INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2022/PN Ktb | M.Hafidz halim,S.H. | KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN, cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTABARU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Jul. 2022 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2022/PN Ktb | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 22 Jul. 2022 | ||||||||||||
Nomor Surat | 1/Pid.Pra/2022/PN Ktb | ||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||
Termohon |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon |
|
||||||||||||
Petitum Permohonan | PRIMAIR
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penyidikan Perkara Pidana Laporan Polisi Nomor.: LP/B/169/VI/2022/SPKT.SATRESKRIM/RES KTB/POLDA KALSEL, tanggal 20 Juni 2022 atas nama Pelapor Sdr. M. Nur Asikin Ngile, tidak sah;
3. Menyatakan Tidak Sah Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON;
4. Menyatakan Tindakan TERMOHON Menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka terhadap perkara Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP tidak Sah dan tidak berdasarkan Hukum, oleh karena Penetapan A quo tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat;
5. Menyatakan tidak sah semua keputusan dan Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON oleh TERMOHON;
6. Menyatakan Tidak Sah Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON, oleh karena Penetapan Tersangka berdasarkan Penyidikan yang Tidak Sah;
7. Menyatakan Pelapor tidak memiliki kapasitas sebagai Pelapor oleh karena peristiwa yang dilaporkan sama sekali tidak berkaitan baik terhadap PEMOHON maupun terhadap objek perkara a quo;
8. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan Perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/169/VI/2022/SPKT.SATRESKRIM/RES KTB/POLDA KALSEL, tanggal 20 Juni 2022 atas nama Pelapor Sdr. M. Nur Asikin Ngile;
9. Menyatakan penyitaan atas semua barang bukti yang dimikili Pemohon tidak sah;
10. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
11. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon;
12. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon;
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Negeri Kotabaru Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |