Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.Sus/2024/PN Ktb Ghani Yoga Pratama.,SH. HENRY NILWANA Bin DARMAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-68/O.3.12/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ghani Yoga Pratama.,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENRY NILWANA Bin DARMAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa terdakwa HENRY NILWANA Bin DARMAWI pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar jam 20.30 WITA di Jalan Pangeran Antasari RT.03 RW.02 Desa Lontar timur, Kecamatan Pulau laut Barat, Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa terdakwa HENRY NILWANA Bin DARMAWI pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar jam 20.30 WITA di Jalan Pangeran Antasari RT.03 RW.02 Desa Lontar timur, Kecamatan Pulau laut Barat, Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada waktu dan tempat yang tidak dapat diingat lagi yang dalam hal ini disekitar pertengahan bulan Februari 2024 terdakwa HENRY NILWANA Bin DARMAWI membeli narkotika jenis sabu dari EDO (DPO) seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian narkotika tersebut dibawa ke rumah saksi IRSAN ARIANI Bin SALAHUDDIN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk dikonsumsi bersama. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekitar jam 15:00 WITA bertempat di Desa Tanjung Tengah, Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, Kabupaten Kotabaru tepatnya dipinggir jalan terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari EDO (DPO) dengan harga Rp.1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), dengan rincian 3 (tiga) paket harga perpaket Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah), 2 (dua) paket harga perpaket Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 terdakwa dihubungi melalui handphone oleh saksi IRSAN ARIANI Bin SALAHUDDIN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk membawa narkotika jenis sabu yang telah dibeli terdakwa tersebut ke rumah saksi IRSAN ARIANI Bin SALAHUDDIN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Bahwa diketahui terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dari EDO (DPO) dalam 1 (satu) paketan besar yang dibeli secara hutang, kemudian oleh terdakwa dijadikan paket kecil-kecil dan selanjutnya diantar ke rumah saksi IRSAN ARIANI Bin SALAHUDDIN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk dikonsumsi bersama, setelah dikonsumsi saksi IRSAN ARIANI Bin SALAHUDDIN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) memberikan sejumlah uang untuk terdakwa dan selanjutnya memberikan uang tersebut ke EDO (DPO) sebagai bentuk pelunasan pembelian narkotika jenis sabu yang sebelumnya dibeli secara hutang.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 sekitar jam sekitar jam 20.30 WITA saksi M.RIZKY ALDI PERDANA,S.H dan saksi AHMAD REZA’I yang merupakan Anggota Polisi Polsek Pulau laut Barat mendapat informasi terkait transaksi narkotika jenis sabu dari saksi IRSAN ARIANI Bin SALAHUDDIN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang sebelumnya telah dilakukan penangkapan. Berdasarkan informasi tersebut saksi M.RIZKY ALDI PERDANA,S.H dan saksi AHMAD REZA’I melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap terdakwa di Jalan Pangeran Antasari RT.03 RW.02 Desa Lontar Timur, Kecamatan Pulau Laut Barat, Kabupaten Kotabaru bertempat di rumah kost terdakwa, bahwa dalam proses penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) pipet terbuat dari kaca yang masih ada sisa sabunya, , 2 (dua) buah korek api warna biru, 1 (satu) pak plastik klip ditemukan dikotak mie goreng diruang tengah rumah kost terdakwa, 1 (satu) buah hanphone Merk SAMSUNG A 10 warna biru dicharge diruang tengah kost terdakwa dan uang sebesar 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) didalam dompet terdakwa dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Laut Barat guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian di laboratorium di Balai Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin, yang mana dalam hal ini berdasarkan SURAT LAPORAN PENGUJIAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BANJARMASIN, Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0290, ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm,Apt NIP.199110152019032005, dengan hasil pengujian sampel positif mengandung METAMFETAMINA dalam katagori Narkotika Golongan I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

-----Bahwa terdakwa HENRY NILWANA Bin DARMAWI pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar jam 20.30 WITA di Jalan Pangeran Antasari RT.03 RW.02 Desa Lontar timur, Kecamatan Pulau laut Barat, Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 dan waktu sudah tidak dapat diingat lagi terdakwa HENRY NILWANA Bin DARMAWI setelah dihubungi oleh saksi IRSAN ARIANI Bin SALAHUDDIN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), terdakwa langsung menuju rumah saksi dengan membawa narkotika jenis sabu, kemudian narkotika jenis sabu tersebut dikonsumsi bersama dengan saksi dengan cara terdakwa membuat alat hisap berupa bong terlebih dahulu selanjutnya alat bong tersebut disambungkan ke pipet kaca kemudian diisi dengan narkotika jenis sabu, setelah terpasang kemudian terdakwa membakar narkotika jenis sabu yang berada dalam pipet tersebut dan setelah keluar asap terdakwa hisap melalui sedotan yang sudah terpasang di alat bong tersebut. Bahwa apabila terdakwa tidak mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut selama 1 (satu) minggu maka terdakwa mengalami sakit kepala dan malas melakukan aktifitas sehari-hari.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 sekitar jam sekitar jam 20.30 WITA saksi M.RIZKY ALDI PERDANA,S.H dan saksi AHMAD REZA’I yang merupakan Anggota Polisi Polsek Pulau laut Barat mendapat informasi terkait transaksi narkotika jenis sabu dari saksi IRSAN ARIANI Bin SALAHUDDIN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang sebelumnya telah dilakukan penangkapan. Berdasarkan informasi tersebut saksi M.RIZKY ALDI PERDANA,S.H dan saksi AHMAD REZA’I melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap terdakwa di Jalan Pangeran Antasari RT.03 RW.02 Desa Lontar Timur, Kecamatan Pulau Laut Barat, Kabupaten Kotabaru bertempat di rumah kost terdakwa, bahwa dalam proses penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) pipet terbuat dari kaca yang masih ada sisa sabunya, 1 (satu) buah hanphone Merk SAMSUNG A 10 warna biru, 2 (dua) buah korek api warna biru, 1 (satu) pak plastik klip dan uang sebesar 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Laut Barat guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian di laboratorium di Balai Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin, yang mana dalam hal ini berdasarkan SURAT LAPORAN PENGUJIAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BANJARMASIN, Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0290, ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm,Apt NIP.199110152019032005, dengan hasil pengujian sampel positif mengandung METAMFETAMINA dalam katagori Narkotika Golongan I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan SURAT KETERANGAN KESEHATAN KHUSUS TEST NARKOTIK PSIKOTOPRIK DAN ZAT ADIKTIF, Nomor : 2403130048/SK-TN/RSU.KTB-Lab/III/2024, ditandatangani oleh dr. Diana Sitohang, M.Kes,Sp.PK NIP.198008132009032005  tanggal 13 Maret 2024, dinyatakan hasilnya adalah methamphetamine positif.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang saah dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 ------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya