Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2024/PN Ktb Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH. 1.ALDI PRATAMA Alias ALDI Bin ANAS UDIN
2.ROHID AULIA RAHMAN Als ROHID Bin MUKSIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-54/O.3.12/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI PRATAMA Alias ALDI Bin ANAS UDIN[Penahanan]
2ROHID AULIA RAHMAN Als ROHID Bin MUKSIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa I ALDI PRATAMA Als ALDI Bin ANAS UDIN Bersama – sama dengan Terdakwa II ROHID AULIA RAHMAN Als ROHID Bin MUKSIN pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar jam 23.50 wita wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2024, bertempat di Jalan Perikanan (Gunung Relly) Desa Dirgahayu Kec.Pulau Laut Utara Kab.Kotabaru, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,,Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, , Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana tempat dan waktu tersebut di atas berawal ketika saksi RENO RENALDI Bin TARJA ABIDIN dan saksi ISNADI, S.H Bin PANSYAH melakukan penangkapan terhadap para tersangka pada hari pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar jam 23.50 wita di Jalan Perikanan (Gunung Relly) Desa Dirgahayu Kec.Pulau Laut Utara Kab.Kotabaru tepatnya di pinggir jalan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat nol) gram dan berat bersih 0,30 (Nol koma tiga nol) gram, 1 (satu) buah potongan plester double tip warna hitam, dan 1 (satu) buah Hp merk Redmi warna hijau tosca, serta 1 (satu) unit R2 merk Honda BEAT dengan Nopol: DA 6667 GAK dan dilakukan terhadap penyitaan terhadap barang bukti tersebut selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke polres kotabaru untuk proses lebih lanjut..
  • Bahwa para tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara patungan untuk membeli narkotika jenis sabu berawal pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar jam 12.00 wita pada saat tersangka I sedang berada di rumah kemudian datang tersangka II yang mengajak untuk pergi ke rumah Sdr.TEDI (DPO) yang beralamat di dekat Tugu Nelayan Kotabaru dan sesampainya ditempat tersebut kemudian tersangka I, tersangka II dan Sdr.TEDI minum alkohol dan saat itu tersangka I diajak oleh tersangka II untuk patungan membeli sabu dengan patungan dari uang tersangka II sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dan meminta tersangka I untuk mengumpul Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) dan saat itu tersangka I setuju dan kemudian tersangka I langsung menyerahkan uang kumpulan tersebut kepada tersangka II dan rencanaya tersangka II akan menyuruh temannya untuk mencarikan sabu namun saat itu Sdr.TEDI menawarkan diri dan mengatakan lewat jalurnya saja selanjutnya Sdr.TEDI meminjam handphone milik tersangka I dan langsung berkomunikasi dengan seseorang yang tidak tersangka kenal dengan nomor handphone +44 7401 289196 dan tidak berapa lama Sdr.TEDI menyuruh para tersangka mengirimkan uang pembelian sabu ke Rekening DANA dengan nomor 081253632375 kemudian para tersangka langsung menuju ke Konter Handphone dan langsung mengirimkan uang tersebut sebanyak Rp 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) dan setelah itu tersangka II mengirimkan bukti transfer ke nomor +44 7401 289196 dan tidak berapa lama nomor handphone +44 7401 289196 mengirimkan lokasi ranjauan sabu selanjutnya para tersangka langsung menuju ke lokasi tersebut yang beralamat di Jalan Perikanan (Gunung relly) Desa Dirgahayu Kec.Pulau Laut Utara Kab.Kotabaru dan sesampainya di lokasi kemudian tersangka II turun dari kendaraan untuk mengambil sabu sesuai dengan petunjuk yang ada di handphone sedangkan tersangka I menunggu di atas sepeda motor namun setelah tersangka II selesai mengambil sabunya dan memasukkan ke kantong celana kemudian tidak berapa lama para tersangka didatangi oleh oleh pihak kepolisian dan diamankan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0178  tanggal 23 Februari 2024 terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan hasil pengujian terdapat sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna yang melekat pada pipet kaca yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. (Ketua Tim Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina positif, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resort Kotabaru pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024  bertempat di Kantor Kepolisian Resort Kotabaru terhadap 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,40 (nol empat nol) gram, untuk 1 (satu) lembar plastik klip seberat 0,10 (nol koma satu kosong) gram  , sehingga berat kotor 0,40 (nol koma empat kosong gram) – berat plastic klip 0,10 (nol koma satu nol) gram di dapat berat bersih 0,30 (nol koma tiga nol) gram
  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut.

 

Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

---------------------------------------------- Atau------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa terdakwa I ALDI PRATAMA Als ALDI Bin ANAS UDIN Bersama – sama dengan Terdakwa II ROHID AULIA RAHMAN Als ROHID Bin MUKSIN pada bulan januari 2024 skj 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2024, bertempat di Jl. Singabana Kel. Kotabaru Tengah, Kec. PL. Utara Kab. Kotabaru, tepatnya di rumah sdr. TEDI, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas para tersangka sebelum ditangkap oleh para saksi dari pihak kepolisian mengonsumsi narkotika jenis sabu Bersama dengan sdr. TEDI (DPO) terakhir kali pada bulan januari 2024 skj 21.30 wita, di Jl. Singabana Kel. Kotabaru Tengah, Kec. PL. Utara Kab. Kotabaru, tepatnya di rumah sdr. TEDI dengan cara awalnya tersangka II berpatungan dengan tersangka I untuk membeli narkotika jenis sabu, setelah sudah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut kemudian tersangka II dan sdr. ALDI menuju kerumah sdr. TEDI untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut di rumah sdr. TEDI, kemudian sdr. TEDI menyiapkan peralatan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu, kemudian sdr. TEDI memasukkan narkotika jenis sabu kedalam pipet kaca dan kemudian menyiapkan alat hisapnya/bong yang terbuat dari botol air mineral, kemudian sdr. TEDI merakitnya dengan sedotan plastik hingga peralatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut siap dipakai, kemudian setelah semua terpasang tersangka  II membakarnya terlebih dahulu dengan korek/mancis hingga sabu yang ada di dalam pipet kaca tersebut meleleh, kemudian tersangka II menghisapnya layaknya orang merokok sebanyak 2 (dua) kali hisapan kemudian Tersangka I 2 (dua) kali hisapan, kemudian sdr. TEDI sebanyak 2 (dua) kali hisapan sampai narkotika jenis sabu yang ada di dalam pipet kaca tersebut habis, dan untuk peralatannya di simpan oleh sdr. TEDI..
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin menggunakan narkotika jeni sabut ersebut.
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0178  tanggal 23 Februari 2024 terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan hasil pengujian terdapat sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna yang melekat pada pipet kaca yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. (Ketua Tim Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina positif, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Laboratorium RSUD Pangeran Jaya Sumitra atas Surat Keterangan Kesehatan Khusus Test Narkotik Psikotropik dan Zat Adiktif  Nomor : 2403050078/SK-TN/RSU.KTB-Lab/III/2024 tanggal 05 Maret 2024 atas nama urine ALDI PRATAMA Als ALDI Bin ANAS UDIN yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. BETTI BETTAVIA H.P., SP. PK  selaku Dokter Penanggung Jawab Laboratorium dinyatakan hasilnya adalah Amethamphetamine positif.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Laboratorium RSUD Pangeran Jaya Sumitra atas Surat Keterangan Kesehatan Khusus Test Narkotik Psikotropik dan Zat Adiktif  Nomor : 2403050077/SK-TN/RSU.KTB-Lab/III/2024 tanggal 05 Maret 2024 atas nama urine ROHID AULIA RAHMAN Als ROHID Bin MUKSIN yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. BETTI BETTAVIA H.P., SP. PK  selaku Dokter Penanggung Jawab Laboratorium dinyatakan hasilnya adalah methamphetamine positif..

 

---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya