Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.B/2024/PN Ktb Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH. 1.ANGGI PERMANA Bin UJANG
2.TRIO ADI PRATOMO Bin JAELAN
3.SUTANTO Bin SIWON
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 120/Pid.B/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-42/O.3.12/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGI PERMANA Bin UJANG[Penahanan]
2TRIO ADI PRATOMO Bin JAELAN[Penahanan]
3SUTANTO Bin SIWON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa terdakwa ANGGI PERMANA Bin UJANG, terdakwa TRIO ADI PRATOMO Bin JAELAN, dan terdakwa SUTANTO Bin SIWON  pada hari Kamis tanggal 4 April 2024, sekitar jam 19.00 WITA, di Divisi I Field C007 Blok I 24-25 PT.Langgeng Muara Makmur, Sungai Cengal Estate, Desa Binturung RT.14, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 4 April 2024, dan waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi, terdakwa ANGGI PERMANA Bin UJANG  datang kerumah terdakwa SUTANTO Bin SIWON  dan tidak lama datang terdakwa TRIO ADI PRATOMO Bin JAELAN, kemudian   terdakwa ANGGI PERMANA Bin UJANG mengajak terdakwa TRIO ADI PRATOMO Bin JAELAN, dan terdakwa SUTANTO Bin SIWON untuk mengambil buah kelapa sawit  sawit diarea perkebunan kelapa sawit di Divisi I Field C007 Blok I 24-25 PT.Langgeng Muara Makmur, Sungai Cengal Estate, Desa Binturung RT.14, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru, setelah itu terdakwa TRIO ADI PRATOMO Bin JAELAN, dan terdakwa SUTANTO Bin SIWON menyetujui ajakan tersebut dan untuk pembagian hasil penjualan akan dibagi rata sehingga atas hal tersebut pada sekitar jam 19.00 WITA terdakwa ANGGI PERMANA Bin UJANG, terdakwa TRIO ADI PRATOMO Bin JAELAN, dan terdakwa SUTANTO Bin SIWON   yang bukan karyawan dari PT.Langgeng Muara Makmur, Sungai Cengal Estate, Desa Binturung RT.14, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru sudah berada diarea perkebunan kelapa sawit di Divisi I Field C007 Blok I 24-25 PT.Langgeng Muara Makmur, Sungai Cengal Estate, Desa Binturung RT.14, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru untuk mengambil buah kelapa sawit dengan cara terdakwa ANGGI PERMANA Bin UJANG menggunakan alat berupa 1 (satu) buah dodos yang sebelumnya alat dodos tersebut milik terdakwa terdakwa SUTANTO Bin SIWON  yang sudah dibawa dari rumah terdakwa SUTANTO Bin SIWON. Bahwa perlu diketahui sebelum terdakwa ANGGI PERMANA Bin UJANG, terdakwa TRIO ADI PRATOMO Bin JAELAN, dan terdakwa SUTANTO Bin SIWON belum memulai pengambilan buah kelapa sawit tersebut atau dalam hal ini sewaktu terdakwa ANGGI PERMANA Bin UJANG, terdakwa TRIO ADI PRATOMO Bin JAELAN, dan terdakwa SUTANTO Bin SIWON berjalan mencari pohon yang akan diambil buahnya, terdakwa ANGGI PERMANA Bin UJANG dan terdakwa SUTANTO Bin SIWON melihat berondolan buah kelapa sawit yang sudah berada dalam karung dan terdakwa SUTANTO Bin SIWON berkata “itu nanti sebagai tambahan kita” kemudian terdakwa ANGGI PERMANA Bin UJANG menyetujui hal tersebut.
  • Bahwasannya terdakwa ANGGI PERMANA Bin UJANG menggunakan alat berupa 1 (satu) buah dodos tersebut dengan cara memegang alat dodos tersebut dan diarahkan ke gagang buah kelapa sawit dan dengan sekuat tenaga alat dodos tersebut didorong sehingga gagang buah kelapa sawit tersebut jatuh tanah, selanjutnya terdakwa TRIO ADI PRATOMO Bin JAELAN, dan terdakwa SUTANTO Bin SIWON mengambil buah kelapa sawit yang jatuh tersebut dan berondolan buah kelapa sawit yang sudah berada dalam karung  dengan menggunakan tangan kosong dan selanjutnya buah kelapa sawit tersebut oleh terdakwa TRIO ADI PRATOMO Bin JAELAN, dan terdakwa SUTANTO Bin SIWON dengan tangan kosong dipindahkan dari lokasi pengambilan tersebut ke 2 (dua) TPH (Tempat Pengumpul Hasil) buah kelapa sawit yang ada diarea perkebunan kelapa sawit di Divisi I Field C007 Blok I 24-25 PT.Langgeng Muara Makmur, Sungai Cengal Estate, Desa Binturung RT.14, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru. Bahwa diketahui sewaktu terdakwa TRIO ADI PRATOMO Bin JAELAN, dan terdakwa SUTANTO Bin SIWON memindahkan buah kelapa sawit tersebut, alat dodos yang digunakan terdakwa ANGGI PERMANA Bin UJANG patah dibagian gagang dodos, sehingga terdakwa ANGGI PERMANA Bin UJANG menyampaikan ke terdakwa TRIO ADI PRATOMO Bin JAELAN, dan terdakwa SUTANTO Bin SIWON untuk berhenti melakukan aktifitas pemindahan buah kelapa sawit tersebut. Bahwa selanjutnya terdakwa ANGGI PERMANA Bin UJANG, terdakwa TRIO ADI PRATOMO Bin JAELAN pulang kerumah terdakwa TRIO ADI PRATOMO Bin JAELAN untuk istirahat.
  • Bahwa sewaktu dirumah terdakwa TRIO ADI PRATOMO Bin JAELAN, terdakwa ANGGI PERMANA Bin UJANG melalui sambungan telefon menghubungi saksi SAPTA YUDA Bin KHAMSI untuk meminta mengangkutkan buah kelapa sawit yang sebelumnya telah diambil oleh terdakwa, kemudian sewaktu saksi SAPTA YUDA Bin KHAMSI bertanya dimana buah kelapa sawit itu akan diambul, terdakwa ANGGI PERMANA Bin UJANG tidak memberitahu lokasi tersebut dan menyuruh saksi SAPTA YUDA Bin KHAMSI untuk datang terlebih dahulu kerumah terdakwa TRIO ADI PRATOMO Bin JAELAN. Bahwa sesampainya dirumah terdakwa TRIO ADI PRATOMO Bin JAELAN, saksi SAPTA YUDA Bin KHAMSI dengan menggunakan Mobil pick up merk Toyota Hilux warna silver miliknya dengan Nomor Polisi KT 8167 DI, yang mana pada saat itu saksi SAPTA YUDA Bin KHAMSI belum mendapatkan informasi berapa upah yang diterima nantinya langsung berangkat bersama dengan terdakwa ANGGI PERMANA Bin UJANG, terdakwa TRIO ADI PRATOMO Bin JAELAN, dan terdakwa SUTANTO Bin SIWON menuju lokasi pengambilan buah kelapa sawit pada sekitar jam 23:30 WITA. Bahwa saksi SAPTA YUDA Bin KHAMSI baru mulai menyadari sewaktu sudah tiba diarea pengambilan buah kelapa sawit tersebut, yang mana lokasi tersebut area perkebunan kelapa sawit milik PT.Langgeng Muara Makmur, Sungai Cengal Estate, Desa Binturung RT.14, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru. Bahwa sesampainya dilokasi saksi SAPTA YUDA Bin KHAMSI sempat bertanya ke terdakwa TRIO ADI PRATOMO Bin JAELAN, dengan berkata “ini buah milik siapa?” kemudian terdakwa TRIO ADI PRATOMO Bin JAELAN menjawab “aman saja, buah milik sendiri”, kemudian saksi SAPTA YUDA Bin KHAMSI berada dalam mobil pick up tersebut dan  terdakwa ANGGI PERMANA Bin UJANG, terdakwa TRIO ADI PRATOMO Bin JAELAN, serta terdakwa SUTANTO Bin SIWON langsung mengambil tojok yang berada dalam bak mobil dan memindahkan buah kelapa sawit tersebut dari TPH (Tempat Pengumpul Hasil) yang pertama ke dalam bak mobil pick up merk Toyota Hilux warna silver Nomor Polisi KT 8167 DI, kemudian dengan jarak kurang lebih 15 (lima belas) meter dari TPH (Tempat Pengumpul Hasil) yang pertama terdakwa ANGGI PERMANA Bin UJANG, terdakwa TRIO ADI PRATOMO Bin JAELAN, serta terdakwa SUTANTO Bin SIWON bergerak menuju TPH (Tempat Pengumpul Hasil) yang kedua dan langsung memindahkan buah kelapa sawit serta berondolan buah kelapa sawit dengan menggunakan tojok ke dalam bak mobil pick up merk Toyota Hilux warna silver Nomor Polisi KT 8167 DI, setelah pemindahan tersebut selesai kemudian terdakwa ANGGI PERMANA Bin UJANG, terdakwa TRIO ADI PRATOMO Bin JAELAN yang sudah berada didalam bak mobil sedangkan terdakwa SUTANTO Bin SIWON berada didalam kabin mobil pickup atau disamping saksi SAPTA YUDA Bin KHAMSI yang dalam hal ini sebagai pengemudi mobil pick up tersebut langsung keluar dari area area perkebunan kelapa sawit milik PT.Langgeng Muara Makmur, Sungai Cengal Estate, Desa Binturung RT.14, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru.
  • Bahwa selanjutnya saksi ANTHONY YULIUS Bin (Alm) SUEBARJO STEVANUS yang sedang memperbaiki sepeda motornya yang sedang macet yang mana pada saat itu saksi sedang melaksanakan patroli malam disekitar Blok K 21-25 PT.Langgeng Muara Makmur, Sungai Cengal Estate, Desa Binturung RT.14, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru, melihat ada mobil pickup yang berjalan keluar dari Blok K 21-25 PT.Langgeng Muara Makmur mengarah ke Pos 3 bebunga estate PT.Langgeng Muara Makmur , sehingga atas hal tersebut saksi ANTHONY YULIUS Bin (Alm) SUEBARJO STEVANUS melalui alat komunikasi menghubungi security yang berjaga malam di Pos 3 bebunga estate PT.Langgeng Muara Makmur yakni dalam hal ini saksi ARIEF MULYO UTOMO Bin (Alm) MOCH. SELAMET  dan saksi ARDIANSYAH Bin BAHRUDIN. Bahwa setelah menerima informasi tersebut saksi ARIEF MULYO UTOMO Bin (Alm) MOCH. SELAMET  dan saksi ARDIANSYAH Bin BAHRUDIN langsung memberhentikan mobil pickup tersebut dan ditemukan dalam bak mobil pick up merk Toyota Hilux warna silver Nomor Polisi KT 8167 DI terdapat buah kelapa sawit dan berondolan buah kelapa sawit yang berada dalam karung, sehingga saksi ANTHONY YULIUS Bin (Alm) SUEBARJO STEVANUS yang telah datang di Pos 3 bebunga estate PT.Langgeng Muara Makmur bersama saksi ARIEF MULYO UTOMO Bin (Alm) MOCH. SELAMET dan saksi ARDIANSYAH Bin BAHRUDIN, langsung menghubungi Asisten Divisi I Sungai Cengal Estate yakni saksi ARI DIRANTA SURBAKTI anak dari RUDI HARTONO, dan selanjutnya saksi SAPTA YUDA Bin KHAMSI , terdakwa ANGGI PERMANA Bin UJANG, terdakwa TRIO ADI PRATOMO Bin JAELAN, dan terdakwa SUTANTO Bin SIWON dibawa ke Kepolisian Sektor Kecamatan Pamukan Utara beserta Barang Bukti yang ditemukan.
  • Bahwa berdasarkan surat edaran dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor:500.8/673/Disbunak/2024 Tentang Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Petani Periode Bulan Maret 2024, akibat perbuatan tersebut PT.Langgeng Muara Makmur, Sungai Cengal Estate, Desa Binturung RT.14, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru telah mengalami kerugian sebesar Rp 3.457.320,- (Tiga Juta Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Tiga Ratus Dua Puluh Rupiah) dengan perhitungan harga yang berlaku pada bulan Maret 2024 pada tanaman usia 8 (delapan) tahun adalah Rp.2.452,67 (dua ribu empat ratus lima puluh dua koma enam puluh tujuh rupiah) per kilogram dikali berat  1.410 (Seribu Empat Ratus Sepuluh)  kilogram untuk 48 (empat puluh delapan) buah kelapa sawit buah kelapa sawit.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat  (1) Ke-4 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya