Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2024/PN Ktb Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH. SLAMET KUSUMO ALS SELAMET BIN TUWONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 59/Pid.B/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-09/O.3.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET KUSUMO ALS SELAMET BIN TUWONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa SLAMET KUSUMO Als SELAMET Bin TUWONO pada hari Jum’at tanggal 03 November 2023 sekira pukul 03.00 wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Camp PT. THM (Tunas Hutan Mandiri) Gunung Batu Tunau Estate RT. 05 Desa Batu Tunau Kec. Pulau Laut Timur Kab Kotabaru atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada saat Terdakwa dating ke warung milik Korban Aluh Binti Mawi dengan maksud ingin meminjam handphone milik Korban dengan maksud menelpon teman terdakwa untuk meminjam uang, kemudian setelah Terdakwa memasukkan nomor temannya Terdakwa menelpon dan mengatakan “Pinjam uang lima ratus ribu, buat belanja” selanjutnya orang yang ditelpon menjawab “nggak ada”, kemudian Terdakwa tersadar orang yang ditelpon tersebut bukanlah temannya, selanjutnya Terdakwa mematikan telpon tersebut dan mengembalikan kepada Korban dan mengatakan orang yang ditelpon tersebut bukanlah temannya melainkan teman dari Korban, kemudian mendengar hal tersebut Korban marah karena meminjam uang kepada kenalan Korban dan membuat Korban malu, selanjutnya Korban marah dengan cara memaki Terdakwa dengan kata-kata kasar, kemudian Terdakwa merasa tidak terima atas perlakuan Korban sehingga Terdakwa dendam terhadap Korban.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 03 November 2023, Terdakwa bersama teman-temannya sesame buruh sedang meminum minuman beralkohol jenis anggur merah di mess tempat Terdakwa tinggal, kemudian setelah selesai minum minuman beralkohol jenis anggur tersebut Terdakwa terfikir untuk membalas perbuatan Korban yang sebelumnya telah memaki dan memarahi Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menuju dapur yang bangunannya berada berdekatan dengan mess yang Terdakwa tinggali untuk mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang terbuat dari plastik warna hitam, kemudian Terdakwa menuju warung milik Korban yang berjarak 5 (lima) sampai 6 (enam) meter dari mess tempat Terdakwa tinggal, selanjutnya melihat pintu depan warung tersebut terkunci Terdakwa terfikir untuk masuk melalui pintu belakang dengan cara mendorong pintu belakang warung yang terkunci tersebut dengan cara mendorong pintu dengan paksa  dan membuat kunci pintu tersebut rusak sehingga pintu bisa terbuka, kemudian Terdakwa masuk kedalam warung dan melihat kedalam kamar Korban dimana Korban pada saat itu sedang tidur dengan hanya menggunakan sarung, selanjutnya Terdakwa mengambil baju warna hitam milik korban yang bertumpuk di pakaian-pakaian lain milik Korban dan merobeknya dengan menggunakan pisau yang Terdakwa bawa sebelumnya, kemudian Terdakwa menggunakan baju yang telah dirobek tersebut untuk menjadi tali yang nantinya digunakan untuk mengikat Korban agar tidak ada perlawanan, selanjutnya Terdakwa meletakkan pisau yang dibawanya di atas kardus jualan di warung Korban dan melepaskan celana jeans yang Korban pakai sehingga Terdakwa bertelanjang dan hanya mengenakan sarung yang Terdakwa kenakan di lehernya, selanjutnya Terdakwa menghampiri Korban yang sedang tertidur dan menunggangi Korban dengan mengikat kedua tangan Korban menjadi satu dengan menggunakan robekan baju korban, kemudian Terdakwa hadapkan badan Korban ke arah Terdakwa dan pada saat itu Korban memberontak ketakutan sehingga berteriak minta tolong, selanjutnya Terdakwa membekap mulut Korban dengan baju warna ungu milik Korban hingga Korban terlihat lemas, selanjutnya Terdakwa melepaskan bekapan dan Terdakwa menaikkan sarung yang dikenakan Korban sampai ke perutnya, kemudian Terdakwa mengangkat kedua paha Korban dan membuat Korban dalam posisi mengangkang untuk memudahkan Terdakwa menyetubuhi Korban, kemudian Terdakwa menyetubuhi Korban sampai ejakulasi, selanjutnya Korban kembali sadar dan berteriak minta tolong, Kemudian Terdakwa ketakutan apabila teriakan Korban tersebut terdengar oleh orang lain sehingga Terdakwa membalik tubuh korban dalam posisi tengkurap dan menaikkan sarung yang dikenakan Korban sampai ke leher dan menutupi mulut Korban, kemudian Terdakwa menarik sarung tersebut hingga leher dan mulut korban terjerat oleh sarung tersebut, selanjutnya Terdakwa melihat ada tongkat rotan yang berada dibelakang Terdakwa dan mengambilnya menggunakan kaki, kemudian Terdakwa memasukkan tongkat kayu tersebut ke sarung dan memutarnya dengan maksud untuk jeratan sarung yang menjerat leher Korban tersebut semakin kuat sehingga Korban meninggal dunia, selanjutnya Terdakwa mengikat tongkat dengan tali yang sebelumnya Terdakwa buat ke lutut Korban agar jeratan di leher Korban tidak terputar dan lepas, kemudian Terdakwa memakai celananya dan keluar dari warung tersebut melalui pintu belakang, selanjutnya Terdakwa mendengar ada suara orang lain di depan warung sehingga Terdakwa bersembunyi di bawah kolong warung tersebut.
  • Bahwa pada pagi harinya sekitar pukul 06.00 wita setelah tidak ada orang di dalam warung Terdakwa masuk kembali ke dalam warung melalui pintu belajang dan masuk ke kamar Korban untuk mengambil sarung milik Terdakwa yang tertinggal, selain itu Terdakwa juga mengambil barang- barang milik Korban berupa 1 (satu) buah handphone android merk realme warna hitam milik Korban, 1 (satu) buah handphone android merk oppo warna biru tua dan uang tunai sejumlah Rp 617.000,- (enam ratus tujuh belas ribu rupiah) yang diambil oleh Terdakwa dari dalam Tas warna coklat milik Korban, selanjutnya Terdakwa kembali bersembutnyi di bawah kolong warung, kemudian Terdakwa memastikan tidak ada orang di sekitar warung tersebut dan keluar dari kolong warung menuju hutan untuk kabur dengan membawa barang-barang milik Korban yang diambil, kemudian pada saat Terdakwa bersembunyi di hutan terdengar suara tembakan senjata api dari Kepolisian sehingga Terdakwa menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut berdasarkan Suart Hasil Pemeriksaan atas nama Aluh Binti Mawi Nomor : 445/XXXI/11/Kamarmayat/2023 tanggal 3 November 2023 dari RSUD Pangeran Jaya Sumitra dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Ari Setiawan Prakasa NPK BLUD 23.02.001 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : pada pemeriksaan luar ditemukan adanya beberapa lebam dan luka lecet pada bagian tubuh, kelainan diduga akibat bersentuhan dengan benda tumpul.

 

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.---------

 

SUBSIDIAIR

------ Bahwa Terdakwa SLAMET KUSUMO Als SELAMET Bin TUWONO pada hari Jum’at tanggal 03 November 2023 sekira pukul 03.00 wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Camp PT. THM (Tunas Hutan Mandiri) Gunung Batu Tunau Estate RT. 05 Desa Batu Tunau Kec. Pulau Laut Timur Kab Kotabaru atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, Dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang diikuti disertai atau didahului oleh suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaan nya atau untuk melepaskan diri sendiri maupun serta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada saat Terdakwa dating ke warung milik Korban Aluh Binti Mawi dengan maksud ingin meminjam handphone milik Korban dengan maksud menelpon teman terdakwa untuk meminjam uang, kemudian setelah Terdakwa memasukkan nomor temannya Terdakwa menelpon dan mengatakan “Pinjam uang lima ratus ribu, buat belanja” selanjutnya orang yang ditelpon menjawab “nggak ada”, kemudian Terdakwa tersadar orang yang ditelpon tersebut bukanlah temannya, selanjutnya Terdakwa mematikan telpon tersebut dan mengembalikan kepada Korban dan mengatakan orang yang ditelpon tersebut bukanlah temannya melainkan teman dari Korban, kemudian mendengar hal tersebut Korban marah karena meminjam uang kepada kenalan Korban dan membuat Korban malu, selanjutnya Korban marah dengan cara memaki Terdakwa dengan kata-kata kasar, kemudian Terdakwa merasa tidak terima atas perlakuan Korban sehingga Terdakwa dendam terhadap Korban.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 03 November 2023, Terdakwa bersama teman-temannya sesame buruh sedang meminum minuman beralkohol jenis anggur merah di mess tempat Terdakwa tinggal, kemudian setelah selesai minum minuman beralkohol jenis anggur tersebut Terdakwa terfikir untuk membalas perbuatan Korban yang sebelumnya telah memaki dan memarahi Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menuju dapur yang bangunannya berada berdekatan dengan mess yang Terdakwa tinggali untuk mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang terbuat dari plastik warna hitam, kemudian Terdakwa menuju warung milik Korban yang berjarak 5 (lima) sampai 6 (enam) meter dari mess tempat Terdakwa tinggal, selanjutnya melihat pintu depan warung tersebut terkunci Terdakwa terfikir untuk masuk melalui pintu belakang dengan cara mendorong pintu belakang warung yang terkunci tersebut dengan cara mendorong pintu dengan paksa  dan membuat kunci pintu tersebut rusak sehingga pintu bisa terbuka, kemudian Terdakwa masuk kedalam warung dan melihat kedalam kamar Korban dimana Korban pada saat itu sedang tidur dengan hanya menggunakan sarung, selanjutnya Terdakwa mengambil baju warna hitam milik korban yang bertumpuk di pakaian-pakaian lain milik Korban dan merobeknya dengan menggunakan pisau yang Terdakwa bawa sebelumnya, kemudian Terdakwa menggunakan baju yang telah dirobek tersebut untuk menjadi tali yang nantinya digunakan untuk mengikat Korban agar tidak ada perlawanan, selanjutnya Terdakwa meletakkan pisau yang dibawanya di atas kardus jualan di warung Korban dan melepaskan celana jeans yang Korban pakai sehingga Terdakwa bertelanjang dan hanya mengenakan sarung yang Terdakwa kenakan di lehernya, selanjutnya Terdakwa menghampiri Korban yang sedang tertidur dan menunggangi Korban dengan mengikat kedua tangan Korban menjadi satu dengan menggunakan robekan baju korban, kemudian Terdakwa hadapkan badan Korban ke arah Terdakwa dan pada saat itu Korban memberontak ketakutan sehingga berteriak minta tolong, selanjutnya Terdakwa membekap mulut Korban dengan baju warna ungu milik Korban hingga Korban terlihat lemas, selanjutnya Terdakwa melepaskan bekapan dan Terdakwa menaikkan sarung yang dikenakan Korban sampai ke perutnya, kemudian Terdakwa mengangkat kedua paha Korban dan membuat Korban dalam posisi mengangkang untuk memudahkan Terdakwa menyetubuhi Korban, kemudian Terdakwa menyetubuhi Korban sampai ejakulasi, selanjutnya Korban kembali sadar dan berteriak minta tolong, Kemudian Terdakwa ketakutan apabila teriakan Korban tersebut terdengar oleh orang lain sehingga Terdakwa membalik tubuh korban dalam posisi tengkurap dan menaikkan sarung yang dikenakan Korban sampai ke leher dan menutupi mulut Korban, kemudian Terdakwa menarik sarung tersebut hingga leher dan mulut korban terjerat oleh sarung tersebut, selanjutnya Terdakwa melihat ada tongkat rotan yang berada dibelakang Terdakwa dan mengambilnya menggunakan kaki, kemudian Terdakwa memasukkan tongkat kayu tersebut ke sarung dan memutarnya dengan maksud untuk jeratan sarung yang menjerat leher Korban tersebut semakin kuat sehingga Korban meninggal dunia, selanjutnya Terdakwa mengikat tongkat dengan tali yang sebelumnya Terdakwa buat ke lutut Korban agar jeratan di leher Korban tidak terputar dan lepas, kemudian Terdakwa memakai celananya dan keluar dari warung tersebut melalui pintu belakang, selanjutnya Terdakwa mendengar ada suara orang lain di depan warung sehingga Terdakwa bersembunyi di bawah kolong warung tersebut.
  • Bahwa pada pagi harinya sekitar pukul 06.00 wita setelah tidak ada orang di dalam warung Terdakwa masuk kembali ke dalam warung melalui pintu belajang dan masuk ke kamar Korban untuk mengambil sarung milik Terdakwa yang tertinggal, selain itu Terdakwa juga mengambil barang- barang milik Korban berupa 1 (satu) buah handphone android merk realme warna hitam milik Korban, 1 (satu) buah handphone android merk oppo warna biru tua dan uang tunai sejumlah Rp 617.000,- (enam ratus tujuh belas ribu rupiah) yang diambil oleh Terdakwa dari dalam Tas warna coklat milik Korban, selanjutnya Terdakwa kembali bersembutnyi di bawah kolong warung, kemudian Terdakwa memastikan tidak ada orang di sekitar warung tersebut dan keluar dari kolong warung menuju hutan untuk kabur dengan membawa barang-barang milik Korban yang diambil, kemudian pada saat Terdakwa bersembunyi di hutan terdengar suara tembakan senjata api dari Kepolisian sehingga Terdakwa menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut berdasarkan Suart Hasil Pemeriksaan atas nama Aluh Binti Mawi Nomor : 445/XXXI/11/Kamarmayat/2023 tanggal 3 November 2023 dari RSUD Pangeran Jaya Sumitra dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Ari Setiawan Prakasa NPK BLUD 23.02.001 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : pada pemeriksaan luar ditemukan adanya beberapa lebam dan luka lecet pada bagian tubuh, kelainan diduga akibat bersentuhan dengan benda tumpul.

 

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 339 KUHP.---------

 

LEBIH SUBSIDIAIR

 

------ Bahwa Terdakwa SLAMET KUSUMO Als SELAMET Bin TUWONO pada hari Jum’at tanggal 03 November 2023 sekira pukul 03.00 wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Camp PT. THM (Tunas Hutan Mandiri) Gunung Batu Tunau Estate RT. 05 Desa Batu Tunau Kec. Pulau Laut Timur Kab Kotabaru atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, Dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada saat Terdakwa dating ke warung milik Korban Aluh Binti Mawi dengan maksud ingin meminjam handphone milik Korban dengan maksud menelpon teman terdakwa untuk meminjam uang, kemudian setelah Terdakwa memasukkan nomor temannya Terdakwa menelpon dan mengatakan “Pinjam uang lima ratus ribu, buat belanja” selanjutnya orang yang ditelpon menjawab “nggak ada”, kemudian Terdakwa tersadar orang yang ditelpon tersebut bukanlah temannya, selanjutnya Terdakwa mematikan telpon tersebut dan mengembalikan kepada Korban dan mengatakan orang yang ditelpon tersebut bukanlah temannya melainkan teman dari Korban, kemudian mendengar hal tersebut Korban marah karena meminjam uang kepada kenalan Korban dan membuat Korban malu, selanjutnya Korban marah dengan cara memaki Terdakwa dengan kata-kata kasar, kemudian Terdakwa merasa tidak terima atas perlakuan Korban sehingga Terdakwa dendam terhadap Korban.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 03 November 2023, Terdakwa bersama teman-temannya sesame buruh sedang meminum minuman beralkohol jenis anggur merah di mess tempat Terdakwa tinggal, kemudian setelah selesai minum minuman beralkohol jenis anggur tersebut Terdakwa terfikir untuk membalas perbuatan Korban yang sebelumnya telah memaki dan memarahi Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menuju dapur yang bangunannya berada berdekatan dengan mess yang Terdakwa tinggali untuk mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang terbuat dari plastik warna hitam, kemudian Terdakwa menuju warung milik Korban yang berjarak 5 (lima) sampai 6 (enam) meter dari mess tempat Terdakwa tinggal, selanjutnya melihat pintu depan warung tersebut terkunci Terdakwa terfikir untuk masuk melalui pintu belakang dengan cara mendorong pintu belakang warung yang terkunci tersebut dengan cara mendorong pintu dengan paksa  dan membuat kunci pintu tersebut rusak sehingga pintu bisa terbuka, kemudian Terdakwa masuk kedalam warung dan melihat kedalam kamar Korban dimana Korban pada saat itu sedang tidur dengan hanya menggunakan sarung, selanjutnya Terdakwa mengambil baju warna hitam milik korban yang bertumpuk di pakaian-pakaian lain milik Korban dan merobeknya dengan menggunakan pisau yang Terdakwa bawa sebelumnya, kemudian Terdakwa menggunakan baju yang telah dirobek tersebut untuk menjadi tali yang nantinya digunakan untuk mengikat Korban agar tidak ada perlawanan, selanjutnya Terdakwa meletakkan pisau yang dibawanya di atas kardus jualan di warung Korban dan melepaskan celana jeans yang Korban pakai sehingga Terdakwa bertelanjang dan hanya mengenakan sarung yang Terdakwa kenakan di lehernya, selanjutnya Terdakwa menghampiri Korban yang sedang tertidur dan menunggangi Korban dengan mengikat kedua tangan Korban menjadi satu dengan menggunakan robekan baju korban, kemudian Terdakwa hadapkan badan Korban ke arah Terdakwa dan pada saat itu Korban memberontak ketakutan sehingga berteriak minta tolong, selanjutnya Terdakwa membekap mulut Korban dengan baju warna ungu milik Korban hingga Korban terlihat lemas, selanjutnya Terdakwa melepaskan bekapan dan Terdakwa menaikkan sarung yang dikenakan Korban sampai ke perutnya, kemudian Terdakwa mengangkat kedua paha Korban dan membuat Korban dalam posisi mengangkang untuk memudahkan Terdakwa menyetubuhi Korban, kemudian Terdakwa menyetubuhi Korban sampai ejakulasi, selanjutnya Korban kembali sadar dan berteriak minta tolong, Kemudian Terdakwa ketakutan apabila teriakan Korban tersebut terdengar oleh orang lain sehingga Terdakwa membalik tubuh korban dalam posisi tengkurap dan menaikkan sarung yang dikenakan Korban sampai ke leher dan menutupi mulut Korban, kemudian Terdakwa menarik sarung tersebut hingga leher dan mulut korban terjerat oleh sarung tersebut, selanjutnya Terdakwa melihat ada tongkat rotan yang berada dibelakang Terdakwa dan mengambilnya menggunakan kaki, kemudian Terdakwa memasukkan tongkat kayu tersebut ke sarung dan memutarnya dengan maksud untuk jeratan sarung yang menjerat leher Korban tersebut semakin kuat sehingga Korban meninggal dunia, selanjutnya Terdakwa mengikat tongkat dengan tali yang sebelumnya Terdakwa buat ke lutut Korban agar jeratan di leher Korban tidak terputar dan lepas, kemudian Terdakwa memakai celananya dan keluar dari warung tersebut melalui pintu belakang, selanjutnya Terdakwa mendengar ada suara orang lain di depan warung sehingga Terdakwa bersembunyi di bawah kolong warung tersebut.
  • Bahwa pada pagi harinya sekitar pukul 06.00 wita setelah tidak ada orang di dalam warung Terdakwa masuk kembali ke dalam warung melalui pintu belajang dan masuk ke kamar Korban untuk mengambil sarung milik Terdakwa yang tertinggal, selain itu Terdakwa juga mengambil barang- barang milik Korban berupa 1 (satu) buah handphone android merk realme warna hitam milik Korban, 1 (satu) buah handphone android merk oppo warna biru tua dan uang tunai sejumlah Rp 617.000,- (enam ratus tujuh belas ribu rupiah) yang diambil oleh Terdakwa dari dalam Tas warna coklat milik Korban, selanjutnya Terdakwa kembali bersembutnyi di bawah kolong warung, kemudian Terdakwa memastikan tidak ada orang di sekitar warung tersebut dan keluar dari kolong warung menuju hutan untuk kabur dengan membawa barang-barang milik Korban yang diambil, kemudian pada saat Terdakwa bersembunyi di hutan terdengar suara tembakan senjata api dari Kepolisian sehingga Terdakwa menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut berdasarkan Suart Hasil Pemeriksaan atas nama Aluh Binti Mawi Nomor : 445/XXXI/11/Kamarmayat/2023 tanggal 3 November 2023 dari RSUD Pangeran Jaya Sumitra dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Ari Setiawan Prakasa NPK BLUD 23.02.001 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : pada pemeriksaan luar ditemukan adanya beberapa lebam dan luka lecet pada bagian tubuh, kelainan diduga akibat bersentuhan dengan benda tumpul.

 

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.---------

 

DAN

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa SLAMET KUSUMO Als SELAMET Bin TUWONO pada hari Jum’at tanggal 03 November 2023 sekira pukul 03.00 wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Camp PT. THM (Tunas Hutan Mandiri) Gunung Batu Tunau Estate RT. 05 Desa Batu Tunau Kec. Pulau Laut Timur Kab Kotabaru atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada saat Terdakwa datang ke warung milik Korban Aluh Binti Mawi dengan maksud ingin meminjam handphone milik Korban dengan maksud menelpon teman terdakwa untuk meminjam uang, kemudian setelah Terdakwa memasukkan nomor temannya Terdakwa menelpon dan mengatakan “Pinjam uang lima ratus ribu, buat belanja” selanjutnya orang yang ditelpon menjawab “nggak ada”, kemudian Terdakwa tersadar orang yang ditelpon tersebut bukanlah temannya, selanjutnya Terdakwa mematikan telpon tersebut dan mengembalikan kepada Korban dan mengatakan orang yang ditelpon tersebut bukanlah temannya melainkan teman dari Korban, kemudian mendengar hal tersebut Korban marah karena meminjam uang kepada kenalan Korban dan membuat Korban malu, selanjutnya Korban marah dengan cara memaki Terdakwa dengan kata-kata kasar, kemudian Terdakwa merasa tidak terima atas perlakuan Korban sehingga Terdakwa dendam terhadap Korban.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 03 November 2023, Terdakwa bersama teman-temannya sesama buruh sedang meminum minuman beralkohol jenis anggur merah di mess tempat Terdakwa tinggal, kemudian setelah selesai minum minuman beralkohol jenis anggur tersebut Terdakwa terfikir untuk membalas perbuatan Korban yang sebelumnya telah memaki dan memarahi Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menuju dapur yang bangunannya berada berdekatan dengan mess yang Terdakwa tinggali untuk mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang terbuat dari plastik warna hitam, kemudian Terdakwa menuju warung milik Korban yang berjarak 5 (lima) sampai 6 (enam) meter dari mess tempat Terdakwa tinggal, selanjutnya melihat pintu depan warung tersebut terkunci Terdakwa terfikir untuk masuk melalui pintu belakang dengan cara mendorong pintu belakang warung yang terkunci tersebut dengan cara mendorong pintu dengan paksa  dan membuat kunci pintu tersebut rusak sehingga pintu bisa terbuka, kemudian Terdakwa masuk kedalam warung dan melihat kedalam kamar Korban dimana Korban pada saat itu sedang tidur dengan hanya menggunakan sarung, selanjutnya Terdakwa mengambil baju warna hitam milik korban yang bertumpuk di pakaian-pakaian lain milik Korban dan merobeknya dengan menggunakan pisau yang Terdakwa bawa sebelumnya, kemudian Terdakwa menggunakan baju yang telah dirobek tersebut untuk menjadi tali yang nantinya digunakan untuk mengikat Korban agar tidak ada perlawanan, selanjutnya Terdakwa meletakkan pisau yang dibawanya di atas kardus jualan di warung Korban dan melepaskan celana jeans yang Korban pakai sehingga Terdakwa bertelanjang dan hanya mengenakan sarung yang Terdakwa kenakan di lehernya, selanjutnya Terdakwa menghampiri Korban yang sedang tertidur dan menunggangi Korban dengan mengikat kedua tangan Korban menjadi satu dengan menggunakan robekan baju korban, kemudian Terdakwa hadapkan badan Korban ke arah Terdakwa dan pada saat itu Korban memberontak ketakutan sehingga berteriak minta tolong, selanjutnya Terdakwa membekap mulut Korban dengan baju warna ungu milik Korban hingga Korban terlihat lemas, selanjutnya Terdakwa melepaskan bekapan dan Terdakwa menaikkan sarung yang dikenakan Korban sampai ke perutnya, kemudian Terdakwa mengangkat kedua paha Korban dan membuat Korban dalam posisi mengangkang untuk memudahkan Terdakwa menyetubuhi Korban, kemudian Terdakwa menyetubuhi Korban sampai ejakulasi, selanjutnya Korban kembali sadar dan berteriak minta tolong, Kemudian Terdakwa ketakutan apabila teriakan Korban tersebut terdengar oleh orang lain sehingga Terdakwa membalik tubuh korban dalam posisi tengkurap dan menaikkan sarung yang dikenakan Korban sampai ke leher dan menutupi mulut Korban, kemudian Terdakwa menarik sarung tersebut hingga leher dan mulut korban terjerat oleh sarung tersebut, selanjutnya Terdakwa melihat ada tongkat rotan yang berada dibelakang Terdakwa dan mengambilnya menggunakan kaki, kemudian Terdakwa memasukkan tongkat kayu tersebut ke sarung dan memutarnya dengan maksud untuk jeratan sarung yang menjerat leher Korban tersebut semakin kuat sehingga Korban meninggal dunia, selanjutnya Terdakwa mengikat tongkat dengan tali yang sebelumnya Terdakwa buat ke lutut Korban agar jeratan di leher Korban tidak terputar dan lepas, kemudian Terdakwa memakai celananya dan keluar dari warung tersebut melalui pintu belakang, selanjutnya Terdakwa mendengar ada suara orang lain di depan warung sehingga Terdakwa bersembunyi di bawah kolong warung tersebut.
  • Bahwa pada pagi harinya sekitar pukul 06.00 wita setelah tidak ada orang di dalam warung Terdakwa masuk kembali ke dalam warung melalui pintu belajang dan masuk ke kamar Korban untuk mengambil sarung milik Terdakwa yang tertinggal, selain itu Terdakwa juga mengambil barang- barang milik Korban berupa 1 (satu) buah handphone android merk realme warna hitam milik Korban, 1 (satu) buah handphone android merk oppo warna biru tua dan uang tunai sejumlah Rp 617.000,- (enam ratus tujuh belas ribu rupiah) yang diambil oleh Terdakwa dari dalam Tas warna coklat milik Korban, selanjutnya Terdakwa kembali bersembutnyi di bawah kolong warung, kemudian Terdakwa memastikan tidak ada orang di sekitar warung tersebut dan keluar dari kolong warung menuju hutan untuk kabur dengan membawa barang-barang milik Korban yang diambil, kemudian pada saat Terdakwa bersembunyi di hutan terdengar suara tembakan senjata api dari Kepolisian sehingga Terdakwa menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian.

 

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.---------

Pihak Dipublikasikan Ya