Petitum |
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Mengabulkan keringanan Pelunasan Pinjaman hutang kredit Penggugat berdasarkan kesanggupan dan kemampuan Penggugat berdasarkan Saldo Pokok Seharusnya yang tertuang di Rekening Koran sebesar Rp. 13.786.000- (Tiga belas juta tujuh ratus delapn puluh enam ribu rupiah)) untuk membayar seluruh hutang kepada Tergugat Sampai terjadinya Pelunasan.
3. Mengabulkan uang Setoran pada bulan April 2019 senilai Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan Setoran pada bulan Oktober 2019 senilai Rp. 1.700.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) yang telah diterima Petugas Tergugat yang tidak disetorkan, untuk dimasukkan kedalam pembayaran Saldo Pokok Seharusnya sehingga pembayaran pelunasan kepada Tergugat menjadi Rp. 7.086.000,- (Tujuh Juta Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah).
4. Memerintahkan Tergugat mengembalikan Agunan/jaminan Penggugat berupa Sertifikat Hak Milik SHM Nomer : 00712
atas nama RAKHMADHANI dengan Luas 76 M2..
5. Menyatakan perjanjian Kredit Nomor : 21/BPR-DPL/KTB/PK/V/2016 yang dibuat Tergugat serta surat Pernyataan
penyerahan Agunan/jaminan, Pernyataan kesedian mengosongkan rumah/bangunan, surat kuasa menjual, dengan
format dan kalusula baku yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen sehingga batal demi hukum.
6. Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum.
7. Menyatakan dan menetapkan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun
ada upaya Banding maupun kasasi.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
setiap hari apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
|