Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2024/PN Ktb Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH. 1.RESKI MAULANA RAMADAN Als IKI Bin MUHAMMAD ALI
2.M.RENALDI ANSYARI Als REY Bin MISMULYADI
3.MUHAMMAD KHAIRUL FERDYANOOR Als FERDY Bin ABDUL KARIM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-27/O.3.12/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RESKI MAULANA RAMADAN Als IKI Bin MUHAMMAD ALI[Penahanan]
2M.RENALDI ANSYARI Als REY Bin MISMULYADI[Penahanan]
3MUHAMMAD KHAIRUL FERDYANOOR Als FERDY Bin ABDUL KARIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

--------Bahwa terdakwa I RESKI MAULANA RAMADAN Als IKI Bin MUHAMMAD ALI bersama-sama dengan Terdakwa II M. RENALDI ANSYARI Als REY Bin MISMULYADI dan Terdakwa III MUHAMMAD KHAIRUL FERDYANOOR Als FERDI Bin ABDUL K pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023, Sekira pukul 19.30 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Jl. Karya Utama RT 22 Desa Semayap Kec. Pulau Laut Tengah, Kab Kotabaru atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman lebih dari 5 (lima) gram yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari saksi Isnandi dan saksi Alfredo yang merupakan anggota Kepolisian SatRes Narkoba Polres Kotabaru mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu diwilayah hukum Polres Kotabaru selanjutnya atas informasi tersebut para saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa, pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023, Skj 19.30 WITA di Jl. Karya Utama RT 22 Desa Semayap Kec. Pulau Laut Utara Kab Kotabaru.
  • Bahwa dari penangkapan terhadap terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III ditemukan barang bukti berupa 53 (lima puluh tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 30,62 (tiga nol koma enam dua) gram dengan berat bersih 24,52 ( dua empat koma lima dua) gram ; 21 (dua satu) bungkus potongan minuman sachet ; 1 (buah) handphone merek infinix warna hitam; 1 (buah) tas dompet warna merah muda ; 1 (buah) timbangan digital ; 5 (lima) pak plastic klip kosong ; 1 (buah) buah tas slempang warna hitam ; 1 (buah) buah alat press warna biru ; 1 (buah) buah handphone merk poco warna hitam, terhadap semua barang bukti tersebut adalah penguasaan dari para Terdakwa.
  • Bahwa terhadap semua narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa I yang didapat dari sdr.Jeko (DPO) pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 00.30 Wita di desa Semayap kec. Pulau Laut Utara kab. Kotabaru tepatnya dipinggir jalan belakang GOR kotabaru yang dikemas plastic warna hitam;
  • Bahwa para terdakwa menguasai Narkotika jenis sabu-sabu tersebut untuk diedarkan kembali, berikut cara para terdakwa :
  • Terdakwa I berperan yang berkomunikasi dalam menerima narkotika jenis sabu tersebut, kemudian setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut terdakwa membagi ke plastik klip serta menimbang sesuai arahan, kemudian setelah membagi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa I menyimpan narkotika jenis sabu tersebut dan di bungkus dengan minuman ringan, selanjutnya ketika terdakwa I diperintahkan untuk meletakkan narkotika jenis sabu tersebut dan yang menentukan lokasi ranjauan adalah terdakwa I, setelah terdakwa I meletakkan narkotika jenis sabu tersebut baru terdakwa I memfoto dan mengirimkan foto serta lokasinya.
  • Untuk peran terdakwa II membungkus narkotika jenis sabu ke bungkusan minuman ringan dan menulis nomor di bungkusan minuman ringan tersebut (dimana tujuan menulis di bungkusan tersebut agar memudahkan atau mengetahui berapa jumlah narkotika jenis sabu yang akan atau telah di ranjau), dan juga terdakwa II secara bergantian dengan terdakwa III, terdakwa bawa untuk ikut meletakkan narkotika jenis sabu tersebut.
  • Untuk peran terdakwa III yaitu merapatkan narkotika jenis sabu yang di kemas dengan plastik klip menggunakan alat press, kemudian ikut juga membungkus narkotika jenis sabu ke bungkusan minuman ringan dan ikut meletakkan narkotika jenis sabu ke suatu tempat (ranjau), dan yang terakhir terdakwa I ada menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dan rencanya akan di serahkan kepada saksi FAISAL.
  • Bahwa dalam mengedarkan dan menjadi perantara narkotika jenis sabu tersebut terdakwa I mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan terhadap terdakwa II serta terdakwa III dalam membantu terdakwa I mendapatkan keuntungan mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut secara gratis;
  • Bahwa benar para terdakwa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa narkotika yang diperoleh dari para terdakwa merupakan narkotika jenis sabu sebagaimana  yang tertuang dalam Surat Pengantar Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.22A.22A1.10.23.0991.LP., dengan pemeriksaaan berupa Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, diidentifikasi positif sebagai Metamfetamina, yang dibuat menggunakan keilmuan yang sebaik-baiknya, mengingat sumpah jabatan sebagai apoteker dan diperkuat dengan dibubuhkannya tanda tangan apoteker yang memeriksa atas nama Annisa Dyah Lestari, S.Farm., Apt., M.Pharm.Sci dengan kesimpulan bahwa contoh yang diuji mengandung Metamfetamina Narkotika Golongan 1 sebagaimana diatur dalam UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, selesai diuji pada tanggal 26 Oktober 2023.

------------ Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1)  Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa I RESKI MAULANA RAMADAN Als IKI Bin MUHAMMAD ALI bersama-sama dengan Terdakwa II M. RENALDI ANSYARI Als REY Bin MISMULYADI dan Terdakwa III MUHAMMAD KHAIRUL FERDYANOOR Als FERDI Bin ABDUL K pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023, sekira pukul 19.30 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Jl. Karya Utama RT 22 Desa Semayap Kec. Pulau Laut Tengah, Kab Kotabaru atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, melakukan tindak pidana narkotika, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 (lima) gram yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari saksi Isnandi dan saksi Alfredo yang merupakan anggota Kepolisian SatRes Narkoba Polres Kotabaru mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu diwilayah hukum Polres Kotabaru selanjutnya atas informasi tersebut para saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa, pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023, Skj 19.30 WITA di Jl. Karya Utama RT 22 Desa Semayap Kec. Pulau Laut Utara Kab Kotabaru.
  • Bahwa dari penangkapan terhadap terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III ditemukan barang bukti berupa 53 (lima puluh tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 30,62 (tiga nol koma enam dua) gram dengan berat bersih 24,52 (dua empat koma lima dua) gram, 21 (dua satu) bungkus potongan minuman sachet, 1 (buah) handphone merek infinix warna hitam, 1 (buah) tas dompet warna merah muda, 1 (buah) timbangan digital, 5 (lima) pak plastic klip kosong, 1 (buah) buah tas slempang warna hitam, 1 (buah) buah alat press warna biru, 1 (buah) buah handphone merk poco  warna hitam, terhadap semua barang bukti tersebut adalah penguasaan dari para Terdakwa.
  • Bahwa benar para terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa narkotika yang diperoleh dari terdakwa merupakan narkotika jenis sabu sebagaimana  yang tertuang dalam Surat Pengantar Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.22A.22A1.10.23.0991.LP., dengan pemerian berupa Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, diidentifikasi positif sebagai Metamfetamina, yang dibuat menggunakan keilmuan yang sebaik-baiknya, mengingat sumpah jabatan sebagai apoteker dan diperkuat dengan dibubuhkannya tanda tangan apoteker yang memeriksa atas nama Annisa Dyah Lestari, S.Farm., Apt., M.Pharm.Sci dengan kesimpulan bahwa contoh yang diuji mengandung Metamfetamina Narkotika Golongan 1 sebagaimana diatur dalam UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, selesai diuji pada tanggal 26 Oktober 2023.

---------- Perbuatan para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA :

Bahwa terdakwa I RESKI MAULANA RAMADAN Als IKI Bin MUHAMMAD ALI bersama-sama dengan Terdakwa II M. RENALDI ANSYARI Als REY Bin MISMULYADI dan Terdakwa III MUHAMMAD KHAIRUL FERDYANOOR Als FERDI Bin ABDUL K pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Jl. Karya Utama Rt.11 Desa Semayap Kec.Pulau Laut Utara Kab.Kotabaru tepatnya di kos-kosan tersangka I atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, melakukan tindak pidana narkotika,Yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana hari, tanggal, dan tempat tersebut diatas para terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu secara Bersama-sama, selanjutnya cara para terdakwa dalam mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut yaitu terdakwa III merakit dan mempersiapkan peralatan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu kemudian setelah peralatan siap yaitu berupa pipet kaca dan 1 (satu) set alat hisap/bong yang terbuat dari botol aqua, selanjutnya terdakwa II memasukkan narkotika kedalam pipet kaca setelah itu terdakwa III yang terlebih dahulu membakarnya dengan korek/mancis dan terdakwa III hisap, kemudian secara bergantian dengan terdakwa II dan terdakwa I yang membakarnya, masing-masing para terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) hisapan sampai narkotika jenis sabu yang ada di dalam pipet kaca tersebut habis;
  • Bahwa dalam mengedarkan dan menjadi perantara narkotika jenis sabu tersebut terdakwa I mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan terhadap terdakwa II serta terdakwa III dalam membantu terdakwa I mendapatkan keuntungan mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut secara Bersama-sama dan gratis;
  • Bahwa setelah para terdakwa diamankan oleh saksi Isnandi dan saksi Alfredo yang merupakan anggota Kepolisian Satres Narkoba Polres Kotabaru dilakukan test urine dan berdasarkan Surat Keterangan Kesehatan Khusus Test Narkotik Psikotropik dan Zat Adiktif Nomor : 2402020111-2402020112-2402020110/SK-TN/RSU.KTB-Lab/II/2024 tanggal 02 Februari 2024 An. RESKI MAULANA RAMADAN Als IKI Bin MUHAMMAD ALI, An. M. RENALDI ANSYARI Als REY Bin MISMULYADI, An. MUHAMMAD KHAIRUL FERDYANOOR Als FERDI Bin ABDUL K dari RSUD Pangeran Jaya Sumitra yang ditandatangani oleh dr. Betty Bettavia H.P, Sp.PK selaku Dokter Penanggung Jawab Laboratorium dengan hasil pemeriksaan urine para terdakwa sebagai berikut : Gol Metamphetamine dengan Hasil (-) Negatif;
  • Bahwa narkotika yang diperoleh dari terdakwa merupakan narkotika jenis sabu sebagaimana  yang tertuang dalam Surat Pengantar Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.22A.22A1.10.23.0991.LP., dengan pemerian berupa Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, diidentifikasi positif sebagai Metamfetamina, yang dibuat menggunakan keilmuan yang sebaik-baiknya, mengingat sumpah jabatan sebagai apoteker dan diperkuat dengan dibubuhkannya tanda tangan apoteker yang memeriksa atas nama Annisa Dyah Lestari, S.Farm., Apt., M.Pharm.Sci dengan kesimpulan bahwa contoh yang diuji mengandung Metamfetamina Narkotika Golongan 1 sebagaimana diatur dalam UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, selesai diuji pada tanggal 26 Oktober 2023.

------------ Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya