Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2022/PN Ktb GHANI YOGA PRATAMA, S.H. MUHAMMAD ROJALI IRFAN Als.IFAN Bin M.ALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.S/2022/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan Print-02/O.3.12/Eoh.2/05/2022
Penuntut Umum
NoNama
1GHANI YOGA PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ROJALI IRFAN Als.IFAN Bin M.ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUHAMMAD ROJALI IRFAN Als IFAN Bin M. ALI pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 sekitar jam 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di Desa sungai taib Kec. Pulau laut utara Kab. Kotabaru Tepatnya di Lapangan Futsal Umar Bakriatau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa MUHAMMAD ROJALI IRFAN Als IFAN Bin M. ALI, dengan cara sebagai berikut  : ---------------------------------------
Bahwa berawal pada saat Saksi Korban Rezkan Bin Asmar Hadi sedang menunggu giliran bermain futsal di Desa Sungai Taib Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru tepatnya di Lapangan Futsal Umar Bakri seberang SPBU Sungai Taib, kemudian Saksi Korban meletakkan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A32 berwarna hitam di atas sofa kasir dengan keadaan ditutupi dengan jaket.
Bahwa kemudian datang Terdakwa yang langsung masuk ke dalam lapangan futsal dan melihat situasi pada bagian kursi tunggu yang sedang sepi karena orang-orang sedang bermain futsal, selanjutnya Terdakwa melihat 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A32 berwarna hitam milik Saksi Korban di atas kursi tunggu, kemudian Terdakwa duduk di kursi yang tidak jauh dari Handphone tersebut dan pada saat Terdakwa merasa situasi sudah aman Terdakwa langsung mengambil Handphone milik Saksi Korban tersebut dan membawa handphone tersebut dengan berlari ke Jalan Selokayang, kemudian Terdakwa menonaktifkan handphone tersebut dan membuang kartu yang ada dalam handphone tersebut, kemudian Terdakwa membawa handphone tersebut ke sebuah pondok kecil di samping jembatan di Jl. Simpang Karya dan membungkus handphone tersebut menggunakan plastik bening, kemudian Terdakwa meletakkan handphone tersebut di dalam pondok dengan ditutupi papan kayu.
Bahwa keesokan harinya pada tanggal 29 Maret 2022 sekitar jam 16.00 Wita Terdakwa mengambil handphone tersebut dan membawanya ke rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa mereset sendiri handphone tersebut untuk digunakannya sendiri, selanjutnya sekitar jam 23.30 Wita Saksi Briptu Suparman bersama anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Kotabaru menangkap Terdakwa di tempat parkiran Rumah Sakit Pangeran Jaya Sumitra tempat Terdakwa bekerja dan oodibawa ke Polres Kotabaru untuk tindakan hukum lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.240.000,- (empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A32 berwarnaarna hitam tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi Korban.
 

Pihak Dipublikasikan Ya