Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.S/2020/PN Ktb DWI HADI PURNOMO,S.H.,M.H ROBIN LIUNARDI Anak dari Alm. LAUW IE LAM Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 11/Pid.S/2020/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Des. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-11/O.3.12/Eku.2/12/2020
Penuntut Umum
NoNama
1DWI HADI PURNOMO,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBIN LIUNARDI Anak dari Alm. LAUW IE LAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Catatan tindak pidana yang di dakwakan :
Bahwa Terdakwa ROBIN LIUNARDI Anak dari (Alm) LAUW IE LAM pada Hari Selasa tanggal 11 Februari 2020 Skj 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Februari Tahun 2020 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2020 bertempat di Hotel Mandiri yang beralamat di Jalan Suryagandamana No 37 Kelurahan Kotabaru Tengah Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru dan pada hari Selasa tanggal 11 Pebruari 2020 sekitar pukul 14.30 Wita atau setidak – tidaknya pada bulan Pebruari 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2020 bertempat Hotel Graha Mandiri yang beralamat di Jl. Singabana Rt 007 Rw 002 Desa Sebatung Kec. Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa melakukan usaha dan/ atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal sebagaimana waktu dan tempat diatas ketika saksi TRI WAHYU GUNAWAN bersama dengan saksi  CATUR SUSILO yang merupakan anggota Polres Kotabaru melakukan tugas penyelidikan terhadap pelaku usaha perhotelan yang berada di wilayah kotabaru, kemudian ketika berada di HOTEL MANDIRI yang beralamat Jl. Suryagandamana No 37 Kelurahan Kotabaru Tengah Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru saksi TRI WAHYU GUNAWAN dan saksi CATUR SUSILO menanyakan mengenai kelengkapan izin HOTEL MANDIRI kepada terdakwa yang merupakan pemilik HOTEL MANDIRI, selanjutnya terdakwa hanya dapat menunjukkan surat izin tempat usaha Nomor 503/424/ITU-BPPTPM/2016 yang telah habis masa berlakunya dan namun ketika ditanyakan perihal ijin lingkungan UKL – UPL, terdakwa tidak dapat menunjukkannya. 
- Bahwa selanjutnya saksi CATUR SUSILO bersama saksi TRI WAHYU GINAWAN melanjutkan pengecekan hotel di Jl. Singabana Rt 007 Rw 002 Desa Sebatung Kec. Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru tepatnya di HOTEL GRAHA MANDIRI yang juga merupakan milik terdakwa, kemudian saksi TRI WAHYU GUNAWAN dan saksi CATUR SUSILO menanyakan mengenai kelengkapan izin HOTEL MANDIRI kepada terdakwa yang merupakan pemilik HOTEL GRAHA MANDIRI, selanjutnya terdakwa hanya dapat menunjukkan surat izin tempat usaha Nomor 503/072/ITU-BPPTPM/2017 tanggal 09 Maret 2017 tanpa ada surat atau dokumen UKL-UPL dan surat izin lingkungan;
- Bahwa Hotel Graha Mandiri yang merupakan milik terdakwa tersebut memiliki fasilitas 17 (tujuh belas) kamar berukuran 3x 4 dengan fasilitas 16 (enam belas) kamar mandi dan 16 (enam belas) toilet yang mana untuk pembuangan limbah Laudry dan air kamar mandi dialirkan ke selokan atau got yang ada didepan Hotel Graha Mandiri sedangkan Hotel Mandiri memiliki fasilitas 19 (Sembilan belas) kamar dan 16 (enam belas) toilet serta ruang laundry. Bahwa dari kegiatan komesil usaha Hotel Mandiri dan Hotel Graha Mandiri milik terdakwa tersebut menghasilkan limbah cair berupa limbah cair domestic dan limbah padat berupa sampah organic maupun non organic yang untuk limbah cair dan limbah laundry dialirkan ke selokan atau got sedangkan untuk limbah Toilet ditampung di lubang septictank sehingga pengelolaan limbah tersebut dapat menimbulkan terjadinya pencemaran lingkungan.  
- Bahwa berdasarkan Surat Kementrian Lingkungan Hidup No B-53662/Dep/I-1/LH/07/2010 Tentang Daftar Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan Yang Wajib dilengkapi UKL-UPL menyatakan Jenis Usaha Perhotelan dengan skala semua besaran wajib memiliki UKL-UPL dan dalam Pasal 36 ayat 1 UU RI No 32 Tahun 2009 menyatakan setiap usaha atau kegaitan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
 
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diaur dan diancam pidana dalam Pasal 109 Jo. Pasal 36 Ayart (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup.
Pihak Dipublikasikan Ya