Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
123/Pid.B/2024/PN Ktb | Fatriranil Jusar.,SH.,MH. | 1.ALDI Als KALUNDING Bin KAHARUDDIN 2.JUNAEDI Als SANDI Bin SUHAEDI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 123/Pid.B/2024/PN Ktb | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-43/O.3.12/Eoh.2/06/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | -----------Bahwa terdakwa ALDI Als KALUNDING Bin KAHARUDDIN Bersama- sama dengan JUNAEDI Als SANDI Bin SUHAEDI , kejadian pada Pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 22.30 wita , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2024 , kejadian bertempat di Desa Tata mekar Kec.Pulau LAut Barat Kab.Kotabaru , atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhannya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan , atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak , memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu , perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa dengan waktu dan tempat disebutkan diatas, bermula Terdakwa I ALDI Als KALUNDING Bin KAHARUDDIN berada di Desa Tata mekar Kec.Pulau LAut Barat Kab.Kotabaru untuk mengambil alat berupa 1 (satu) buah linggis dirumah tante Terdakwa I ALDI Als KALUNDING Bin KAHARUDDIN yang bernama Saksi MINI, setelah itu Terdakwa I ALDI Als KALUNDING Bin KAHARUDDIN berangkat kerumah terdakwa II JUNAEDI Als SANDI setelah sampai dirumah terdakwa II .JUNAEDI Als SANDI selanjutnya Terdakwa I ALDI Als KALUNDING Bin KAHARUDDIN mengajaknya terdakwa II JUNAEDI ALS SANDI untuk melakukan pengambilan tanpa izin, kemudian Sekitar pukul 21.00 wita para terdakwa berangkat ke Desa Lontar timur Kec.Pulau laut Barat kab.Kotabaru dan berhenti disimpang tiga Desa Lontar timur dan yang kami lakukan di simpang empat tersebut duduk-duduk dipinggir jalan, dan kemudian sekitar pukul 22.30 wita Terdakwa I ALDI Als KALUNDING Bin KAHARUDDIN dan terdakwa II JUNAEDI Als SANDI berangkat ke tempat kejadian yaitu kerumah sarang burung walet milik saksi Korban AKHMAD FATONI dengan membawa alat linggis yang di pinjam terlebih dahulu oleh terdakwa I ALDI Als KALUNDING Bin KAHARUDDIN dan terdakwa II JUNAEDI Als SANDI menyetujuinya, dan Cara Terdakwa I mengambil sarang burung walet tersebut yaitu saat para Terdakwa berhasil sampai ke tempat sarang burung walet dan merusak dinding bagian luar tempat sarang walet sampai berlobang dengan menggunakan satu buah linggis kemudian terdakwa I ALDI Als KALUNDING Bin KAHARUDDIN masuk dengan bantuan alat berupa tangga, kemudian Terdakwa I ALDI Als KALUNDING Bin KAHARUDDIN langsung mengambil/memetik sarang burung tersebut yang menempel dipapan sirip atas dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa I , setelah sarang burung berhasil Terdakwa I ALDI Als KALUNDING Bin KAHARUDDIN ambil dan selanjutnya disimpan dikantong plastik yang mana sudah Terdakwa I ALDI Als KALUNDING Bin KAHARUDDIN siapkan terlebih dahulu, sedangkan terdakwa II JUNAEDI Als SANDI hanya berjaga diluar untuk mengawasi kalau ada orang yang mengetahui perbuatan para terdakwa Bahwa benar Saksi AKHMAD FATONI mengetahui kejadian pengambilan tanpa izin oleh para terdakwa tersebut pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 Skj.10.00 wita Dimana setelah Saksi AKHMAD FATONI diberitahu oleh Saksi ZAINUDDIN Als BARA Bin KAHARUDDIN yang merupakan pengawas dari rumah sarang burung walet milik Saksi korban AKHMAD FATONI , dimana Barang yang hilang tersebut adalah sarang burung wallet, Setelah Saksi AKHMAD FATONI masuk kedalam rumah sarang burung walet tersebut yang Saksi AKHMAD FATONI lihat keadaan didalam sudah tidak seperti semula misalnya sebelum kejadian dilantai dasar rumah sarang burung terdapat tangga lipat yang sebelumnya dalam keadaan terlipat dan setelah kejadian tangga tersebut dalam keadaan tegak berdiri setelah itu Saksi AKHMAD FATONI langsung memeriksa berapa banyak sarang burng walet yang sudah hilang, dan untuk barang yang Saksi AKHMAD FATONI temukan terkait kejadian pencurian tersebut adalah 1 (satu) buah batu bata bekas dinding beton rumah sarang burung walet yang sudah terbongkar, akan tetapi Saksi AKHMAD FATONI tidak mengetahui kejadian dari pengambilan tanpa izin tersebut, karena sebelum kejadian pencurian rumah sarang burung milik Korban pintu rumah sarang burung waletnya dalam keadaan terkunci, kemudian Saksi AKHMAD FATONI menyuruh saksi ZAINUDDIN Als BARA Bin KAHARUDDIN melakukan penyelidikan sendiri sebelum Saksi AKHMAD FATONI melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Pulau Laut Barat. Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 Sekitar pukul 11.00 wita Saksi ZAINUDDIN Als BARA Bin KAHARUDDIN mendapat informasi dari seseorang yang mengatakan bahwa terdakwa I ALDI ALS KALUNDING yang mencurigakan sebelum kejadian meminjam linggis setelah itu saksi ZAINUDDIN Als BARA Bin KAHARUDDIN mencari informasi lagi siapa saja temannya dan timbullah nama terdakwa II JUNAEDI Als SANDI , dan bahwa pada hari jumat tanggal 15 Maret 2024 Skj.08.20 dirumah Saksi ABDUL MALIK Bin ABDUL RAHMAN sendiri dengan alamat Desa Sepagar Rt.03 Rw.02 Kec.Pulau Laut Barat Kab.Kotabaru ketika para terdakwa tersebut datang kerumah Saksi ABDUL MALIK Bin ABDUL RAHMAN untuk menjual sarang burung walet kemudian setelah Saksi ABDUL MALIK Bin ABDUL RAHMAN perhatikan dan curiga setelah kedua terdakwa menawarkan sarang burung, kemudian Saksi ABDUL MALIK Bin ABDUL RAHMAN ijin kedalam rumah dulu dengan alasan menemui isteri Saksi padahal saat Saksi ABDUL MALIK Bin ABDUL RAHMAN kebelakang untuk menghubungi anggota Kepolisian Polsek Pulau Laut Barat yang untuk memberitahukan dan minta pendapat perihal ada 2 (dua) orang yang menawarkan sarang burung walet yang mencurigakan kemudian dijawab saksi RAHMAT SURYANA anggota Polsek Pulau Laut Barat “ beli aja dulu sarang burung tersebut karena belum ada laporan mengenai orang kehilangan sarang burung walet” dan pesan saksi RAHMAT SURYANA(anggota Polsek Pulau Laut Barat) agar sarang burung walet yang SaksiABDUL MALIK BIN ABDUL RAHMAN beli tersebut jangan hilang atau Saksi ABDUL MALIK BIN ABDUL RAHMAN jual kembali dan disuruh disimpan saja karena menunggu perkembangan kalau ada orang kehilangan sarang burung waletnya, selanjutnyasetelah adanya Laporan Polisi terhadap perbuatan pengambilan tanpa izin yang dialami oleh saksi AKHMAD FATONI maka Saksi ABDUL MALIK BIN ABDUL RAHMAN siap menyerahkan barang tersebut nantinya ,dan akibat perbuatan para terdakwa maka Saksi AKHMAD FATONI jelaskan untuk kerugian yang Saksi AKHMAD FATONI alami dari kehilangan sarang burung walet tersebut kurang lebih sebesar Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah) dengan perhitungan sarang burung yang hilang tersebut dari 24 (dua puluh empat) lembar dengan berat sekitar 2 (dua) ons lebih yang mana harga sekarang sarang burung tersebut perkilogramnya Rp.14.000.000.- (empat belas juta rupiah) jadi dengan berat 2 (dua) ons lebih berarti kerugian Saksi AKHMAD FATONI sekitar Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah), dan total kerugian sekitar Rp.4.500.000.- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Atas perbuatan para terdakwa tersebut maka saksi AKHMAD FATONI mengalami kerugian sebesar Rp.4.500.000.- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4e dan 5 e KUHP |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |