Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2024/PN Ktb DIO SUMANTRI,S.H NOR SYAIFULLAH Als FULLAH Bin TAJUDINOR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-29/O.3.12/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIO SUMANTRI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOR SYAIFULLAH Als FULLAH Bin TAJUDINOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

---------------“Bahwa ia terdakwa NOR SYAIFULLAH Als FULLAH Bin TAJUDINOR Pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekitar jam 22.00 wita di Jalan Sungai Salak Desa Sungai Taib Kec.Pulau Laut Utara Kab.Kotabaru tepatnya di pinggir jalan atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023 di Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Percobaan atau permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana Narkotika perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 terdakwa diajak temanya yang bernama LUTFI (DPO) memakai shabu shabu kemudian mereka patungan dan terdakwa memesan shabu shabu ke RUDI (DPO), kemudian  terdakwa mengirim uang Rp 300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah) melalui akun dana kepada RUDI (DPO) lalu sekitar jam 22.00 wita terdakwa menerima foto dan alamat ranjauan pesanan shabu di Jalan Sungai Salak Desa Sungai Taib Kec.Pulau Laut Utara Kab.Kotabaru tepatnya di pinggir jalan, lalu terdakwa berangkat Dario rumahnyamenggunakan motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan Nopol: DA 5584 GY untuk mengambil ranjauan shabu shabunya, dan ketika terdakwa mondar mandir  mencari ranjauan terdakwa didatangi petugas kepolisian yang curiga dengan gerak gerik terdakwa lalu ketika petugas melihat handphone nya ternyata terdakwa sedang mengambil ranjauan yang berada didekat terdakwa, setelah shabu tersebut diambil oleh terdakwa, terdakwa langsung diamankan oleh petugas kepolisian.
  • Bahwa terdakwa sudah membeli shabu ketiga kalinya dari RUDI (DPO) dan shabu tersebut terdakwa konsumsi bersama temanya LUTFI (DPO)
  • cara terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut yaitu awalnya LUTFI memasukkan narkotika jenis sabu kedalam pipet kaca dan kemudian menyiapkan alat hisapnya/bong yang terbuat dari botol air meneral, kemudian LUTFI merakitnya dengan sedotan plastik hingga peralatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut siap dipakai, kemudian setelah semua terpasang LUTFI membakarnya dengan korek/mancis hingga sabu yang ada di dalam pipet kaca tersebut meleleh, kemudian LUTFI menghisapnya layaknya orang merokok sebanyak 4 (empat) kali hisapan, kemudian bergantian dengan terdakwa sampai sabu yang ada di dalam pipet kaca tersebut habis, dan untuk peralatannya di simpan oleh LUTFI.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin  untuk, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis Shabu
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin NO : PP.01.01.22A.22A1.12.23.1078.LP Tanggal 13 desember 2023 Pro Justitia pada kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : POL,23,12,M,1014  seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.   

 

-------------Perbuatan ia Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) jo 132  U.U.R.I  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

---------------“ Bahwa ia terdakwa NOR SYAIFULLAH Als FULLAH Bin TAJUDINOR Pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekitar jam 22.00 wita di Jalan Sungai Salak Desa Sungai Taib Kec.Pulau Laut Utara Kab.Kotabaru tepatnya di pinggir jalan atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023 di Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, yang menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 terdakwa diajak temanya yang bernama LUTFI (DPO) memakai shabu shabu kemudian mereka patungan dan terdakwa memesan shabu shabu ke RUDI (DPO), kemudian  terdakwa mengirim uang Rp 300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah) melalui akun dana kepada RUDI (DPO) lalu sekitar jam 22.00 wita terdakwa menerima foto dan alamat ranjauan pesanan shabu di Jalan Sungai Salak Desa Sungai Taib Kec.Pulau Laut Utara Kab.Kotabaru tepatnya di pinggir jalan, lalu terdakwa berangkat Dario rumahnyamenggunakan motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan Nopol: DA 5584 GY untuk mengambil ranjauan shabu shabunya, dan ketika terdakwa mondar mandir  mencari ranjauan terdakwa didatangi petugas kepolisian yang curiga dengan gerak gerik terdakwa lalu ketika petugas melihat handphone nya ternyata terdakwa sedang mengambil ranjauan yang berada didekat terdakwa, setelah shabu tersebut diambil oleh terdakwa, terdakwa langsung diamankan oleh petugas kepolisian.
  • Bahwa terdakwa sudah membeli shabu ketiga kalinya dari RUDI (DPO) dan shabu tersebut terdakwa konsumsi bersama temanya LUTFI (DPO)
  • cara terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut yaitu awalnya LUTFI memasukkan narkotika jenis sabu kedalam pipet kaca dan kemudian menyiapkan alat hisapnya/bong yang terbuat dari botol air meneral, kemudian LUTFI merakitnya dengan sedotan plastik hingga peralatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut siap dipakai, kemudian setelah semua terpasang LUTFI membakarnya dengan korek/mancis hingga sabu yang ada di dalam pipet kaca tersebut meleleh, kemudian LUTFI menghisapnya layaknya orang merokok sebanyak 4 (empat) kali hisapan, kemudian bergantian dengan terdakwa sampai sabu yang ada di dalam pipet kaca tersebut habis, dan untuk peralatannya di simpan oleh LUTFI.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam penggunaan narkotika golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari RSUD PANGERAN JAYA SUMITRA Kabupaten Kotabaru No : 9077 /SK-TN/RSU.KTB-Lab/XI/2023 tanggal 22 Agustus 2023 yang ditanda tangani oleh dr. BETTI BETAVIA, Sp.PK menerangkan bahwa pemeriksaan test urine terhadap M. NOR SYAIFULLAH Als FULLAH Bin TAJUDINOR positif mengandung Gol METAPHETAMINE.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin NO : PP.01.01.22A.22A1.12.23.1078.LP Tanggal 13 desember 2023 Pro Justitia pada kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : POL,23,12,M,1014  seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.   

 

-------------Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) U.U.R.I  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya