Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Ktb PT BANK RAKYAT INDONESIA UNIT CANTUNG KOTABARU 1.Suwarni
2.Mudayat
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Sabtu, 10 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA UNIT CANTUNG KOTABARU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Suwarni
2Mudayat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 114.384.460,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 114.384.460,- (SERATUS EMPAT BELAS JUTA TIGA RATUS DELAPAN PULUH EMPAT RIBU EMPAT RATUS ENAM PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.88.509.306,-(DELAPAN PULUH DELAPAN JUTA LIMA RATUS SEMBILAN RIBU TIGA RATUS ENAM) ditambah bunga sebesar 25.875.154,- ( DUA PULUH LIMA JUTA DELAPAN RATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU SERATUS LIMA PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya(pokok+bunga+pinalty) secara sukarela ke pada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No 00912 atas nama SUWARNI Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequoetbono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak