Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.Sus/2024/PN Ktb DIO SUMANTRI,S.H NASRUL Bin (Alm) AMBO ENDRE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 183/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-87/O.3.12/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIO SUMANTRI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASRUL Bin (Alm) AMBO ENDRE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa NASRUL Bin (Alm) AMBO ENDRE pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar jam 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang berada di Jl. Berangas Km.04 Gg.Balat Rt.02 Desa Sigam Kec.Pulau Laut Sigam Kab.Kotabaru, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, , Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana tempat dan waktu tersebut di atas berawal setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Saksi DARMANSYAH Bin JUMAIN dan Saksi TOGU TAMPUBOLON Anak dari (Alm) MARULI TAMPUBOLON melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar jam 22.30 wita di Jl. Berangas Km.04 Gg.Balat Rt.02 Desa Sigam Kec.Pulau Laut Sigam Kab.Kotabaru tepatnya di pinggir jalan dalam gang dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu, yang di kemas dengan 1 (satu) potongan lakban warna hitam dan dikemas lagi dengan 1 (satu) plastik kresek warna hitam ditemukan di dalam kotak penutup air PDAM serta ada juga 1 (satu) buah handphone merk oppo warna hijau tosca dan pada saat penangkapan tersebut terdakwa sedang Bersama dengan saksi M. AMIR Als AMIR Bin (Alm) DULLAH yang sedang berada di pinggir jalan raya sedang duduk di atas sepeda motor sedangkan terdakwa berada di dalam gang mencari narkotika jenis sabu tersebut, dan saksi Amir tidak mengetahui terdakwa akan mengambil narkotika jenis sabu karena hanya diajak untuk membeli peralatan sepeda motor, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kotabaru untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan terdakwa dari saksi Sdr. Imam Subarkah (DPO) Dengan cara sebagai berikut berkomunikasi melalui via handphone pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar jam 19.30 wita  dan menawarkan terdakwa narkotika jenis sabu lalu menjelaskan jika ada narkotika jenis sabu dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan jika mau akan di kasih bonus yang paketan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan atas tawaran tersebut terdakwa menyetujuinya selanjutnya terdakwa di suruh untuk mengirimkan uang dengan cara transfer ke rekening BRI atas nama Imam, lalu terdakwa mengirimkan melalui BRI Link dan setelah di transfer terdakwa mengirimkan foto bukti pengiriman tersebut kepada saudara Imam, sekitar 2 (dua) jam kemudian saudara IMAM SUBARKAH mengirimkan foro lokasi tempat dimana narkotika jenis sabu tersebut di letakkan, setelah mendapatkan foto tersebut terdakwa karena  sepeda motor terdakwa rusak dan terdakwa pun meminta tolong kepada saksi Amir untuk menemani terdakwa dengan alasan  untuk membeli peralatan sepeda motor di daerah Patmaraga / bakti
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0711. tanggal 14 Juni 2024 terhadap 1 (satu) sampel dengan hasil pengujian terdapat sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. (selaku Manajer Teknis Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina positif, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resort Kotabaru pada hari Senin tanggal 28 Mei 2024 bertempat di Kantor Kepolisian Resort Kotabaru terhadap 3 (tiga) paket sabu dengan berat kotor 1,12 (satu koma satu dua) gram, untuk 1 (satu) lembar plastik klip seberat 0,20 (nol koma dua nol) gram x 3 (tiga) lembar jadi 0,60 (nol koma enam nol) gram, sehingga berat kotor 1,12 (satu koma satu dua) – berat plastic klip 0,60 (nol koma enam nol) gram di dapat berat bersih 0,52 (nol koma lima dua) gram.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut.

 

Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

---------------------------------------------- Atau------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa terdakwa NASRUL Bin (Alm) AMBO ENDRE pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar jam 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2024, bertempat di di belakang rumah terdakwa Jl. Raya Berangas Km.07 Rt.02 Desa Sarang Tiung Kec.Pulau Laut Sigam Kab.Kotabaru, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas para terdakwa telah mengonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa pada saat mengonsumsi sabu terakhir kali Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar jam 15.00 wita di Jl. Raya Berangas Km.07 Rt.02 Desa Sarang Tiung Kec.Pulau Laut Sigam Kab.Kotabaru tepatnya di belakang rumah terdakwa cara terdakwa pada saat mengonsumsi sabu memasukkan sabu ke dalam pecahan kaca lalu terdakwa pasang ke bong, selanjutnya terdakwa membakar pecahan kaca yang berisi sabu dengan korek api kemudian terdakwa hisap melalui sedotan laykan orang merokok, dan ketika itu terdakwa menghisap sebanyak 6 (enam) kali.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin menggunakan narkotika jeni sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0711. tanggal 14 Juni 2024 terhadap 1 (satu) sampel dengan hasil pengujian terdapat sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. (selaku Manajer Teknis Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina positif, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Klinik Bhayangkara Wicaksana Laghawa Polres Kotabaru atas Surat Keterangan Pemriksaan Narkoba Nomor : SKPN/167/VI/2024.SIDOKKES tanggal 28 Mei 2024 atas nama urine NASRUL Bin (Alm) AMBO ENDRE dinyatakan hasilnya adalah methamphetamine positif.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya