 5 (lima) kali isapan
  • Bahwa cara terdakwa I MUHAMMAD FAHRI Als FAHRI Bin ZAINUDIN mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut yaitu terdakwa I MUHAMMAD FAHRI Als FAHRI Bin ZAINUDIN terlebih dahulu menyiapkan peralatan untuk mengonsumsi berupa bong/alat isap dan pipet kaca. Setelah semua siap kemudian terdakwa I MUHAMMAD FAHRI Als FAHRI Bin ZAINUDIN memasukkan sabu ke dalam pipet kaca. Kemudian terdakwa I membakar sabu yang ada di dalam pipet kaca hingga meleleh dan mengeluarkan asap. Setelah itu terdakwa I MUHAMMAD FAHRI Als FAHRI Bin ZAINUDIN langsung mengisap Selang kecil yang tersambung dengan pipet kaca yang berisi sabu seperti layaknya orang yang sedang merokok hingga mendapatkan 6 (enam) kali isapan.
  • Bahwa selain untuk dikonsumsi sendiri, sabu tersebut juga dijual oleh Terdakwa II HARDIAN Als IYAI Bin AKHMAD KUSASI dengan cara menitipkannya kepada Terdakwa I MUHAMMAD FAHRI Als FAHRI Bin ZAINUDIN sebanyak 2 (dua) paket dengan berat kotor 0,56 (nol koman lima enam) gram, untuk 1 (satu) lembar plastic klip seberat 0,20 (nol koma dua nol) gram x 2 (dua) lembar jadi 0,40 (nol koma empat nol) gram, sehingga berat kotor 0,56 (nol koma lima enam) gram. Berat plastic 0,40 (nol koma empat nol) gram didapat berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram. Selanjutnya Terdakwa I MUHAMMAD FAHRI Als FAHRI Bin ZAINUDIN menjualnya kembali sebanyak 4 (empat) Paket dengan harga masing-masing Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan perjanjian yang mana setelah narkotika jenis sabu tersebut laku dijual baru dilunasi (dibayarkan) kepada terdakwa II HARDIAN Als IYAI Bin AKHMAD KUSASI.
  • Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD FAHRI Als FAHRI Bin ZAINUDIN dan terdakwa II HARDIAN Als IYAI Bin AKHMAD KUSASI tidak mempunyai ijin  untuk, dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin NO : LHU.109.K.05.16.24.0314 Tanggal 27 Maret 2024 Pro Justitia pada kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 24.109.11.16.05.0310.K  seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.   

-------------Perbuatan ia Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) U.U.R.I  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 132 ayat (1) U.U.R.I  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------------“Bahwa mereka Terdakwa I MUHAMMAD FAHRI Als FAHRI Bin ZAINUDIN dan terdakwa II HARDIAN Als IYAI Bin AKHMAD KUSASI Pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024, sekitar jam 23.45 WITA di Desa Sungai Kupang RT 07 RW 04 Kec Kelumpang Hulu, Kab.Kotabaru atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 di Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru telah melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : :-------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 18 maret 2024 sekitar jam 23.30 WITA petugas kepolisian polres kotabaru mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba di desa Sungai Kupang, hingga di lakukan penangkapan terhadap terdakwa II HARDIAN Als IYAI Bin AKHMAD KUSASI di Desa Sungai Kupang RT 07 RW 04 Kec Kelumpang Hulu, Kab.Kotabaru tepatnya di depan rumah sdr. MISRANI Als IMIS Bin (Alm) ASPIANNOR dengan barang bukti setelah dilakukannya penggeledahan berupa 1 (satu) buah handphone merek Realme warna biru milik terdakwa II HARDIAN Als IYAI Bin AKHMAD KUSASI  yang digunakan terdakwa II untuk berkomunikasi terkait dengan jual beli narkotika jenis sabu dan penangkapan terhadap terdakwa I MUHAMMAD FAHRI Als FAHRI Bin ZAINUDIN di Desa Sungai Kupang RT 06 RW 03 Kec Kelumpang Hulu, Kab Kotabaru dengan barang bukti setelah dilakukannya penggeledahan berupa : 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,56 (nol koma lima enam) gram dan berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram, 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Warna Hitam yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa I MUHAMMAD FAHRI Als FAHRI Bin ZAINUDIN dan HARDIAN Als IYAI Bin AKHMAD KUSASI
  • Bahwa Terdakwa II HARDIAN Als IYAI Bin AKHMAD KUSASI memperoleh sabu tersebut dengan cara membelinya dari sdr. RIAN yang datang kerumah Terdakwa II HARDIAN Als IYAI Bin AKHMAD KUSASI untuk menawarkan narkotika jenis sabu. Terdakwa II HARDIAN Als IYAI Bin AKHMAD KUSASI membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD FAHRI Als FAHRI Bin ZAINUDIN memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari terdakwa II HARDIAN Als IYAI Bin AKHMAD KUSASI dengan menghubunginya secacra online via WA. Terdakwa I MUHAMMAD FAHRI Als FAHRI Bin ZAINUDIN membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa II HARDIAN Als IYAI Bin AKHMAD KUSASI sebanyak 4 (empat) Paket dengan harga masing-masing Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan perjanjian yang mana setelah narkotika jenis sabu tersebut laku dijual baru dilunasi (dibayarkan) kepada terdakwa II. HARDIAN Als IYAI Bin AKHMAD KUSASI.
  • Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD FAHRI Als FAHRI Bin ZAINUDIN dan terdakwa II HARDIAN Als IYAI Bin AKHMAD KUSASI tidak mempunyai ijin  untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin NO : LHU.109.K.05.16.24.0314 Tanggal 27 Maret 2024 Pro Justitia pada kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 24.109.11.16.05.0310.K  seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

-------------Perbuatan ia Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) U.U.R.I  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) U.U.R.I  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

---------------“Bahwa mereka Terdakwa I MUHAMMAD FAHRI Als FAHRI Bin ZAINUDIN dan HARDIAN Als IYAI Bin AKHMAD KUSASI Pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024, sekitar jam 23.45 WITA di Desa Sungai Kupang RT 07 RW 04 Kec Kelumpang Hulu, Kab.Kotabaru atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 di Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru telah melakukan, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 18 maret 2024 sekitar jam 23.30 WITA petugas kepolisian polres kotabaru mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba di desa Sungai Kupang, hingga di lakukan penangkapan terhadap terdakwa II HARDIAN Als IYAI Bin AKHMAD KUSASI di Desa Sungai Kupang RT 07 RW 04 Kec Kelumpang Hulu, Kab.Kotabaru tepatnya di depan rumah sdr. MISRANI Als IMIS Bin (Alm) ASPIANNOR dengan barang bukti setelah dilakukannya penggeledahan berupa 1 (satu) buah handphone merek Realme warna biru milik terdakwa II HARDIAN Als IYAI Bin AKHMAD KUSASI  yang digunakan terdakwa II untuk berkomunikasi terkait dengan jual beli narkotika jenis sabu dan penangkapan terhadap terdakwa I MUHAMMAD FAHRI Als FAHRI Bin ZAINUDIN di Desa Sungai Kupang RT 06 RW 03 Kec Kelumpang Hulu, Kab Kotabaru dengan barang bukti setelah dilakukannya penggeledahan berupa : 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,56 (nol koma lima enam) gram dan berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram, 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Warna Hitam yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa I MUHAMMAD FAHRI Als FAHRI Bin ZAINUDIN dan terdakwa II HARDIAN Als IYAI Bin AKHMAD KUSASI
  • Bahwa Terdakwa II HARDIAN Als IYAI Bin AKHMAD KUSASI memperoleh sabu tersebut dengan cara membelinya dari sdr. RIAN yang datang kerumah Terdakwa II HARDIAN Als IYAI Bin AKHMAD KUSASI untuk menawarkan narkotika jenis sabu. Terdakwa II HARDIAN Als IYAI Bin AKHMAD KUSASI membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD FAHRI Als FAHRI Bin ZAINUDIN memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari terdakwa II HARDIAN Als IYAI Bin AKHMAD KUSASI dengan menghubunginya secacra online via WA. Terdakwa I MUHAMMAD FAHRI Als FAHRI Bin ZAINUDIN membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa II HARDIAN Als IYAI Bin AKHMAD KUSASI sebanyak 4 (empat) Paket dengan harga masing-masing Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan perjanjian yang mana setelah narkotika jenis sabu tersebut laku dijual baru dilunasi (dibayarkan) kepada sdr. HARDIAN Als IYAI Bin AKHMAD KUSASI.
  • Bahwa Terdakwa II HARDIAN Als IYAI Bin AKHMAD KUSASI memperoleh sabu tersebut dengan cara membelinya dari sdr. RIAN yang datang kerumah Terdakwa II HARDIAN Als IYAI Bin AKHMAD KUSASI untuk menawarkan narkotika jenis sabu. Terdakwa II HARDIAN Als IYAI Bin AKHMAD KUSASI membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa cara terdakwa II HARDIAN Als IYAI Bin AKHMAD KUSASI mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut yaitu terdakwa II HARDIAN Als IYAI Bin AKHMAD KUSASI Bersama dengan sdr RIAN terlebih dahulu menyiapkan peralatan untuk mengonsumsi berupa bong/alat isap dan pipet kaca. Setelah semua siap kemudian saudara RIAN memasukkan sabu ke dalam pipet kaca. Kemudian saudara RIAN membakar sabu yang ada di dalam pipet kaca hingga meleleh dan mengeluarkan asap. Setelah itu Sdr RIAN langsung mengisap Selang kecil yang tersambung dengan pipet kaca yang berisi sabu seperti layaknya orang yang sedang merokok hingga mendapatkan 5 (lima) kali isapan, kemudian bergantian dengan terdakwa II HARDIAN Als IYAI Bin AKHMAD KUSASI mengisap sabu yang ada di dalam pipet kaca layaknya orang yang sedang merokok hingga mendapatkan 5 (lima) kali isapan
  • Bahwa cara terdakwa I MUHAMMAD FAHRI Als FAHRI Bin ZAINUDIN mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut yaitu terdakwa I terlebih dahulu menyiapkan peralatan untuk mengonsumsi berupa bong/alat isap dan pipet kaca. Setelah semua siap kemudian terdakwa I memasukkan sabu ke dalam pipet kaca. Kemudian terdakwa I MUHAMMAD FAHRI Als FAHRI Bin ZAINUDIN membakar sabu yang ada di dalam pipet kaca hingga meleleh dan mengeluarkan asap. Setelah itu terdakwa I MUHAMMAD FAHRI Als FAHRI Bin ZAINUDIN langsung mengisap Selang kecil yang tersambung dengan pipet kaca yang berisi sabu seperti layaknya orang yang sedang merokok hingga mendapatkan 6 (enam) kali isapan.
  • Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD FAHRI Als FAHRI Bin ZAINUDIN dan terdakwa II HARDIAN Als IYAI Bin AKHMAD KUSASI tidak mempunyai ijin  untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan tanpa ijin atau bukan dalam pengobatan Narkotika golongan 1 jenis Shabu
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin NO : LHU.109.K.05.16.24.0314 Tanggal 27 Maret 2024 Pro Justitia pada kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 24.109.11.16.05.0310.K  seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari KLINIK BHAYANGKARA WICAKSANA LAGHAWA POLRES KOTABARU No : SKPN/137/IV/2024/SIDOKKES tanggal 19 April 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Sofi Indriana. M menerangkan bahwa pemeriksaan test urine terhadap MUHAMMAD FAHRI Als FAHRI Bin ZAINUDIN positif mengandung Gol METAPHETAMINE.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari KLINIK BHAYANGKARA WICAKSANA LAGHAWA POLRES KOTABARU No : SKPN/136/IV/2024/SIDOKKES tanggal 19 April 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Sofi Indriana. M menerangkan bahwa pemeriksaan test urine terhadap HARDIAN Als IYAI Bin AKHMAD KUSASI positif mengandung Gol METAPHETAMINE.

 

-------------Perbuatan ia Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) U.U.R.I  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya