Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2024/PN Ktb DIO SUMANTRI,S.H GT.FATHUR RAZIE Als AZI Bin GT.RIZNUL IKHWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-25/O.3.12/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIO SUMANTRI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GT.FATHUR RAZIE Als AZI Bin GT.RIZNUL IKHWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

---------------“Bahwa terdakwa GT. FATHUR RAZIE Als AZI Bin GT. RIZNUL IKHWAN pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekitar jam 15.30 wita di Jl. Pangeran Hidayat Gg.Hidayat Desa Sebatung Kec.Pulau Laut Utara Kab.Kotabaru tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023 di Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah  tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------        

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekitar jam 15.30 wita petugas kepolisian kotabaru yang melakukan operasi medatangi alamat di Jl. Pangeran Hidayat Gg.Hidayat Desa Sebatung Kec.Pulau Laut Utara Kab.Kotabaru tepatnya di depan rumah terdakwa, disitu petugas melakukan penggeledahan kepada terdakwa dan ditemukan  1 (satu) unit handphone merk realme warna biru muda milik terdakwa dan didalamnya ada percakapan dan foto bahwa terdakwa telah melakukan pengambilan dan pengantaran atau meranjau paket shabu shabu, lalu petugas kepolisian mengajak ketua rt saksi BAHRUDDIN untuk menggeledah rumah terdakwa, dan dalam penggeledahan dirumah terdakwa petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa
  • 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan bungkusan kemasan minuman di ruang tengah milik terdakwa yang belum di edarkan dan 1 (satu) buah timbangan digital di dalam tas dompet warna abu – abu yang digunakan untuk menimbang dan menyisihakn narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha type fazio warna putih yang digunakan terdakwa untuk mengambil dan mengedarkan atau meranjau shabu shabu atas perintah RIAN (DPO)
  • Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari saudara RIAN namun di handphone terdakwa diberi nama kontak MY STORE dan PT.REDTUBE namun dari keteranganya berada di Lapas teluk dalam tang dalam setiap pengantaranya terdakwa mendapat komisi Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
  •  Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara RIAN Als MY STORE Als PT.REDTUBE sudah sebanyak 4 (empat) kali, yang mana : Pertama pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekitar jam 14.00 wita di Jl. Raya Berangas Km.09 Desa Sarang Tiung Kec.Pulau Laut Sigam Kab.Kotabaru tepatnya di samping kantor Balai Desa Sarang Tiung yang mana di kemas dengan kotak rokok dan posisi di pinggir jalan sebanyak 13 (tiga belas) paket menggunakan plastik klip, Kedua pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekitar jam 14.00 wita di Jl. Raya Berangas Km.09 Desa Sarang Tiung Kec.Pulau Laut Sigam Kab.Kotabaru tepatnya di samping kantor Balai Desa Sarang Tiung yang mana di kemas dengan kotak rokok dan posisi di pinggir jalan sebanyak 18 (delapan belas) paket menggunakan plastik klip, Ketiga pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekitar jam 13.45 wita di Jl. Raya Berangas Km.09 Desa Sarang Tiung Kec.Pulau Laut Sigam Kab.Kotabaru tepatnya di samping kantor Balai Desa Sarang Tiung yang mana di kemas dengan kotak rokok dan posisi di pinggir jalan sebanyak 23 (dua puluh tiga)  paket menggunakan plastik klip, Ke empat telah Terdakwa jelaskan di atas, Dapat Terdakwa jelaskan bahwa untuk bungkusan kemasan minuman ringan yang Terdakwa gunakan untuk membungkusi narkotika jenis sabu tersebut atas arahan saudara RIAN Als MY STORE Als PT.REDTUBE, agar Terdakwa mencari kemasan minuman ringan tersebut lalu Terdakwa gunakan untuk membungkus narkotika jenis sabu sebelum Terdakwa meranjau narkotika jenis sabu tersebut
  •   Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.22A.22A1.12.23.1090..LP tanggal 18 Desember terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu  dengan hasil pengujian terdapat sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang dibuat dan ditanda tangani oleh Annisa Dyah lestari, S.Farm, Apt.  (selaku Manajer Teknis Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  •   Bahwa terdakwa tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa  tidak memiliki ijin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut.

 

   Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA :

---------------“ Bahwa terdakwa GT. FATHUR RAZIE Als AZI Bin GT. RIZNUL IKHWAN pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekitar jam 15.30 wita di Jl. Pangeran Hidayat Gg.Hidayat Desa Sebatung Kec.Pulau Laut Utara Kab.Kotabaru tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023 di Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekitar jam 15.30 wita petugas kepolisian kotabaru yang melakukan operasi medatangi alamat di Jl. Pangeran Hidayat Gg.Hidayat Desa Sebatung Kec.Pulau Laut Utara Kab.Kotabaru tepatnya di depan rumah terdakwa, disitu petugas melakukan penggeledahan kepada terdakwa dan ditemukan  1 (satu) unit handphone merk realme warna biru muda milik terdakwa dan didalamnya ada percakapan dan foto bahwa terdakwa telah melakukan pengambilan dan pengantaran atau meranjau paket shabu shabu, lalu petugas kepolisian mengajak ketua rt saksi BAHRUDDIN untuk menggeledah rumah terdakwa, dan dalam penggeledahan dirumah terdakwa petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa
  • 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan bungkusan kemasan minuman di ruang tengah milik terdakwa yang belum di edarkan dan 1 (satu) buah timbangan digital di dalam tas dompet warna abu – abu yang digunakan untuk menimbang dan menyisihakn narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha type fazio warna putih yang digunakan terdakwa untuk mengambil dan mengedarkan atau meranjau shabu shabu atas perintah RIAN (DPO)
  • Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari saudara RIAN namun di handphone terdakwa diberi nama kontak MY STORE dan PT.REDTUBE namun dari keteranganya berada di Lapas teluk dalam tang dalam setiap pengantaranya terdakwa mendapat komisi Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
  •  Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara RIAN Als MY STORE Als PT.REDTUBE sudah sebanyak 4 (empat) kali, yang mana : Pertama pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekitar jam 14.00 wita di Jl. Raya Berangas Km.09 Desa Sarang Tiung Kec.Pulau Laut Sigam Kab.Kotabaru tepatnya di samping kantor Balai Desa Sarang Tiung yang mana di kemas dengan kotak rokok dan posisi di pinggir jalan sebanyak 13 (tiga belas) paket menggunakan plastik klip, Kedua pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekitar jam 14.00 wita di Jl. Raya Berangas Km.09 Desa Sarang Tiung Kec.Pulau Laut Sigam Kab.Kotabaru tepatnya di samping kantor Balai Desa Sarang Tiung yang mana di kemas dengan kotak rokok dan posisi di pinggir jalan sebanyak 18 (delapan belas) paket menggunakan plastik klip, Ketiga pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekitar jam 13.45 wita di Jl. Raya Berangas Km.09 Desa Sarang Tiung Kec.Pulau Laut Sigam Kab.Kotabaru tepatnya di samping kantor Balai Desa Sarang Tiung yang mana di kemas dengan kotak rokok dan posisi di pinggir jalan sebanyak 23 (dua puluh tiga)  paket menggunakan plastik klip, Ke empat telah Terdakwa jelaskan di atas, Dapat Terdakwa jelaskan bahwa untuk bungkusan kemasan minuman ringan yang Terdakwa gunakan untuk membungkusi narkotika jenis sabu tersebut atas arahan saudara RIAN Als MY STORE Als PT.REDTUBE, agar Terdakwa mencari kemasan minuman ringan tersebut lalu Terdakwa gunakan untuk membungkus narkotika jenis sabu sebelum Terdakwa meranjau narkotika jenis sabu tersebut
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin  untuk, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis Shabu
  •   Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.22A.22A1.12.23.1090..LP tanggal 18 Desember 2023  terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu  dengan hasil pengujian terdapat sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang dibuat dan ditanda tangani oleh Annisa Dyah lestari, S.Farm, Apt.  (selaku Manajer Teknis Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-------------Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) U.U.R.I  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya