Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2024/PN Ktb DIO SUMANTRI,S.H CATUR IRAWAN Als WANTEK Bin (Alm) NUR CAHYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-56/O.3.12/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIO SUMANTRI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CATUR IRAWAN Als WANTEK Bin (Alm) NUR CAHYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa CATUR IRAWAN Als WANTEK Bin (Alm) NUR CAHYO Pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar jam 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2024, bertempat di Jalan SMP 5 Desa Baharu Selatan Kec.Pulau Laut Utara Kab.Kotabaru atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah  tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, , Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :      

  • Bahwa sebagaimana tempat dan waktu yang terlah tersebut di atas berawal ketika terdakwa diminta tolong oleh Sdr. ANSHORI Als ANCUY Als Zakaria Ansor (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr, www (DPO), kemudian terdakwa meminta Sdr. Anshor untuk mengirimkan uang pembelian sabu melalui BRILINK sebesar Rp 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya Sdr. Anshor mengirimkan bukti transfer kepada terdakwa lalu terdakwa teruskan kepada Sdr. Www, kemudian setelah itu terdakwa mengabari Sdr. Www bahwa sudah mengirim uang kemudian Sdr. Www mengirimi terdakwa foto ranjauan tempat mengambil sabu tersebut dan setelah mendapatkan poto ranjauan selanjutnya terdakwa langsung berangkat ketempat sesuai dengan foto ranjauan sabu tersebut dan langsung mengambil narkotika jenis sabu tersebut, dan setelah itu terdakwa pulang kemudian terhadap narkotika jenis sabu terdakwa bagi 2 (dua) yang mana 1 (satu) paket akan terdakwa serahkan kepada sdr. ANSHORI Als ANCUY dan 1 (satu) paket untuk terdakwa konsumsi yang disisihkan dari pembelian yang diminta oleh sdr. ANSHORI.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu sebagaimana cara tersebut dilakukan sudah 2 (dua) dalam kurun waktu sejak bulan januari 2024 sampai dengan bulan Februari 2024 dengan rincian sebagai berikut :
  • Yang pertama, pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar jam 13.30 wita di Jalan P. Padat Karya Rt.09 Rw.02 Desa Dirgahayu Kec.Pulau Laut Utara Kab.Kotabaru dan saat itu terdakwa membeli sabu sebanyak 2 (satu) paket dengan harga Rp 550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan saat itu terdakwa mengambil sabu tersebut sendirian.
  • Yang Kedua, pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar jam 16.00 wita di Jalan SMP 5 Desa Baharu Selatan Kec.Pulau Laut Utara Kab.Kotabaru dan saat itu terdakwa membeli sabu sebanyak 2 (satu) paket dengan harga Rp 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) dan saat itu terdakwa mengambil sabu tersebut sendirian
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resort Kotabaru pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 bertempat di Kantor Kepolisian Resort Kotabaru terhadap 2 (dua paket) paket narkotika jenis sabu dengan hasil sebagai berikut :
  • 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua nol) gram, untuk 1 (satu) lembar plastik klip seberat 0,10 (nol koma satu nol) gram, sehingga berat kotor 0,20 (nol koma dua nol) gram – berat plastic klip 0,10 (nol koma satu nol) gram di dapat berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram.
  • 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua nol) gram, untuk 1 (satu) lembar plastik klip seberat 0,16 (nol koma satu enam) gram, sehingga berat kotor 0,20 (nol koma dua nol) gram – berat plastic klip 0,16 (nol koma satu enam gram di dapat berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0175, Tanggal 23 Februari 2024 terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan hasil pengujian terdapat sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang dibuat dan ditanda tangani oleh Annisa Dyah Lestari, s. Farm.,Apt. M.Pharm.Sci. (selaku Manajer Teknis Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina positif, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa  tidak memiliki ijin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut.

      

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

        ---------------------------------------------- Atau------------------------------------------------------

 

   KEDUA

Bahwa terdakwa CATUR IRAWAN Als WANTEK Bin (Alm) NUR CAHYO Pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar jam 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2024, bertempat di Jalan P. Jaleha GG. Teluk Bayur Rt.04 Desa Baharu Selatan Kec.Pulau Laut Sigam Kab.Kotabaru tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,, yang telah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, , Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat di atas berawal ketika Saksi MUHAMAD RIZKY GHANI Bin JUNAIDI RIDUAN dan Saksi RIDHO ASH SHIDIQI Bin AGUS CAHYONO melakukan penangkapan terhadap terdakwa  pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar jam 17.30 wita di Jalan P. Jaleha GG. Teluk Bayur Rt.04 Desa Baharu Selatan Kec.Pulau Laut Sigam Kab.Kotabaru tepatnya di pinggir jalan dan setelah dilakukan pengeledahan ditemukan berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dikemas dengan plastik klip dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua nol) gram dan berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram adalah milik sdr. ANSHORI Als ANCUY Als Zakaria Ansor yang hendak saksi serahkan, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dikemas dengan Sedotan plastik dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua nol) gram dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram adalah milik terdakwa yang hendak di konsumsi,  1 (satu) buah potongan kemasan minuman sashet yang digunakan untuk membungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam adalah milik terdakwa yang di gunakan untuk sarana komunikasi dalam melakukan transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Kotabaru untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resort Kotabaru pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 bertempat di Kantor Kepolisian Resort Kotabaru terhadap 2 (dua paket) paket narkotika jenis sabu dengan hasil sebagai berikut :
  • 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua nol) gram, untuk 1 (satu) lembar plastik klip seberat 0,10 (nol koma satu nol) gram, sehingga berat kotor 0,20 (nol koma dua nol) gram – berat plastic klip 0,10 (nol koma satu nol) gram di dapat berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram.
  • 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua nol) gram, untuk 1 (satu) lembar plastik klip seberat 0,16 (nol koma satu enam) gram, sehingga berat kotor 0,20 (nol koma dua nol) gram – berat plastic klip 0,16 (nol koma satu enam gram di dapat berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0175, Tanggal 23 Februari 2024 terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan hasil pengujian terdapat sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang dibuat dan ditanda tangani oleh Annisa Dyah Lestari, s. Farm.,Apt. M.Pharm.Sci. (selaku Manajer Teknis Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina positif, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Pihak Dipublikasikan Ya