Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.Sus/2024/PN Ktb MUFTI MUKARROMI, S.H. 1.MUHAMMAD FADLI,S.Pd Als FADLI Bin SYAHRANI
2.MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 152/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-73/O.3.12/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUFTI MUKARROMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FADLI,S.Pd Als FADLI Bin SYAHRANI[Penahanan]
2MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------------“Bahwa mereka terdakwa I MUHAMMAD FADLI, SPD. Als FADLI Bin SYAHRANI dan terdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024, sekitar jam 06.30 WITA di Jl. Perumahan Bumi Datar Laga No.10 Blok Z RT.07 Kel. Kupang Berkah Jaya Kec.Simpang Empat Kab.Tanah Bumbu tepatnya di rumah terdakwa I atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 di Kab. Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, namun karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempati, diketemukan atau ditahan, tempat kediaman sebagian besar saksi yang lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Kotabaru daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Batulicin, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : :-------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 19 maret 2024 sekitar jam 06.30 WITA petugas kepolisian polres kotabaru mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba di Kel. Kupang Berkah Jaya, hingga di lakukan penangkapan terhadap terdakwa I MUHAMMAD FADLI, SPD. Als FADLI Bin SYAHRANI pada hari Selasa tanggal19 Maret 2024 sekitar jam 06.30 wita di  Jl. Perumahan Bumi Datar Laga No.10 Blok Z RT.07 Kel. Kupang Berkah Jaya Kec.Simpang Empat Kab.Tanah Bumbu tepatnya di rumah terdakwa I MUHAMMAD FADLI, SPD. Als FADLI Bin SYAHRANI dengan barang bukti setelah dilakukannya penggeledahan berupa :
  1. 1 (satu) kotak warna hitam yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, milik dari terdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL
  2. 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) timbangan digital, terdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL
  3. 1 (satu) sendok yang terbuat dari potongan sedotan, milik terdakwa I MUHAMMAD FADLI, SPD. Als FADLI Bin SYAHRANI
  4. 1 (satu) pack plstik klip kosong, milik terdakwa I MUHAMMAD FADLI, SPD. Als FADLI Bin SYAHRANI
  5. 1 (satu) buah handphone merk oppo warna biru, milik terdakwa I MUHAMMAD FADLI, SPD. Als FADLI Bin SYAHRANI yang digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika jenis sabu

dan penangkapan terhadap terdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL pada hari Selasa tanggal19 Maret 2024 sekitar jam 08.00 wita di  Hotel Grand Central Kec. Batulicin Kab.Tanah Bumbu tepatnya di dalam kamar Hotel Grand Central dengan barang bukti setelah dilakukannya penggeledahan berupa :

  1. 1 (satu) buah handphone merk samsung warna hitam milik terdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL yang digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika jenis sabu
  • Bahwa terdakwa I MUHAMMAD FADLI, SPD. Als FADLI Bin SYAHRAN memperoleh sabu tersebut dengan cara membelinya secara patungan Dalam bertransaksi terdakwa I MUHAMMAD FADLI, SPD. Als FADLI Bin SYAHRAN  membeli dan menyerahkan uang patungan untuk membeli narkotika jenis sabu dari/kepada terdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL.  Selanjutnya terkadang terdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL menitipkan narkotika jenis sabu miliknya kepada terdakwa I MUHAMMAD FADLI, SPD. Als FADLI Bin SYAHRAN. Dari penitipjualan narkotika jenis sabu milik saudara MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRI, terdakwa I MUHAMMAD FADLI, SPD. Als FADLI Bin SYAHRAN diberi uang paling kecil Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan paling besar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) atau di lain kesempatan terdakwa I MUHAMMAD FADLI, SPD. Als FADLI Bin SYAHRAN diberi narkotika jenis sabu oleh terdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL untuk di konsumsi sendiri.
  • Bahwa terdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL memperoleh narkotika sabu yang terakhir dari sdr. BULAN sebamyak ½ (setengah) kantong dengan harga Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL mendatangi lokasi tempat narkotika jenis sabut ditaruh secara ranjau oleh sdr. BULAN lalu membaginya menjadi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan rincian :
  1. 1 (satu) paket terdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL serahkan kembali kepada saudara ROHIL
  2. 3 (tiga) paket terdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL bawa sendiri
  3. 1 (satu) paket terdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL serahkan kepada terdakwa I MUHAMMAD FADLI,S.Pd Als FADLI Bin SYAHRANI
  • Bahwa cara terdakwa I dan terdakwa II mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut terkahir kali pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar jam 14.30 wita di Jl. Plajau Pal .5 Desa Sari Gadung Kec.Simpang Empat Kab.Tanah Bumbu tepatnya di rumah teman saudara MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL, Untuk posisi mengkonsumsi narkotika jenis sabu yaitu terdakwa berada di dalam rumah saling dudukan berhadapan, Kemudian yang merakit peralatan dan memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam pipet kaca tersebut adalah saudara MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL dan yang menghisap duluan juga saudara MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL yang mana membakar pipet kaca yang terdapat sabu, kemudian menghisap layaknya orang merokok  , setelah itu di lanjutkan oleh saudara RANDI yang menghisap baru terakhir terdakwa, dan terdakwa hanya menghisap sebanyak 2 (dua) kali saja sementera saudara MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL  dan RANDI terdakwa tidak mengetahui berapa kali menghisap narkotika  jenis sabu tersebut,.
  • Bahwa selain untuk konsumsi sendiri, Terdakwa I MUHAMMAD FADLI, SPD. Als FADLI Bin SYAHRANI juga menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menjualnya kepada orang – orang yang Terdakwa I MUHAMMAD FADLI, SPD. Als FADLI Bin SYAHRANI kenali saja, salah satunya adalah saudara RANDI sebanyak 2x.  Terdakwa I MUHAMMAD FADLI, SPD. Als FADLI Bin SYAHRANI  terakhir kali menjual narktika kepada sdr RANDI yaitu pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar jam 14.00 wita di Jl. Plajau Pal .5 Desa Sari Gadung Kec.Simpang Empat Kab.Tanah Bumbu tepatnya di rumah teman terdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dibeli secara transfer saudara RANDI.
  • Bahwa selain untuk konsumsi sendiri, terdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL juga menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menitipkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa I MUHAMMAD FADLI,S.Pd Als FADLI Bin SYAHRANI. Terakhir kali terjadi transaksi jual beli oleh terdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL yaitu pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar jam 14.00 wita, dimana terdakwa I MUHAMMAD FADLI,S.Pd Als FADLI Bin SYAHRANI memesan narkotika jenis sabu kepadaerdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL, lantas terdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL teman terdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL yang bernama sdr ROHIL untuk meminjam narkotika jenis sabu miliknya sebanyak 1 (satu) paket. Setelah itu terdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL mendapat kiriman uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan narktika jenis sabu dari pinjaman narkotika jenis sabu milik sdr ROHIL kepada sdr RANDY.
  • Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD FADLI, SPD. Als FADLI Bin SYAHRANI dan terdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL tidak mempunyai ijin  untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin NO : LHU.109.K.05.16.24.0315 Tanggal 27 Maret 2024 Pro Justitia pada kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 24.109.11.16.05.0311.K  seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.   

-------------Perbuatan ia Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) U.U.R.I  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 132 ayat (1) U.U.R.I  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------------“Bahwa mereka terdakwa I MUHAMMAD FADLI, SPD. Als FADLI Bin SYAHRANI dan terdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024, sekitar jam 06.30 WITA di Jl. Perumahan Bumi Datar Laga No.10 Blok Z RT.07 Kel. Kupang Berkah Jaya Kec.Simpang Empat Kab.Tanah Bumbu tepatnya di rumah terdakwa I atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 di Kab. Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, namun karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempati, diketemukan atau ditahan, tempat kediaman sebagian besar saksi yang lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Kotabaru daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Batulicin, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : :------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 19 maret 2024 sekitar jam 06.30 WITA petugas kepolisian polres kotabaru mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba di Kel. Kupang Berkah Jaya, hingga di lakukan penangkapan terhadap terdakwa I MUHAMMAD FADLI, SPD. Als FADLI Bin SYAHRANI pada hari Selasa tanggal19 Maret 2024 sekitar jam 06.30 wita di  Jl. Perumahan Bumi Datar Laga No.10 Blok Z RT.07 Kel. Kupang Berkah Jaya Kec.Simpang Empat Kab.Tanah Bumbu tepatnya di rumah terdakwa I MUHAMMAD FADLI, SPD. Als FADLI Bin SYAHRANI dengan barang bukti setelah dilakukannya penggeledahan berupa :
  1. 1 (satu) kotak warna hitam yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, milik dari terdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL
  2. 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) timbangan digital, terdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL
  3. 1 (satu) sendok yang terbuat dari potongan sedotan, milik terdakwa I MUHAMMAD FADLI, SPD. Als FADLI Bin SYAHRANI
  4. 1 (satu) pack plstik klip kosong, milik terdakwa I MUHAMMAD FADLI, SPD. Als FADLI Bin SYAHRANI
  5. 1 (satu) buah handphone merk oppo warna biru, milik terdakwa I MUHAMMAD FADLI, SPD. Als FADLI Bin SYAHRANI yang digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika jenis sabu

dan penangkapan terhadap terdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL pada hari Selasa tanggal19 Maret 2024 sekitar jam 08.00 wita di  Hotel Grand Central Kec. Batulicin Kab.Tanah Bumbu tepatnya di dalam kamar Hotel Grand Central dengan barang bukti setelah dilakukannya penggeledahan berupa :

  1. 1 (satu) buah handphone merk samsung warna hitam milik terdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL yang digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika jenis sabu
  • Bahwa terdakwa I MUHAMMAD FADLI, SPD. Als FADLI Bin SYAHRAN memperoleh sabu tersebut dengan cara membelinya secara patungan Dalam bertransaksi terdakwa I MUHAMMAD FADLI, SPD. Als FADLI Bin SYAHRAN  membeli dan menyerahkan uang patungan untuk membeli narkotika jenis sabu dari/kepada terdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL.  Selanjutnya terkadang terdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL menitipkan narkotika jenis sabu miliknya kepada terdakwa I MUHAMMAD FADLI, SPD. Als FADLI Bin SYAHRAN. Dari penitipjualan narkotika jenis sabu milik saudara MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRI, terdakwa I MUHAMMAD FADLI, SPD. Als FADLI Bin SYAHRAN diberi uang paling kecil Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan paling besar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) atau di lain kesempatan terdakwa I MUHAMMAD FADLI, SPD. Als FADLI Bin SYAHRAN diberi narkotika jenis sabu oleh terdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL untuk di konsumsi sendiri.
  • Bahwa terdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL memperoleh narkotika sabu yang terakhir dari sdr. BULAN sebamyak ½ (setengah) kantong dengan harga Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL mendatangi lokasi tempat narkotika jenis sabut ditaruh secara ranjau oleh sdr. BULAN lalu membaginya menjadi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan rincian :
  1. 1 (satu) paket terdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL serahkan kembali kepada saudara ROHIL
  2. 3 (tiga) paket terdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL bawa sendiri
  3. 1 (satu) paket terdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL serahkan kepada terdakwa I MUHAMMAD FADLI,S.Pd Als FADLI Bin SYAHRANI
  • Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD FADLI, SPD. Als FADLI Bin SYAHRANI dan terdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL tidak mempunyai ijin  untuk, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin NO : LHU.109.K.05.16.24.0315 Tanggal 27 Maret 2024 Pro Justitia pada kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 24.109.11.16.05.0311.K  seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

-------------Perbuatan ia Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) U.U.R.I  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) U.U.R.I  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

---------------“Bahwa mereka terdakwa I MUHAMMAD FADLI, SPD. Als FADLI Bin SYAHRANI dan terdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL, Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024, sekitar jam 06.30 WITA di Jl. Perumahan Bumi Datar Laga No.10 Blok Z RT.07 Kel. Kupang Berkah Jaya Kec.Simpang Empat Kab.Tanah Bumbu tepatnya di rumah terdakwa I atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 di Kab. Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, namun karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempati, diketemukan atau ditahan, tempat kediaman sebagian besar saksi yang lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Kotabaru daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Batulicin, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah melakukan, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : :---------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 19 maret 2024 sekitar jam 06.30 WITA petugas kepolisian polres kotabaru mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba di Kel. Kupang Berkah Jaya, hingga di lakukan penangkapan terhadap terdakwa I MUHAMMAD FADLI, SPD. Als FADLI Bin SYAHRANI pada hari Selasa tanggal19 Maret 2024 sekitar jam 06.30 wita di  Jl. Perumahan Bumi Datar Laga No.10 Blok Z RT.07 Kel. Kupang Berkah Jaya Kec.Simpang Empat Kab.Tanah Bumbu tepatnya di rumah terdakwa I MUHAMMAD FADLI, SPD. Als FADLI Bin SYAHRANI dengan barang bukti setelah dilakukannya penggeledahan berupa :
  1. 1 (satu) kotak warna hitam yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, milik dari terdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL
  2. 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) timbangan digital, terdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL
  3. 1 (satu) sendok yang terbuat dari potongan sedotan, milik terdakwa I MUHAMMAD FADLI, SPD. Als FADLI Bin SYAHRANI
  4. 1 (satu) pack plstik klip kosong, milik terdakwa I MUHAMMAD FADLI, SPD. Als FADLI Bin SYAHRANI
  5. 1 (satu) buah handphone merk oppo warna biru, milik terdakwa I MUHAMMAD FADLI, SPD. Als FADLI Bin SYAHRANI yang digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika jenis sabu

dan penangkapan terhadap terdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL pada hari Selasa tanggal19 Maret 2024 sekitar jam 08.00 wita di  Hotel Grand Central Kec. Batulicin Kab.Tanah Bumbu tepatnya di dalam kamar Hotel Grand Central dengan barang bukti setelah dilakukannya penggeledahan berupa :

  1. 1 (satu) buah handphone merk samsung warna hitam milik terdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL yang digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika jenis sabu
  • Bahwa terdakwa I MUHAMMAD FADLI, SPD. Als FADLI Bin SYAHRAN memperoleh sabu tersebut dengan cara membelinya secara patungan Dalam bertransaksi terdakwa I MUHAMMAD FADLI, SPD. Als FADLI Bin SYAHRAN  membeli dan menyerahkan uang patungan untuk membeli narkotika jenis sabu dari/kepada terdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL.  Selanjutnya terkadang terdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL menitipkan narkotika jenis sabu miliknya kepada terdakwa I MUHAMMAD FADLI, SPD. Als FADLI Bin SYAHRAN. Dari penitipjualan narkotika jenis sabu milik saudara MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRI, terdakwa I MUHAMMAD FADLI, SPD. Als FADLI Bin SYAHRAN diberi uang paling kecil Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan paling besar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) atau di lain kesempatan terdakwa I MUHAMMAD FADLI, SPD. Als FADLI Bin SYAHRAN diberi narkotika jenis sabu oleh terdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL untuk di konsumsi sendiri.
  • Bahwa terdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL memperoleh narkotika sabu yang terakhir dari sdr. BULAN sebamyak ½ (setengah) kantong dengan harga Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL mendatangi lokasi tempat narkotika jenis sabut ditaruh secara ranjau oleh sdr. BULAN lalu membaginya menjadi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan rincian :
  1. 1 (satu) paket terdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL serahkan kembali kepada saudara ROHIL
  2. 3 (tiga) paket terdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL bawa sendiri
  3. 1 (satu) paket terdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL serahkan kepada terdakwa I MUHAMMAD FADLI,S.Pd Als FADLI Bin SYAHRANI
  • Bahwa cara terdakwa I dan terdakwa II mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut terkahir kali pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar jam 14.30 wita di Jl. Plajau Pal .5 Desa Sari Gadung Kec.Simpang Empat Kab.Tanah Bumbu tepatnya di rumah teman terdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL, Untuk posisi mengkonsumsi narkotika jenis sabu yaitu terdakwa berada di dalam rumah saling duduk berhadapan, Kemudian yang merakit peralatan dan memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam pipet kaca tersebut adalah terdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL dan yang menghisap duluan juga terdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL. Pertama terdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL membakar pipet kaca yang terdapat sudah ditaburi sabu, kemudian terdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL menghisap layaknya orang merokok  sebanyak 4x hisapan, setelah itu di lanjutkan oleh saudara RANDI yang menghisap sebanyak 4x hisapan, lalu terakhir terdakwa I MUHAMMAD FADLI,S.Pd Als FADLI Bin SYAHRANI menghisap sebanyak 2 (dua) kali.
  • Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD FADLI, SPD. Als FADLI Bin SYAHRANI dan terdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL tidak mempunyai ijin  untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan tanpa ijin atau bukan dalam pengobatan Narkotika golongan 1 jenis Shabu
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin NO : LHU.109.K.05.16.24.0315 Tanggal 27 Maret 2024 Pro Justitia pada kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 24.109.11.16.05.0311.K  seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari KLINIK BHAYANGKARA WICAKSANA LAGHAWA POLRES KOTABARU No : SKPN/146/III/2024/SIDOKKES tanggal 21 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Sofi Indriana. M menerangkan bahwa pemeriksaan test urine terhadap Terdakwa I MUHAMMAD FADLI, SPD. Als FADLI Bin SYAHRANI positif mengandung Gol METAPHETAMINE.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari KLINIK BHAYANGKARA WICAKSANA LAGHAWA POLRES KOTABARU No : SKPN/147/III/2024/SIDOKKES tanggal 21 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Sofi Indriana. M menerangkan bahwa pemeriksaan test urine terhadap terdakwa II MUHAMMAD RESALDY Als ICAL Bin SAHRIL positif mengandung Gol METAPHETAMINE.

-------------Perbuatan ia Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) U.U.R.I  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya