Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2024/PN Ktb SILPA TUAF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SILPA TUAF
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan  nama anak, tempat lahir, tanggal/bulan pada akta kelahiran anak pemohon No. 5302-LT-16022016-0014 dari MARIO J.A NOME Lahir di Nilopo dan tanggal; 18 Maret 2010 menjadi MARIO JAVIKAR ADRIAN NOME, Lahir di Soe, Timur Tengah Selatan pada Tanggal 19 Mei  2010;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotabaru setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil anak pemohon kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Kotabaru;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya