Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2024/PN Ktb Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH. NOOR WAHIDAH Als IBU WAHIDAH Binti ( Alm) ANUR EFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 103/Pid.B/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-31/O.3.12/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOOR WAHIDAH Als IBU WAHIDAH Binti ( Alm) ANUR EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----Bahwa Terdakwa NOOR WAHIDAH Als IBU WAHIDAH Binti (Alm) ANUR EFENDI dimulai tanggal 27 Agustus 2013 atau setidak – tidaknya suatu waktu pada bulan Agustus Tahun 2013 Atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2013 atau bertempat di RT.05 Desa Sebelimbingan Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menjual, menukarkan, atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan diatas tanah yang belum bersertifikat padahal ia tahu bahwa orang lain yang mempunyai hak atau turut mempunyai hak atasnya, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika saksi TJIU JONNI EKO Als UTUH LARIS  (md) Anak Dari EKO SUHARJA mendapatkan lahan  dengan cara membeli dari sdr. H. NASRI dan istrinya yaitu sdri. HJ.NOORMULIHANA Als.NOR MURHANA sebanyak 10 (sepuluh) bidang tanah dengan 10 (sepuluh) akta jual beli serta dibuatkan Sertifikat Hak Milik dengan Pejabat Notaris/PPAT ZURAIDA,SH,M.Kn yaitu :
            1. Akta jual beli Nomor : 321/2014 dari sdr. H.NASRI dengan luas 19.002 M2 dengan SHM nomor 184 yang berlokasi di RT.05 Desa Sebelimbingan Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru, dengan harga Rp.30.000.000, dan telah dibuatkan SHM Nomor 184, tanggal 10 Juni 1980, Dengan Peta Situasi tanggal 14 April 1980 Nomor :691/1980 dengan luas 19.002 M2, dengan pemegang hak An.LIM LAY LIE.
            2. Akta jual beli Nomor : 320/2014 dari sdr. H.HAMSIAH yang dikuasakan kepada sdr. H.NASRI  dengan luas 19.608 M2 dengan SHM nomor 185 yang berlokasi di RT.05 Desa Sebelimbingan Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru, dengan harga Rp.30.000.000,- yang telah dibuatkan SHM Nomor 185, tanggal 10 Juni 1980, Dengan Peta Situasi tanggal 14 April 1980 Nomor :691/1980 dengan luas 19.608 M2, dengan pemegang hak An.LIM LAY LIE
            3. Akta jual beli Nomor : 317/2014 dari CHAIRUN NORBEK yang dikuasakan kepada sdr. H.NASRI dengan luas 17.968 M2 dengan SHM nomor 186 yang berlokasi di RT.05 Desa Sebelimbingan Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru, dengan harga Rp.30.000.000,-.yang telah dibuatkan SHM Nomor 186, tanggal 10 Juni 1980, Dengan Peta Situasi tanggal 14 April 1980 Nomor :691/1980 dengan luas 17.968 M2, dengan pemegang hak An.TJIU JONNI EKO.
            4. Akta jual beli Nomor : 342/2014 dari NOOR MURHANA yang dikuasakan kepada sdr. H.NASRI dengan luas 19.833 M2 dengan SHM nomor 187 yang berlokasi di RT.05 Desa Sebelimbingan Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru dengan harga Rp.30.000.000,- ( Tiga Puluh Juta Rupiah ) yang telah dibuatkan SHM Nomor 187, tanggal 10 Juni 1980, Dengan Peta Situasi tanggal 14 April 1980 Nomor :691/1980 dengan luas 19.833 M2, dengan pemegang hak An.TJIU JONNI EKO.
            5. Akta jual beli Nomor : 318/2014 dari NOOR AHMAD YANI yang dikuasakan kepada sdr. H.NASRI dengan luas 19.747 M2 dengan SHM nomor 188 yang berlokasi di RT.05 Desa Sebelimbingan Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru, Dengan Harga Rp.30.000.000 yang telah dibuatkan SHM Nomor 188, tanggal 10 Juni 1980, Dengan Peta Situasi tanggal 14 April 1980 Nomor :691/1980 dengan luas 19.747 M2, dengan pemegang hak An.TJIU JONNI EKO.
            6. Akta jual beli Nomor : 322/2014 dari sdr. JUMALIN yang dikuasakan kepada sdr. H.NASRI dengan luas 19.799 M2 dengan SHM nomor 189 yang berlokasi di RT.05 Desa Sebelimbingan Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru, dengan harga Rp.30.000.000,yang telah dibuatkan SHM Nomor 189, tanggal 10 Juni 1980, Dengan Peta Situasi tanggal 14 April 1980 Nomor :691/1980 dengan luas 19.799 M2, dengan pemegang hak An.TJIU JONNI EKO.
            7. Akta jual beli Nomor : 319/2014 dari sdr KIFYATUL AKHYAR yang dikuasakan kepada sdr. H.NASRI dengan luas 19.793 M2 dengan SHM nomor 190 yang berlokasi di RT.05 Desa Sebelimbingan Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru, dengan harga Rp.30.000.000 yang telah dibuatkan SHM Nomor 190, tanggal 10 Juni 1980, Dengan Peta Situasi tanggal 14 April 1980 Nomor :691/1980 dengan luas 19.793 M2, dengan pemegang hak An.TJIU JONNI EKO.
            8. Akta jual beli Nomor : 335/2014 dari sdr. MABRURAH yang dikuasakan kepada sdr. H.NASRI dengan luas 19.340 M2 dengan SHM nomor 191 yang berlokasi di RT.05 Desa Sebelimbingan Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru, dengan harga Rp.30.000.000,- yang telah dibuatkan SHM Nomor 191, tanggal 10 Juni 1980, Dengan Peta Situasi tanggal 14 April 1980 Nomor :691/1980 dengan luas 19.340 M2, dengan pemegang hak An.LIM LAY LIE.
            9. Akta jual beli Nomor : 391/2014 dari Sdr. BURHAN yang dikuasakana kepada sdr. H.NASRI dengan luas 19.318 M2 dengan SHM nomor 192 yang berlokasi di RT.05 Desa Sebelimbingan Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru, dengan harga Rp.30.000.000,-.yang telah dibuatkan SHM Nomor 192, tanggal 10 Juni 1980, Dengan Peta Situasi tanggal 14 April 1980 Nomor :691/1980 dengan luas 19.318 M2, dengan pemegang hak An.LIM LAY LIE.
            10. Akta jual beli Nomor : 336/2014 dari sdr. KODIAH, S yang dikuasakan kepada  sdr. H.NASRI dengan luas 16.450 M2 dengan SHM nomor 193 yang berlokasi di RT.05 Desa Sebelimbingan Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru , dengan harga Rp.25.000.000,- ( Dua Puluh Lima Juta Rupiah ) yang telah dibuatkan SHM Nomor 193, tanggal 10 Juni 1980, Dengan Peta Situasi tanggal 14 April 1980 Nomor :691/1980 dengan luas 16.450 M2, dengan pemegang hak An.TJIU JONNI EKO.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa pada tanggal 27 Agustus 2013 dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri menjual suatu hak atas tanah kepada saksi BAHRANI Bin (Alm) MUHAMMAD terhadap tanah dengan ukuran 20 meter x 50 meter yang terletak di RT.05 Desa Sebelimbingan Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru yang mana pembelian tersebut terjadi pada tanggal 27 Agustus 2013 yang lalu, dengan harga Rp.75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah ) berdasarkan surat kwitasi pembayaran tanggal 27 Agustus 2013, selain itu saksi terdakwa juga menjual suatu hak atas tanah kepada saksi IMAM SYAFE’I Bin (Alm) PAIRIN terhadap tanah dengan ukuran 10 meter x 25 meter yang terletak di RT.05 Desa Sebelimbingan Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru yang mana pembelian tersebut terjadi pada tanggal 27 Agustus 2013 yang lalu, dengan harga Rp.11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah ) berdasarkan surat kwitasi pembayaran pada tahun 2013.
  • Bahwa berdasarkan keterangan saksi ADI JUMADI (selaku Kepala Dusun I Desa Sebelimbingan),  saksi SUMINTO (selaku Kepala Dusun II Desa Sebelimbingan) dan saksi MURNI ANWAR (selaku Ketua RT. 05 Desa Sebelimbingan) menerangkan terdakwa sebelum menjual suatu hak tanah kepada saksi BAHRANI dan saksi IMAM SYAFI’I telah mengetahui bahwa terhadap hak atas tanah yang akan dijualnya itu terdapat hak milik orang lain yaitu milik Sdr. BUCE yang telah dikuasakan kepada sdr. H. NASRI dan dijual kepada saksi  TJIU JONNI EKO yang mana terdakwa mengetahui hal tersebut ketika melakukan tahap pengukuran kapling tanah yang akan dibuatkan Surat Segel/ surat Keterangan Tanah/ Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah namun terdakwa tetap menjual ha katas tanah tersebut.
  • Bahwa perbuatan menjual dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri tersebut sebagaimana dijelaskan di atas tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara melawan  karena pada saat menjual hak atas tanah tersebut terdakwa telah sadar dan mengetahui terdapat hak atas tanah yang akan dijualnya itu juga terdapat hak milik orang lain yaitu milik Sdr. BUCE yang telah dikuasakan kepada sdr. H. NASRI dan dijual kepada saksi TJIU JONNI EKO tersebut dan yang dijadikan dasar oleh terdakwa untuk menjual kepada para saksi hanya pada SURAT KETERANGAN PENGGANTI SEGEL YANG HILANG”  Tanggal 5 April 1978 atas nama sdr ( Alm) MURAH sdri dapatkan  dari sdr ARBI dengan luas lahan 45.000 m2 ( Empat puluh lima ribu ) yang mana hal tersebut dilakukan terdakwa padahal diketahui terdapat lahan milik TJIU JONNI EKO dan saksi. LIM LAY LIE berada di lokasi tersebut.
  • Bahwa terhadap lokasi lahan seluas yang dijual oleh terdakwa kepada saksi BAHRANI Bin (Alm) MUHAMMAD  dan saksi IMAM SYAFE’I Bin (Alm) PAIRIN tersebut berada di RT.05 Desa Sebelimbingan Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru telah dilakukan pengukuran lahan oleh saksi DEDY SOFIANDY Bin (Alm) ADJERIANSYAH dengan didampingi oleh Petugas Kepolisian Sat Reskrim Polres Kotabaru berdasarkan Surat Tugas dari Badan Pertanahan Nasional Kab. Kotabaru Nomor : 001/ST-SP/IX/2023 tanggal 05 September 2023 telah dilakukan pengukuran lahan milik saksi TJIU JONNI EKO pada hari Selasa tanggal 05 September 2023 sekitar jam 11.00 wita di RT.05 Desa Sebelimbingan Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru dengan objek pengukuran yaitu 1 (satu) buah bangunan beton milik saksi IMAM dan 1 (satu) buah Bangunan Beton milik saksi BAHRANI dan telah dilakukan pengukuran dengan cara mengambil titik koordinat menggunakan GP Map 64S merk Garmin di lokasi bangunan dengan melakukan pengambilan titik koordinat di lokasi tersebut berdasarkan hasil Overlay ke Peta Pendaftaran BPN Kotabaru dengan hasil lahan tersebut berada di dalam Sertifikat Hak Milik An. TJIU JONNI EKO dengan Nomor M.00189 luas 19.799 M2 terbit tanggal 10 Juni 1980 dan Sertifikat Hak Milik An. TJIU JONNI EKO dengan Nomor M.00189 luas 19.799 M2 terbit tanggal 10 Juni 1980.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 385 Ayat (1) KUHP

 

--------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------

 

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa NOOR WAHIDAH Als IBU WAHIDAH Binti (Alm) ANUR EFENDI dimulai tanggal 27 Agustus 2013 atau setidak – tidaknya suatu waktu pada bulan Agustus Tahun 2013 Atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2013 atau bertempat di RT.05 Desa Sebelimbingan Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu padanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut

  • Bahwa terdakwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika terdakwa pada tanggal 27 Agustus 2013 dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri menjual suatu hak atas tanah kepada saksi BAHRANI Bin (Alm) MUHAMMAD terhadap tanah dengan ukuran 20 meter x 50 meter yang terletak di RT.05 Desa Sebelimbingan Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru yang mana pembelian tersebut terjadi pada tanggal 27 Agustus 2013 yang lalu, dengan harga Rp.75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah ) berdasarkan surat kwitasi pembayaran tanggal 27 Agustus 2013, selain itu saksi terdakwa juga menjual suatu hak atas tanah kepada saksi IMAM SYAFE’I Bin (Alm) PAIRIN terhadap tanah dengan ukuran 10 meter x 25 meter yang terletak di RT.05 Desa Sebelimbingan Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru yang mana pembelian tersebut terjadi pada tanggal 27 Agustus 2013 yang lalu, dengan harga Rp.11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah ) berdasarkan surat kwitasi pembayaran pada tahun 2013.
  • Bahwa berdasarkan keterangan saksi ADI JUMADI (selaku Kepala Dusun I Desa Sebelimbingan),  saksi SUMINTO (selaku Kepala Dusun II Desa Sebelimbingan) dan saksi MURNI ANWAR (selaku Ketua RT. 05 Desa Sebelimbingan) menerangkan terdakwa sebelum menjual suatu hak tanah kepada saksi BAHRANI dan saksi IMAM SYAFI’I telah mengetahui bahwa terhadap hak atas tanah yang akan dijualnya itu terdapat hak milik orang lain yaitu milik Sdr. BUCE yang telah dikuasakan kepada sdr. H. NASRI dan dijual kepada saksi  TJIU JONNI EKO yang mana terdakwa mengetahui hal tersebut ketika melakukan tahap pengukuran kapling tanah yang akan dibuatkan Surat Segel/ surat Keterangan Tanah/ Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah namun terdakwa tetap menjual ha katas tanah tersebut.
  • Bahwa perbuatan menjual dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri tersebut sebagaimana dijelaskan di atas tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara melawan  karena pada saat menjual hak atas tanah tersebut terdakwa telah sadar dan mengetahui terdapat hak atas tanah yang akan dijualnya itu juga terdapat hak milik orang lain yaitu milik Sdr. BUCE yang telah dikuasakan kepada sdr. H. NASRI dan dijual kepada saksi TJIU JONNI EKO tersebut dan yang dijadikan dasar oleh terdakwa untuk menjual kepada para saksi hanya pada SURAT KETERANGAN PENGGANTI SEGEL YANG HILANG”  Tanggal 5 April 1978 atas nama sdr ( Alm) MURAH sdri dapatkan  dari sdr ARBI dengan luas lahan 45.000 m2 ( Empat puluh lima ribu ) yang mana hal tersebut dilakukan terdakwa padahal diketahui terdapat lahan milik TJIU JONNI EKO dan saksi. LIM LAY LIE berada di lokasi tersebut.

Bahwa terhadap lokasi lahan seluas yang dijual oleh terdakwa kepada saksi BAHRANI Bin (Alm) MUHAMMAD  dan saksi IMAM SYAFE’I Bin (Alm) PAIRIN tersebut berada di RT.05 Desa Sebelimbingan Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru telah dilakukan pengukuran lahan oleh saksi DEDY SOFIANDY Bin (Alm) ADJERIANSYAH dengan didampingi oleh Petugas Kepolisian Sat Reskrim Polres Kotabaru berdasarkan Surat Tugas dari Badan Pertanahan Nasional Kab. Kotabaru Nomor : 001/ST-SP/IX/2023 tanggal 05 September 2023 telah dilakukan pengukuran lahan milik saksi TJIU JONNI EKO pada hari Selasa tanggal 05 September 2023 sekitar jam 11.00 wita di RT.05 Desa Sebelimbingan Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru dengan objek pengukuran yaitu 1 (satu) buah bangunan beton milik saksi IMAM dan 1 (satu) buah Bangunan Beton milik saksi BAHRANI dan telah dilakukan pengukuran dengan cara mengambil titik koordinat menggunakan GP Map 64S merk Garmin di lokasi bangunan dengan melakukan pengambilan titik koordinat di lokasi tersebut berdasarkan hasil Overlay ke Peta Pendaftaran BPN Kotabaru dengan hasil lahan tersebut berada di dalam Sertifikat Hak Milik An. TJIU JONNI EKO dengan Nomor M.00189 luas 19.799 M2 terbit tanggal 10 Juni 1980 dan Sertifikat Hak Milik An. TJIU JONNI EKO dengan Nomor M.00189 luas 19.799 M2 terbit tanggal 10 Juni 1980

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa sebagaimana telah dijelaskan di atas menyebabkan kerugian bagi saksi BAHRANI Bin (Alm) MUHAMMAD sebesar Rp.75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah ) dan saksi IMAM SYAFE’I Bin (Alm) PAIRIN sebesar Rp.11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah )

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya