Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa terdakwa ITING MUHAMMAD Als ITING Bin (Alm) SUPENO PONIJAN dan RENALDI Alias RENAL Alias GOMBES Bin PONIJAN pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2024 sekitar jam 01:00 WITA bertempat dibengkel di Desa Mandala RT.01/RW.01 Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar jam 00.30 WITA saksi ARI WIBISONO Als ARI Bin (Alm) MARKAN dan saksi ADAM REZKY AMINDA Als ADAM Bin MUH.AMIN yang sebelumnya telah mengamankan bersama saksi YUNI ANDRI SABARA Als ANDRI Bin (Alm) H.MUHARIADI (dilakukan penuntutan terpisah) melakukan pengembangan. Berdasarkan informasi dari hasil penangkapan saksi YUNI ANDRI SABARA Als ANDRI Bin (Alm) H.MUHARIADI (dilakukan penuntutan terpisah) tersebut saksi ARI WIBISONO Als ARI Bin (Alm) MARKAN dan saksi ADAM REZKY AMINDA Als ADAM Bin MUH.AMIN pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar jam 01:00 WITA melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap terdakwa di dirumah terdakwa di Desa Mandala RT.01/RW.01 Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru dengan menunjukkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-KAP/02/V/2024/Reskrim, 24 Mei 2024, Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-KAP/03/V/2024/Reskrim, 24 Mei 2024 dan Surat Penggledahan Rumah Nomor : SP-Penggledahan/02/V/Reskrim, 24 Mei 2024 kepada saksi NUNUNG NUR AULYA Als NUNUNG Binti NANA SUTISNA selaku istri terdakwa dan saksi SURADI Als RADI Bin KADERI selaku Kepala Dusun, bahwa dalam proses penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) paket plastic klip yang berisi narkotika jenis Sabu dengan berat bersih (0,60) Gram,1 (satu) buah timbangan digital, 1(satu) buah alat isap bong lengkap dengan pipetnya, 1 (satu) buah korek api jenis mancis warna hijau yang disimpan didalam lemari dibengkel tempat terdakwa bekerja dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kelumpang Hilir guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian di laboratorium di Balai Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin, yang mana dalam hal ini berdasarkan LAPORAN PENGUJIAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BANJARMASIN,Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0771, ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm,Apt NIP.199110152019032005, dengan hasil pengujian sampel positif mengandung METAMFETAMINA dalam katagori Narkotika Golongan I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dan berdasarkan SURAT KETERANGAN KESEHATAN KHUSUS TEST NARKOTIK PSIKOTOPRIK DAN ZAT ADIKTIF,Nomor : 2405290046/SK-TN/RSU.KTB-Lab/V/2024, ditandatangani oleh dr. Betti Bettavia, H.P,Sp.PK NIP.198208072014122002, hasil positif Metamphetamine dan positif Amphetamine dan SURAT KETERANGAN KESEHATAN KHUSUS TEST NARKOTIK PSIKOTOPRIK DAN ZAT ADIKTIF,Nomor : 2405290047/SK-TN/RSU.KTB-Lab/V/2024, ditandatangani oleh dr. Betti Bettavia, H.P,Sp.PK NIP.198208072014122002, hasil positif Metamphetamine dan positif Amphetamine
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa terdakwa ITING MUHAMMAD Als ITING Bin (Alm) SUPENO PONIJAN dan RENALDI Alias RENAL Alias GOMBES Bin PONIJAN pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2024 sekitar jam 22:00 WITA bertempat dibengkel di Desa Mandala RT.01/RW.01 Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2024 sekitar jam 22.00 WITA , terdakwa ITING MUHAMMAD Als ITING Bin (Alm) SUPENO dan RENALDI Alias RENAL Alias GOMBES Bin PONIJAN sewaktu sedang bekerja lembur dari siang sampai malam di bengkel milik saksi YUNI ANDRI SABARA Als ANDRI Bin (Alm) H.MUHARIADI (dilakukan penuntutan terpisah) di Desa Mandala RT.01/RW.01 Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, kemudian datang saksi YUNI ANDRI SABARA Als ANDRI Bin (Alm) H.MUHARIADI (dilakukan penuntutan terpisah) yang sewaktu menghampiri terdakwa dengan membawa 1(satu) buah alat isap bong lengkap dengan pipetnya yang sudah berisikan narkotika jenis sabu untuk mengajak terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dengan cara terdakwa langsung menghisap sebanyak 5 (lima) kali hisapan bergantian dengan saksi YUNI ANDRI SABARA Als ANDRI Bin (Alm) H.MUHARIADI (dilakukan penuntutan terpisah) dan kemudian terdakwa menyimpan kembali narkotika jenis sabu dilemari bengkel tempat terdakwa bekerja.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar jam 00.30 WITA saksi ARI WIBISONO Als ARI Bin (Alm) MARKAN dan saksi ADAM REZKY AMINDA Als ADAM Bin MUH.AMIN yang sebelumnya telah mengamankan bersama saksi YUNI ANDRI SABARA Als ANDRI Bin (Alm) H.MUHARIADI (dilakukan penuntutan terpisah) melakukan pengembangan. Berdasarkan informasi dari saksi YUNI ANDRI SABARA Als ANDRI Bin (Alm) H.MUHARIADI (dilakukan penuntutan terpisah) tersebut saksi ARI WIBISONO Als ARI Bin (Alm) MARKAN dan saksi ADAM REZKY AMINDA Als ADAM Bin MUH.AMIN pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar jam 01:00 WITA melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap terdakwa di dirumah terdakwa di Desa Mandala RT.01/RW.01 Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru dengan menunjukkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-KAP/02/V/2024/Reskrim, 24 Mei 2024, Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-KAP/03/V/2024/Reskrim, 24 Mei 2024 dan Surat Penggledahan Rumah Nomor : SP-Penggledahan/02/V/Reskrim, 24 Mei 2024 kepada saksi NUNUNG NUR AULYA Als NUNUNG Binti NANA SUTISNA selaku istri terdakwa dan saksi SURADI Als RADI Bin KADERI selaku Kepala Dusun, bahwa dalam proses penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) paket plastic klip yang berisi narkotika jenis Sabu dengan berat bersih (0,60) Gram,1 (satu) buah timbangan digital, 1(satu) buah alat isap bong lengkap dengan pipetnya, 1 (satu) buah korek api jenis mancis warna hijau yang disimpan didalam lemari dibengkel tempat terdakwa bekerja dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kelumpang Hilir guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian di laboratorium di Balai Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin, yang mana dalam hal ini berdasarkan LAPORAN PENGUJIAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BANJARMASIN,Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0771, ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm,Apt NIP.199110152019032005, dengan hasil pengujian sampel positif mengandung METAMFETAMINA dalam katagori Narkotika Golongan I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dan berdasarkan SURAT KETERANGAN KESEHATAN KHUSUS TEST NARKOTIK PSIKOTOPRIK DAN ZAT ADIKTIF,Nomor : 2405290046/SK-TN/RSU.KTB-Lab/V/2024, ditandatangani oleh dr. Betti Bettavia, H.P,Sp.PK NIP.198208072014122002, hasil positif Metamphetamine dan positif Amphetamine dan SURAT KETERANGAN KESEHATAN KHUSUS TEST NARKOTIK PSIKOTOPRIK DAN ZAT ADIKTIF,Nomor : 2405290047/SK-TN/RSU.KTB-Lab/V/2024, ditandatangani oleh dr. Betti Bettavia, H.P,Sp.PK NIP.198208072014122002, hasil positif Metamphetamine dan positif Amphetamine
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo.Pasal 55 Ayat 1 ke |