Dakwaan |
-----Bahwa terdakwa MUHAMMAD ARSYAD Alias ARSYAD Bin (Alm) SIGU MARINDA pada hari Rabu Tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 03:00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di Jalan Sisingamaraja , Desa Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu Tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 03:00 WITA bertempat di Jalan Sisingamaraja , Desa Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, tepatnya di taman kota Kabupaten Kotabaru, bahwa saksi SAMSURI ALAM Alias SAMSURI dan saksi WAHYU GUNAWAN BIN (ALM) SUKARDI mendapat informasi terdapat seorang lelaki dalam hal ini terdakwa MUHAMMAD ARSYAD Alias ARSYAD Bin (Alm) SIGU MARINDA sedang berada ditaman kota Kabupaten Kotabaru yang diketahui terdakwa sedang mengkonsumsi minuman keras. Kemudian atas informasi tersebut saksi SAMSURI ALAM Alias SAMSURI dan saksi WAHYU GUNAWAN BIN (ALM) SUKARDI melakukan patroli malam dan mendapati terdakwa sedang berada di taman kota Kabupaten Kotabaru dan ketika akan terdakwa akan didekati oleh saksi SAMSURI ALAM Alias SAMSURI dan saksi WAHYU GUNAWAN BIN (ALM) SUKARDI terdakwa langsung melarikan diri kearah warung nasi goreng yang dekat dengan taman kota Kabupaten Kotabaru.
- Bahwa setelah terdakwa dilakukan penggledahan oleh saksi SAMSURI ALAM Alias SAMSURI dan saksi WAHYU GUNAWAN BIN (ALM) SUKARDI berdasarkan Surat Penggledahan Terhadap Badan atau Pakaian Nomor : 21/PenPid.B-GLD/2024/PN.Ktb., ditemukan 1 (satu) buah senjata tajam jenis karambit dengan gagang warna coklat krum beserta kelumpangnya warna hitam didalam tas selempang warna hitam milik terdakwa, yang mana dalam hal ini diketahui 1 (satu) buah senjata tajam jenis karambit tersebut tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan terdakwa, selanjutnya saksi SAMSURI ALAM Alias SAMSURI dan saksi WAHYU GUNAWAN BIN (ALM) SUKARDI mengamankan terdakwa ke Polres Kotabaru untuk ditindaklanjuti.
- Bahwa terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis karambit dengan gagang warna coklat krum beserta kelumpangnya warna hitam tersebut diketahui tidak memiliki surat izin yang sah dan bukan benda pusaka serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951----------------------------------------------------------- |