Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.Sus/2024/PN Ktb Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH. SYAIFULLAH Als IPUL Bin (Alm) BUDI SANTOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 151/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-70/O.3.12/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAIFULLAH Als IPUL Bin (Alm) BUDI SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa SYAIFULLAH Als IPUL Bin (Alm) BUDI SANTOSO pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekitar jam 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang berada di Desa Mayangsari RT.13 RW.03 Kec. Pamukan Barat Kab. Kotabaru, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika Terdakwa dihubungi oleh Sdr. AGUS SAPUTRA (DPO) melalui telepon seluler dengan tujuan meminta Terdakwa untuk menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya dan dijanjikan akan diambil setelah lebaran nanti. Pada awalnya Terdakwa menolak permintaan tersebut, akan tetapi Sdr. AGUS SAPUTRA memohon kepada Terdakwa dan dikarenakan Terdakwa telah menganggapnya sebagai adik angkatnya sendiri sehingga Terdakwa bersedia menyimpan narkotika jenis sabu yang diberikan kepadanya.
  • Bahwa setelah kesepakatan tersebut, terdakwa pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekitar jam 19.00 wita di rumahnya yang terletak di Desa Mayangsari Rt.13 Rw. 03 Kec. Pamukan Barat Kab. Kotabaru, terdakwa didatangi oleh teman dari Sdr. AGUS SAPUTRA untuk menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,94 (dua empat koma sembilan empat) gram dengan berat bersih 24, 54 (dua empat koma lima empat) gram dan Terdakwa juga menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk dikonsumsi pribadi sebagai upah untuk dirinya karena telah bersedia menyimpan narkotika jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resort Kotabaru pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024  bertempat di Kantor Kepolisian Resort Kotabaru terhadap 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 24,94 (dua empat koma sembilan empat), untuk 1 (satu) lembar plastik klip seberat 0,20 (nol koma dua nol) gram x 2 (dua) lembar jadi 0,40 (nol koma empat nol) gram, sehingga berat kotor 24,94 (dua empat koma sembilan empat) gram – berat plastik klip 0,40 (nol koma empat nol) gram di dapat berat bersih 24,54 (dua empat koma lima empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.17A.05.24.454 tanggal 06 Mei 2024  terhadap 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram dari 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,94 (dua koma Sembilan empat) gram dan berat bersih 24,54 (dua empat koma lima empat) gram yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt. M.Pharm.Sci. (selaku Manajer Teknis Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamin positif, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki ijin untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------------------------------------------------ Atau-------------------------------------------------------

KEDUA

Bahwa terdakwa SYAIFULLAH Als IPUL Bin (Alm) BUDI SANTOSO pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekitar jam 23.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang berada di Desa Mayangsari RT.13 RW.03 Kec. Pamukan Barat Kab. Kotabaru, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana tempat dan waktu tersebut di atas berawal setelah mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian Saksi ISNADO, S.H Bin PANSYAH dan saksi ALFREDO HAMONANGAN Bin ALBERT VILLE melakukan penangkapan terhadap terdakwa tepatnya di rumahnya dan ditemukan barang bukti 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,94 (dua empat koma sembilan empat) gram dengan berat bersih 24,54 (dua empat koma lima empat) gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari plastik warna gold, 1 (satu) buah toples bening, dan 1 (satu) jerigen warna putih yang ditemukan di kebun sawit milik tetangga Terdakwa dan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna kuning yang digunakan untuk sarana komunikasi oleh Sdr. AGUS SAPUTRA dengan Terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari Sdr. AGUS SAPUTRA dan Terdakwa juga mendapatkan upah yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk dikonsumsi pribadi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resort Kotabaru pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024  bertempat di Kantor Kepolisian Resort Kotabaru terhadap 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 24,94 (dua empat koma sembilan empat), untuk 1 (satu) lembar plastik klip seberat 0,20 (nol koma dua nol) gram x 2 (dua) lembar jadi 0,40 (nol koma empat nol) gram, sehingga berat kotor 24,94 (dua empat koma sembilan empat) gram – berat plastik klip 0,40 (nol koma empat nol) gram di dapat berat bersih 24,54 (dua empat koma lima empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.17A.05.24.454 tanggal 06 Mei 2024  terhadap 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram dari 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,94 (dua koma Sembilan empat) gram dan berat bersih 24,54 (dua empat koma lima empat) gram yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt. M.Pharm.Sci. (selaku Manajer Teknis Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamin positif, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya