Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2024/PN Ktb Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH. ROY MARTIN Als ROY Bin HAMSAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-30/O.3.12/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROY MARTIN Als ROY Bin HAMSAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa terdakwa ROY MARTIN Als ROY Bin HAMSAH pada hari Senin Tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 12:40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di pinggir jalan di Desa Ringgit, Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memeriksa dan mengadili perkara ini namun karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempati, diketemukan atau ditahan, tempat kediaman sebagian besar saksi yang lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Kotabaru daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Batulicin berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah  tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada sekitar bulan Februari tahun 2024, yang mana dalam hal ini waktu, hari dan tanggal sudah tidak dapat ingat lagi, terdakwa ROY MARTIN Als ROY Bin HAMSAH dihubungi oleh saksi MULYADI Als ANANG Bin (Alm) SYARIFUDDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melalui sambungan telefon, yang mana diketahui dalam sambungan telefon tersebut saksi MULYADI Als ANANG Bin (Alm) SYARIFUDDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) ingin memesan narkotika jenis sabu sebanyak 30 (tiga puluh) gram ke terdakwa, selanjutnya terdakwa memberitahukan perihal harga untuk 30 (tiga puluh) gramnya sebesar Rp 19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah) kemudian atas informasi tersebut saksi MULYADI Als ANANG Bin (Alm) SYARIFUDDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menyetujui harga tersebut dan selanjutnya terdakwa menyuruh saksi MULYADI Als ANANG Bin (Alm) SYARIFUDDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)  untuk mengambil barang yang telah dipesan tersebut ke tempat kerja terdakwa dan ditambah terdakwa meminta agar saksi MULYADI Als ANANG Bin (Alm) SYARIFUDDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sewaktu melalukan transaksi pengambilan barang tersebut juga langsung membayar harga yang sebelumnya telah disepakati dengan cara melalui transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama SUPRIYADI.
  • Bahwa setelah sambungan telefon tersebut ditutup oleh terdakwa dan saksi MULYADI Als ANANG Bin (Alm) SYARIFUDDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), terdakwa langsung segera menuju rumah PAMAN ULAK (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut sesuai pesanan dari saksi MULYADI Als ANANG Bin (Alm) SYARIFUDDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), sesampainya di rumah PAMAN ULAK (DPO) terdakwa menyampaikan ke PAMAN ULAK (DPO) bahwa saksi MULYADI Als ANANG Bin (Alm) SYARIFUDDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) ingin membeli paket besar narkotika jenis sabu seberat 30 (tiga puluh) gram dengan harga Rp 19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah) namun saksi MULYADI Als ANANG Bin (Alm) SYARIFUDDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) ingin meminta bonus 1 (satu) gram narkotika jenis sabu pada pembelian tersebut, setelah itu PAMAN ULAK (DPO) menyetujui pembelian tersebut dan sekaligus menyetujui permintaan bonus tersebut sehingga atas hal tersebut terdakwa segera menuju lokasi pengambilan narkotika jenis sabu tersebut dengan membawa 1 (satu) timbangan digital dan paket besar narkotika jenis sabu seberat 31 (tiga puluh satu) gram. Bahwa perlu diketahui sebelum transaksi tersebut berlangsung, diketahui terdakwa tidak memiliki nomor rekening sehingga terdakwa meminta izin ke SUPRIYADI dalam hal ini sebagai atasan terdakwa di pekerjaan sehari-hari terdakwa, untuk meminjam nomor rekening Bank Mandiri milik SUPRIYADI dengan menggunakan alasan bahwa akan ada orang yang nitip uang untuk beli material bangunan sehingga dengan alasan tersebut saudara SUPRIYADI memperbolehkan nomor rekeningnya digunakan terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin Tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 02:00 WITA saksi MULYADI Als ANANG Bin (Alm) SYARIFUDDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) bersama dengan saksi DEDI RAHMAN Als DEDI Bin (Alm) MULYANSYAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sudah sampai ke tempat lokasi pengambilan narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah disepakati dengan terdakwa, dan dalam hal ini terdakwa segera mengeluarkan 1 (satu) timbangan digital dan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu dan setelah ditimbang 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu tersebut menunjukkan berat 31 (tiga puluh satu) gram yang mana sewaktu penimbangan tersebut juga turut disaksikan oleh saksi MULYADI Als ANANG Bin (Alm) SYARIFUDDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) bersama dengan saksi DEDI RAHMAN Als DEDI Bin (Alm) MULYANSYAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sehingga atas hal tersebut terdakwa meminta kepada saksi MULYADI Als ANANG Bin (Alm) SYARIFUDDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) bersama dengan saksi DEDI RAHMAN Als DEDI Bin (Alm) MULYANSYAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk yang 1 (satu) gram diambil oleh terdakwa untuk dikonsumsi, dan untuk yang 30 (tiga puluh) gram sesuai pesanan sebelumnya diberikan ke saksi MULYADI Als ANANG Bin (Alm) SYARIFUDDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) bersama dengan saksi DEDI RAHMAN Als DEDI Bin (Alm) MULYANSYAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), kemudian atas hal tersebut saksi MULYADI Als ANANG Bin (Alm) SYARIFUDDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) segera mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan dimasukkan kedalam plastik klip kecil dan ditimbang     dengan berat 1 (satu) gram dan kemudian 1 (satu) plastik klip kecil berat 1 (satu) gram tersebut oleh saksi MULYADI Als ANANG Bin (Alm) SYARIFUDDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) diberikan ke terdakwa sesuai permintaan terdakwa. Selanjutnya saksi DEDI RAHMAN Als DEDI Bin (Alm) MULYANSYAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) langsung mentransfer uang sejumlah Rp 19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah) ke rekening Bank Mandiri atas nama SUPRIYADI sesuai arahan dari terdakwa dan saksi MULYADI Als ANANG Bin (Alm) SYARIFUDDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah).
  • Bahwa setelah pengambilan narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa segera meminta SUPRIYADI untuk mengambilkan uang yang sudah ditransfer oleh saksi DEDI RAHMAN Als DEDI Bin (Alm) MULYANSYAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sejumlah Rp 19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah) dan saat uang sudah diambil oleh SUPRIYADI dan diterima oleh terdakwa, terdakwa segera menuju rumah PAMAN ULAK (DPO) untuk memberikan uang hasil transaksi narkotika jenis sabu tersebut sebanyak Rp 19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah) dan atas transaksi tersebut terdakwa menerima upah sebesar 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per 5 (lima) gram narkotika jenis sabu namun dalam hal ini terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan  PAMAN ULAK (DPO) dari transaksi narkotika jenis sabu dengan saksi MULYADI Als ANANG Bin (Alm) SYARIFUDDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan saksi DEDI RAHMAN Als DEDI Bin (Alm) MULYANSYAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melainkan dalam hal ini terdakwa sudah mendapatkan 1 (satu) gram narkotika jenis sabu dari transaksi narkotika jenis sabu dengan saksi MULYADI Als ANANG Bin (Alm) SYARIFUDDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan saksi DEDI RAHMAN Als DEDI Bin (Alm) MULYANSYAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin Tanggal 19 Februari 2024 pada pukul 10:00 WITA saksi MULYADI Als ANANG Bin (Alm) SYARIFUDDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melalui sambungan telefon menghubungi kembali terdakwa, yang mana dalam hal ini saksi MULYADI Als ANANG Bin (Alm) SYARIFUDDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 25 (dua puluh lima) gram ke terdakwa, namun dalam hal ini tanpa sepengetahuan saksi MULYADI Als ANANG Bin (Alm) SYARIFUDDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang tersedia hanya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang mana maksud terdakwa tidak menyampaikan hal tersebut ke saksi MULYADI Als ANANG Bin (Alm) SYARIFUDDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) karena terdakwa ingin menyampaikannya sewaktu barang tersebut diambil. Selanjutnya terdakwa langsung kerumah PAMAN ULAK (DPO) untuk mengambil 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu dengan berat 10 (Sepuluh) gram dan timbangan digital dan pada saat itu juga PAMAN ULAK (DPO) menyetujui transaksi tersebut dan terdakwa segera menuju lokasi pengambilan yang telah disepakti sebelumnya dilanjut dengan saksi MULYADI Als ANANG Bin (Alm) SYARIFUDDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) segera menuju lokasi pengambilan yang telah disepakati melalui sambungan telefon. Bahwa tanpa sepengetahuan terdakwa, sebelumnya saksi MULYADI Als ANANG Bin (Alm) SYARIFUDDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) telah ditangkap oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru pada hari senin tanggal 19 Februari 2024 pada pukul 05:50 WITA atau di Desa Tarjun, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, maka atas informasi tersebut saksi ISNADI, S.H Bin PANSYAH dan saksi ALFREDO HAMONANGAN TOGATOROP Anak dari ALBERT VILLE yang merupakan Anggota Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap terdakwa sekitar pukul 12:40 WITA di pinggir jalan di Desa Ringgit, Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu, yang mana dalam proses penangkapan dan penggledahan tersebut saksi ISNADI, S.H Bin PANSYAH dan saksi ALFREDO HAMONANGAN TOGATOROP Anak dari ALBERT VILLE menunjukkan Surat Perintah Penangkapan SP-Kap/17/II/2024/Resnarkoba, Tanggal 19 Februari 2024 dan Surat Perintah Penggeladahan Badan atau Pakaian Nomor : SP-Sudah/15/II/2024/Res Narkoba, Tanggal 19 Februari 2024 kepada masyarakat sekitar yakni saksi AKHMAD JUNAIDI Als EDI Bin TAJUDIN NUR yang dalam ini juga turut menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan tersebut. Bahwa dalam proses penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,42 (satu nol koma empat dua) gram dengan berat bersih 9,92 (sembilan koma sembilan dua) gram, 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek honda beat warna abu -abu dengan nomor polisi DA 5219 ZAK, 1 (satu) buah Handphone merek OPPO warna hitam. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kotabaru guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian di laboratorium di Balai Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin, yang mana dalam hal ini berdasarkan Surat Laporan Pengujian  Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0221, ditandatangani oleh Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Banjarmasin yakni Ghea Chalida Andilta, S.Farm,Apt NIP.199110152019032005 Tanggal 06 Maret 2024, dengan hasil pengujian sampel positif mengandung METAMFETAMINA dalam katagori Narkotika Golongan I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor : Sp.Hitung Timbang / 17 / II / 2024 / Sat Resnakoba Tanggal 19 Febuari diketahui Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut diketahui berjumlah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,42 (satu nol koma empat dua) gram, untuk 1 (satu) lembar plastik klip seberat 0,50 (nol koma lima nol) gram, sehingga berat kotor 10,42 (satu nol koma empat dua) gram dikurangi berat plastik klip seberat 0,50 (nol koma lima nol) gram didapat berat bersih 9,92 (sembilan koma sembilan dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan SURAT KETETAPAN STATUS BARANG SITAAN NARKOTIKA NOMOR : B-599/0.3.21/Enz.1/03/2024 Tanggal 05 Maret 2024 yang ditandatangani secara elektronik An.Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum RYAN AUGUSTI MANOI,S.H, menetapkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,42 (satu nol koma empat dua) gram dengan berat bersih 9,92 (sembilan koma sembilan dua) gram, dengan rincian untuk 0,92 (nol koma sembilan dua) gram digunakan untuk kepentingan pembuktian perkara dan 9 (sembilan) gram untuk dimusnahkan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa terdakwa ROY MARTIN Als ROY Bin HAMSAH pada hari Senin Tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 12:40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di pinggir jalan di Desa Ringgit, Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memeriksa dan mengadili perkara ini namun karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempati, diketemukan atau ditahan, tempat kediaman sebagian besar saksi yang lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Kotabaru daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Batulicin berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin Tanggal 19 Februari 2024 pada pukul 10:00 WITA saksi MULYADI Als ANANG Bin (Alm) SYARIFUDDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melalui sambungan telefon menghubungi kembali terdakwa, yang mana dalam hal ini saksi MULYADI Als ANANG Bin (Alm) SYARIFUDDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 25 (dua puluh lima) gram ke terdakwa, namun dalam hal ini tanpa sepengetahuan saksi MULYADI Als ANANG Bin (Alm) SYARIFUDDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang tersedia hanya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang mana maksud terdakwa tidak menyampaikan hal tersebut ke saksi MULYADI Als ANANG Bin (Alm) SYARIFUDDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) karena terdakwa ingin menyampaikannya sewaktu barang tersebut diambil. Selanjutnya terdakwa langsung kerumah PAMAN ULAK (DPO) untuk mengambil 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu dengan berat 10 (Sepuluh) gram dan timbangan digital dan pada saat itu juga PAMAN ULAK (DPO) menyetujui transaksi tersebut dan terdakwa segera menuju lokasi pengambilan yang telah disepakti sebelumnya dilanjut dengan saksi MULYADI Als ANANG Bin (Alm) SYARIFUDDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) segera menuju lokasi pengambilan yang telah disepakati melalui sambungan telefon. Bahwa tanpa sepengetahuan terdakwa, sebelumnya saksi MULYADI Als ANANG Bin (Alm) SYARIFUDDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) telah ditangkap oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru pada hari senin tanggal 19 Februari 2024 pada pukul 05:50 WITA atau di Desa Tarjun, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, maka atas informasi tersebut saksi ISNADI, S.H Bin PANSYAH dan saksi ALFREDO HAMONANGAN TOGATOROP Anak dari ALBERT VILLE yang merupakan Anggota Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap terdakwa sekitar pukul 12:40 WITA di pinggir jalan di Desa Ringgit, Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu, yang mana dalam proses penangkapan dan penggledahan tersebut saksi ISNADI, S.H Bin PANSYAH dan saksi ALFREDO HAMONANGAN TOGATOROP Anak dari ALBERT VILLE menunjukkan Surat Perintah Penangkapan SP-Kap/17/II/2024/Resnarkoba, Tanggal 19 Februari 2024 dan Surat Perintah Penggeladahan Badan atau Pakaian Nomor : SP-Sudah/15/II/2024/Res Narkoba, Tanggal 19 Februari 2024 kepada masyarakat sekitar yakni saksi AKHMAD JUNAIDI Als EDI Bin TAJUDIN NUR yang dalam ini juga turut menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan tersebut. Bahwa dalam proses penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,42 (satu nol koma empat dua) gram dengan berat bersih 9,92 (sembilan koma sembilan dua) gram yang disimpan didalam saku celana bagian belakang sebelah kanan milik terdakwa, 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek honda beat warna abu -abu dengan nomor polisi DA 5219 ZAK yang digunakan dan 1 (satu) buah Handphone merek OPPO warna hitam sebagai alat penunjang dalam melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kotabaru guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian di laboratorium di Balai Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin, yang mana dalam hal ini berdasarkan Surat Laporan Pengujian  Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0221, ditandatangani oleh Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Banjarmasin yakni Ghea Chalida Andilta, S.Farm,Apt NIP.199110152019032005 Tanggal 06 Maret 2024, dengan hasil pengujian sampel positif mengandung METAMFETAMINA dalam katagori Narkotika Golongan I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor : Sp.Hitung Timbang / 17 / II / 2024 / Sat Resnakoba Tanggal 19 Febuari diketahui Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut diketahui berjumlah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,42 (satu nol koma empat dua) gram, untuk 1 (satu) lembar plastik klip seberat 0,50 (nol koma lima nol) gram, sehingga berat kotor 10,42 (satu nol koma empat dua) gram dikurangi berat plastik klip seberat 0,50 (nol koma lima nol) gram didapat berat bersih 9,92 (sembilan koma sembilan dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan SURAT KETETAPAN STATUS BARANG SITAAN NARKOTIKA NOMOR : B-599/0.3.21/Enz.1/03/2024 Tanggal 05 Maret 2024 yang ditandatangani secara elektronik An.Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum RYAN AUGUSTI MANOI,S.H, menetapkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,42 (satu nol koma empat dua) gram dengan berat bersih 9,92 (sembilan koma sembilan dua) gram, dengan rincian untuk 0,92 (nol koma sembilan dua) gram digunakan untuk kepentingan pembuktian perkara dan 9 (sembilan) gram untuk dimusnahkan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya