Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2024/PN Ktb MUFTI MUKARROMI, S.H. RAHMADI Als AMAT ANDUI Bin MISTAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 90/Pid.B/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-21/O.3.12/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUFTI MUKARROMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMADI Als AMAT ANDUI Bin MISTAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

  • Bahwa Ia Terdakwa Terdakwa RAHMADI Als AMAT ANDUI Bin MISTAR Bersama dengan saudara SAUDARA ARIF (DPO), pada hari Senin 26 Desember 2023 sekitar jam 00.30 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2023 WITA bertempat di Pondok II IGM RT 006 RW 002 Desa Karang Payau Kec Kelumpang Hulu, Kab. Kotabaru atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, melakukan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikendaki oleh yang berhak; Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” terhadap Saksi Korban SAKSI KORBAN NUKRIN,  perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
  • Bahwa pada Hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar jam 19.00 WITA, Terdakwa RAHMADI Als AMAT ANDUI Bin MISTAR memantau tempat tinggal SAKSI KORBAN NUKRIN yang sedang ditinggal pergi. Pada pukul 21.00 WITA saudara SAUDARA ARIF datang bertamu ke tempat tinggal Terdakwa RAHMADI Als AMAT ANDUI Bin MISTAR Bersama temannya dengan berboncengan sepeda motor. Pada pukul 23.30 WITA saudara SAUDARA ARIF ditinggal oleh temannya, sehingga di rumah Terdakwa RAHMADI Als AMAT ANDUI Bin MISTAR tersisa yang terdakwa bersama denga SAUDARA ARIF. Pada saat itu SAUDARA ARIF bercerita kepada Terdakwa RAHMADI Als AMAT ANDUI Bin MISTAR bahwa dirinya sedang mengalami masalah keuangan karena tidak bekerja. Kemudian Terdakwa RAHMADI Als AMAT ANDUI Bin MISTAR memberitahu keadaan rumah SAKSI KORBAN NUKRIN yang pada saat itu sedang kosong karena ditinggal pergi, namun Terdakwa RAHMADI Als AMAT ANDUI Bin MISTAR mengatakan tidak berani masuk ke dalam rumah, sehingga terdakwa RAHMADI Als AMAT ANDUI Bin MISTAR bersama dengan SAUDARA ARIF (DPO) bersepakat,dimana saudara SAUDARA ARIF menyatakan bahwa dirinya yang akan masuk ke dalam rumah SAKSI KORBAN NUKRIN, sedangkan Terdakwa RAHMADI Als AMAT ANDUI Bin MISTAR menunggu di luar. Setelah itu, Terdakwa RAHMADI Als AMAT ANDUI Bin MISTAR mengambil pisau berkarat ke dapur dan menyerahkannya ke SAUDARA ARIF untuk nantinya digunakan masuk ke dalam rumah SAKSI KORBAN NUKRIN. Mereka berdua pergi ke rumah SAKSI KORBAN NUKRIN dan tiba disana pada pukul 00.30 WITA. Kemudian SAUDARA ARIF berjalan ke belakang rumah SAKSI KORBAN NUKRIN, sementara Terdakwa RAHMADI Als AMAT ANDUI Bin MISTAR berjalan memutari kediaman SAKSI KORBAN NUKRIN sekitar 5 menit. Kemudian sekitar jam 00.57 WITA SAUDARA ARIF kembali ke rumah Terdakwa RAHMADI Als AMAT ANDUI Bin MISTAR dengan membawa barang curian menggunakan tas ransel yang disandang di bahunya. Kemudian SAUDARA ARIF mengeluarkan beberapa rokok yang berada di dalam tas, yaitu 2 slop rokok surya 16, 1 slop rokok Marlboro, 1,5 slop rokok sampoerna mild, 1 slop rokok LA Bold, 1 slop Gudang garam merah, dan sejumlah uang kertas pecahan 5000, 10000, 20000 dan 2000 yang berada di toples plastic putih bening. Sedangkan barang-barang lain yaitu 1 buah receiver CCTV warna hitam masih berada di dalam tas. Setelah itu SAUDARA ARIF memberi Terdakwa RAHMADI Als AMAT ANDUI Bin MISTAR uang pecahan R- 2000,- sebanyak Rp 200.000,-, 1 lembar uang kertas Rp 10.000,-, 2 bungkus rokok LA Bolt, lantas berkata bahwa sisa uang hasil pencurian tersebut nantinya akan SAUDARA ARIF belikan handphone. Sedangkan Terdakwa RAHMADI Als AMAT ANDUI Bin MISTAR sudah menggunakan uang hasil curian senilai Rp 210.000,- untuk makan sehari-hari dan rokok, serta menghisap rokok hasil curian yang ia terima. SAUDARA ARIF meminta Terdakwa RAHMADI Als AMAT ANDUI Bin MISTAR untuk mengantarnya pulang karena SAUDARA ARIF tidak memiliki kendaraan bermotor, namun Terdakwa RAHMADI Als AMAT ANDUI Bin MISTAR tidak menyanggupi. Selanjutnya SAUDARA ARIF pulang dengan membawa  barang hasil curian dan meninggalkan rumah Terdakwa RAHMADI Als AMAT ANDUI Bin MISTAR
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024, terhadap terdakwa dilakukan penangkapan oleh saksi  YUDO ANGGORO R Als YUDO Bin M. TUTUR R (Alm) bersama Kanit Reskrim AIPDA IMAM GAZALI, S.H. di perkebunan sawit Desa Karang Payau, Kec Kelumpang Hulu, Kab. Kotabaru tanpa adanya upaya perlawanan dari Terdakwa. Dalam penangkapan ini, didapati barang bukti oleh saksi penangkap berupa :
  1. 1 (satu) bilah senjata tajam senis belati berkarat patah lengkap dengan hulu pegangan terbuat dari kayu warna coklat dengan Panjang 15 (lima belas) centimetre
  2. 1 (satu) buah kotak router wifi merk orbit star 2 model B312-926 warna merah dengan IMEI : 864556046381303 nomor seri : CFH7S22104501749
  3. 1 (satu) buah kotak receiver CCTV (DVR) Model DVR 5604 HD 4CH H2656 IN 1DVR 1080P Made in Taiwan warna merah

Dimana barang bukti point a merupakan barang bukti milik tersangka, sedangkan barang bukti point b dan c merupakan barang bukti milik korban NUKRIN

  • Bahwa dalam mengambil barang-barang curian dari rumah saksi korban NUKRIN, Terdakwa tidak meminta izin, tidak diketahui atau tidak dikendaki oleh saksi korban NUKRIN. Akibat dari perbuatan tersebut saksi korban NUKRIN  mengalami kerugian sebesar Rp 10.845.000,- (Sepuluh Juta Delapan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah)

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHP

 

SUBSIDAIR

  • Bahwa Ia Terdakwa Terdakwa RAHMADI Als AMAT ANDUI Bin MISTAR Bersama dengan saudara SAUDARA ARIF (DPO), pada hari Senin 26 Desember 2023 sekitar jam 00.30 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2023 WITA bertempat di Pondok II IGM RT 006 RW 002 Desa Karang Payau Kec Kelumpang Hulu, Kab. Kotabaru atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, melakukan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikendaki oleh yang berhak; Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” terhadap Saksi Korban SAKSI KORBAN NUKRIN,  perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
  • Bahwa pada Hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar jam 19.00 WITA, Terdakwa RAHMADI Als AMAT ANDUI Bin MISTAR memantau tempat tinggal SAKSI KORBAN NUKRIN yang sedang ditinggal pergi. Pada pukul 21.00 WITA saudara SAUDARA ARIF datang bertamu ke tempat tinggal Terdakwa RAHMADI Als AMAT ANDUI Bin MISTAR Bersama temannya dengan berboncengan sepeda motor. Pada pukul 23.30 WITA saudara SAUDARA ARIF ditinggal oleh temannya, sehingga di rumah Terdakwa RAHMADI Als AMAT ANDUI Bin MISTAR tersisa yang terdakwa bersama denga SAUDARA ARIF. Pada saat itu SAUDARA ARIF bercerita kepada Terdakwa RAHMADI Als AMAT ANDUI Bin MISTAR bahwa dirinya sedang mengalami masalah keuangan karena tidak bekerja. Kemudian Terdakwa RAHMADI Als AMAT ANDUI Bin MISTAR memberitahu keadaan rumah SAKSI KORBAN NUKRIN yang pada saat itu sedang kosong karena ditinggal pergi, namun Terdakwa RAHMADI Als AMAT ANDUI Bin MISTAR mengatakan tidak berani masuk ke dalam rumah, sehingga terdakwa RAHMADI Als AMAT ANDUI Bin MISTAR bersama dengan SAUDARA ARIF (DPO) bersepakat,dimana saudara SAUDARA ARIF menyatakan bahwa dirinya yang akan masuk ke dalam rumah SAKSI KORBAN NUKRIN, sedangkan Terdakwa RAHMADI Als AMAT ANDUI Bin MISTAR menunggu di luar. Setelah itu, Terdakwa RAHMADI Als AMAT ANDUI Bin MISTAR mengambil pisau berkarat ke dapur dan menyerahkannya ke SAUDARA ARIF untuk nantinya digunakan masuk ke dalam rumah SAKSI KORBAN NUKRIN. Mereka berdua pergi ke rumah SAKSI KORBAN NUKRIN dan tiba disana pada pukul 00.30 WITA. Kemudian SAUDARA ARIF berjalan ke belakang rumah SAKSI KORBAN NUKRIN, sementara Terdakwa RAHMADI Als AMAT ANDUI Bin MISTAR berjalan memutari kediaman SAKSI KORBAN NUKRIN sekitar 5 menit. Kemudian sekitar jam 00.57 WITA SAUDARA ARIF kembali ke rumah Terdakwa RAHMADI Als AMAT ANDUI Bin MISTAR dengan membawa barang curian menggunakan tas ransel yang disandang di bahunya. Kemudian SAUDARA ARIF mengeluarkan beberapa rokok yang berada di dalam tas, yaitu 2 slop rokok surya 16, 1 slop rokok Marlboro, 1,5 slop rokok sampoerna mild, 1 slop rokok LA Bold, 1 slop Gudang garam merah, dan sejumlah uang kertas pecahan 5000, 10000, 20000 dan 2000 yang berada di toples plastic putih bening. Sedangkan barang-barang lain yaitu 1 buah receiver CCTV warna hitam masih berada di dalam tas. Setelah itu SAUDARA ARIF memberi Terdakwa RAHMADI Als AMAT ANDUI Bin MISTAR uang pecahan R- 2000,- sebanyak Rp 200.000,-, 1 lembar uang kertas Rp 10.000,-, 2 bungkus rokok LA Bolt, lantas berkata bahwa sisa uang hasil pencurian tersebut nantinya akan SAUDARA ARIF belikan handphone. Sedangkan Terdakwa RAHMADI Als AMAT ANDUI Bin MISTAR sudah menggunakan uang hasil curian senilai Rp 210.000,- untuk makan sehari-hari dan rokok, serta menghisap rokok hasil curian yang ia terima. SAUDARA ARIF meminta Terdakwa RAHMADI Als AMAT ANDUI Bin MISTAR untuk mengantarnya pulang karena SAUDARA ARIF tidak memiliki kendaraan bermotor, namun Terdakwa RAHMADI Als AMAT ANDUI Bin MISTAR tidak menyanggupi. Selanjutnya SAUDARA ARIF pulang dengan membawa  barang hasil curian dan meninggalkan rumah Terdakwa RAHMADI Als AMAT ANDUI Bin MISTAR
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024, terhadap terdakwa dilakukan penangkapan oleh saksi  YUDO ANGGORO R Als YUDO Bin M. TUTUR R (Alm) bersama Kanit Reskrim AIPDA IMAM GAZALI, S.H. di perkebunan sawit Desa Karang Payau, Kec Kelumpang Hulu, Kab. Kotabaru tanpa adanya upaya perlawanan dari Terdakwa. Dalam penangkapan ini, didapati barang bukti oleh saksi penangkap berupa :
  1. 1 (satu) bilah senjata tajam senis belati berkarat patah lengkap dengan hulu pegangan terbuat dari kayu warna coklat dengan Panjang 15 (lima belas) centimetre
  2. 1 (satu) buah kotak router wifi merk orbit star 2 model B312-926 warna merah dengan IMEI : 864556046381303 nomor seri : CFH7S22104501749
  3. 1 (satu) buah kotak receiver CCTV (DVR) Model DVR 5604 HD 4CH H2656 IN 1DVR 1080P Made in Taiwan warna merah

Dimana barang bukti point a merupakan barang bukti milik tersangka, sedangkan barang bukti point b dan c merupakan barang bukti milik korban NUKRIN

  • Bahwa dalam mengambil barang-barang curian dari rumah saksi korban NUKRIN, Terdakwa tidak meminta izin, tidak diketahui atau tidak dikendaki oleh saksi korban NUKRIN. Akibat dari perbuatan tersebut saksi korban NUKRIN  mengalami kerugian sebesar Rp 10.845.000,- (Sepuluh Juta Delapan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah)

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya