Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2024/PN Ktb Mochamad Rafi Eka Putra, S.H.,M.H. HENDRA Als HENDRA Bin KASMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 87/Pid.B/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-25/O.3.12/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mochamad Rafi Eka Putra, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA Als HENDRA Bin KASMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

------ Bahwa Terdakwa HENDRA ALS HENDRA Pada Hari Sabtu Tgl 30 Desember 2023 Skj. 05.30 Wita atau setidak tidaknya sekitar pada suatu waktu bulan desember Tahun 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di Desa Pulau Kerasian, Rt.01 , Rw.01 Kec Pulau Laut Kepulauan Kab Kotabaru atau setidak-setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang mana terdakwa, MELAKUKAN PENGANIAYAAN DENGAN RENCANA TERELEBIH DAHULU, yang mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa awalnya Pada Hari Sabtu Tgl 30 Desember 2023 Skj. 05.30 WITA bertempat di Desa Pulau Kerasian, Rt.01 Rw.01 Kec Pulau Laut Kepulauan Kab Kotabaru di rumah milik Saksi RUSNAWATI didatangi oleh terdakwa HENDRA ALS HENDRA yang mana saat itu terdaka berpura pura untuk membeli sesuatu di warung dirumah milik saksi RUSNAWATI-----

------- Bahwa saat itu terdengar kata kata dari Terdakwa HENDRA ALS HENDRA ”maalia” yang artinya ”mau beli”, namun saat dihampiri oleh saksi RUSNAWATI ternyata orang yang berpura pura  sebagai pembeli itu adalah terdakwa HENDRA ALS HENDRA yang pernah ditusuk oleh anak dari saksi RUSNAWATI yaitu EDO ADITYA PERMANA akibat terdakwa HENDRA ALS HENDRA pernah ketahuan mencuri barang barang di warung milik saksi RUSNAWATI dan disaat itu ternyata terdakwa HENDRA ALS HENDRA datang dengan sebuah pisau serta di saat itu pula terdakwa HENDRA ALS HENDRA mengatakan Kepada Saksi RUSNAWATI ”sudah lama aku dendam dengan kalian mau kuhabisi kalian”---------------

------- Bahwa akibat hal tersebut saksi RUSNAWATI merasa ketakutan dan masuk kedalam dan menutup pintu rumah sekaligus warung tersebut dan langsung membangunkan saksi korban KAFRAWI ALS ACONG  dan Saksi korban BAHARUDIN SHIKING yang sedang tertidur dirumah di ruang tengah---------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa saat saksi RUSNAWATI membangunkan saksi korban KAFRAWI ALS ACONG  dan Saksi korban BAHARUDIN SHIKING tiba tiba terdakwa HENDRA ALS HENDRA mendobrak pintu rumah milik saksi RUSNAWATI dan masuk kedalam dengan tanpa izin kepada saksi RUSNAWATI---------------------------------------------------------------------

------- Bahwa saat sudah memasuki rumah milik saksi RUSNAWATI, terdakwa HENDRA ALS HENDRA Menghunuskan pisau tersebut dan langsung menyerang saksi korban KAFRAWI ALS ACONG namun hal tersebut gagal lantaran saksi korban KAFRAWI ALS ACONG Berhasil kabur dan menghindari serangan tersebut akibat ketakutan dan merasa terancam dengan cara kabur melewati pintu belakang rumah saksi RUSNAWATI --------------------------------------

------ Bahwa saat  gagal menyerang saksi korban KAFRAWI ALS ACONG terdakwa HENDRA ALS HENDRA langsung pergi darI rumah saksi RUSNAWATI Dengan membawa pisau tersebut dan tak lama kemudian saksi korban KAFRAWI ALS ACONG kembali ke rumah saksi RUSNAWATI membawa sebuah balok kayu untuk berjaga jaga----------------------

------- Bahwa sesudah itu saksi korban KAFRAWI ALS ACONG  dan Saksi korban BAHARUDIN SHIKING Mencari terdakwa HENDRA ALS HENDRA Dengan tujuan untuk mengamankan pisau tersebut yang mana akhirnya terdakwa HENDRA ALS HEDNRA ditemukan di sebuah jembatan pelabuhan-------------------------------------------------------------------

------- Bahwa saat ditemukan di jembatan pelabuhan dari kejauhan terdakwa HENDRA ALS HENDRA mengacungkan pisau tersebut dan langsung berlari menyerang saksi Saksi korban BAHARUDIN SHIKING dan menusuk secara membabi buta namun beruntung Saksi korban BAHARUDIN SHIKING berhasil menangkis tusukan tersebut namun sempat melukai dada  dan ibu jari tangan sebelah kiri-------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan Laporan visum et repertum tanggal 4 januari 2024 yang dikeluarkan oleh puskesmas Tanjung lalak dan ditanda tangani oleh dr Liana NIP. 198208202014072001 dalam kesimpulan dinyatakan bahwa ”telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap pasien sesuai identitas bernama BAHARUDIN SHIKING, berjenis kelamin laki laki, umur lima puluh satu tahun. Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka lecet pada ibu jari tangan kiri akibat trauma tajam”------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan keterangan yang diberikan oleh terdakwa HENDRA ALS HENDRA diketahui bahwa ia melakukan hal tersebut karna dendam serta dibawah pengaruh obat obatan dengan nama sheledril sebanyak 4 (empat) keping yang masing kepingnya berisi 12 (dua belas) keping yang mengakibatkan sulit mengontrol emosi terdakwa HENDRA ALS HENDRA--------

------ Bahwa Perbuatan Terdakwa HENDRA ALS HENDRA  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 Ayat 1 KUHP---------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

------- Bahwa awalnya Pada Hari Sabtu Tgl 30 Desember 2023 Skj. 05.30 WITA bertempat di Desa Pulau Kerasian, Rt.01 Rw.01 Kec Pulau Laut Kepulauan Kab Kotabaru di rumah milik Saksi RUSNAWATI didatangi oleh terdakwa HENDRA ALS HENDRA yang mana saat itu terdaka berpura pura untuk membeli sesuatu di warung dirumah milik saksi RUSNAWATI-----

------- Bahwa saat itu terdengar kata kata dari Terdakwa HENDRA ALS HENDRA ”maalia” yang artinya ”mau beli”, namun saat dihampiri oleh saksi RUSNAWATI ternyata orang yang berpura pura  sebagai pembeli itu adalah terdakwa HENDRA ALS HENDRA yang pernah ditusuk oleh anak dari saksi RUSNAWATI yaitu EDO ADITYA PERMANA akibat terdakwa HENDRA ALS HENDRA pernah ketahuan mencuri barang barang di warung milik saksi RUSNAWATI dan disaat itu ternyata terdakwa HENDRA ALS HENDRA datang dengan sebuah pisau serta di saat itu pula terdakwa HENDRA ALS HENDRA mengatakan Kepada Saksi RUSNAWATI ”sudah lama aku dendam dengan kalian mau kuhabisi kalian”---------------

------- Bahwa akibat hal tersebut saksi RUSNAWATI merasa ketakutan dan masuk kedalam dan menutup pintu rumah sekaligus warung tersebut dan langsung membangunkan saksi korban KAFRAWI ALS ACONG  dan Saksi korban BAHARUDIN SHIKING yang sedang tertidur dirumah di ruang tengah---------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa saat saksi RUSNAWATI membangunkan saksi korban KAFRAWI ALS ACONG  dan Saksi korban BAHARUDIN SHIKING tiba tiba terdakwa HENDRA ALS HENDRA mendobrak pintu rumah milik saksi RUSNAWATI dan masuk kedalam dengan tanpa izin kepada saksi RUSNAWATI---------------------------------------------------------------------

------- Bahwa saat sudah memasuki rumah milik saksi RUSNAWATI, terdakwa HENDRA ALS HENDRA Menghunuskan pisau tersebut dan langsung menyerang saksi korban KAFRAWI ALS ACONG namun hal tersebut gagal lantaran saksi korban KAFRAWI ALS ACONG Berhasil kabur dan menghindari serangan tersebut akibat ketakutan dan merasa terancam dengan cara kabur melewati pintu belakang rumah saksi RUSNAWATI --------------------------------------

------ Bahwa saat  gagal menyerang saksi korban KAFRAWI ALS ACONG terdakwa HENDRA ALS HENDRA langsung pergi darI rumah saksi RUSNAWATI Dengan membawa pisau tersebut dan tak lama kemudian saksi korban KAFRAWI ALS ACONG kembali ke rumah saksi RUSNAWATI membawa sebuah balok kayu untuk berjaga jaga----------------------

------- Bahwa sesudah itu saksi korban KAFRAWI ALS ACONG  dan Saksi korban BAHARUDIN SHIKING Mencari terdakwa HENDRA ALS HENDRA Dengan tujuan untuk mengamankan pisau tersebut yang mana akhirnya terdakwa HENDRA ALS HEDNRA ditemukan di sebuah jembatan pelabuhan-------------------------------------------------------------------

------- Bahwa saat ditemukan di jembatan pelabuhan dari kejauhan terdakwa HENDRA ALS HENDRA mengacungkan pisau tersebut dan langsung berlari menyerang saksi Saksi korban BAHARUDIN SHIKING dan menusuk secara membabi buta namun beruntung Saksi korban BAHARUDIN SHIKING berhasil menangkis tusukan tersebut namun sempat melukai dada  dan ibu jari tangan sebelah kiri-------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan Laporan visum et repertum tanggal 4 januari 2024 yang dikeluarkan oleh puskesmas Tanjung lalak dan ditanda tangani oleh dr Liana NIP. 198208202014072001 dalam kesimpulan dinyatakan bahwa ”telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap pasien sesuai identitas bernama BAHARUDIN SHIKING, berjenis kelamin laki laki, umur lima puluh satu tahun. Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka lecet pada ibu jari tangan kiri akibat trauma tajam”------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan keterangan yang diberikan oleh terdakwa HENDRA ALS HENDRA diketahui bahwa ia melakukan hal tersebut karna dendam serta dibawah pengaruh obat obatan dengan nama sheledril sebanyak 4 (empat) keping yang masing kepingnya berisi 12 (dua belas) keping yang mengakibatkan sulit mengontrol emosi terdakwa HENDRA ALS HENDRA-------------------------------

------ Bahwa Perbuatan Terdakwa HENDRA ALS HENDRA  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP --------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------DAN-------------------------------------------------------

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa HENDRA ALS HENDRA Pada Hari Sabtu Tgl 30 Desember 2023 Skj. 05.30 Wita atau setidak tidaknya sekitar pada suatu waktu bulan desember Tahun 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di Desa Pulau Kerasian, Rt.01 , Rw.01 Kec Pulau Laut Kepulauan Kab Kotabaru atau setidak-setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang mana terdakwa, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------

------- Bahwa awalnya Pada Hari Sabtu Tgl 30 Desember 2023 Skj. 05.30 WITA bertempat di Desa Pulau Kerasian, Rt.01 Rw.01 Kec Pulau Laut Kepulauan Kab Kotabaru di rumah milik Saksi RUSNAWATI didatangi oleh terdakwa HENDRA ALS HENDRA yang mana saat itu terdaka berpura pura untuk membeli sesuatu di warung dirumah milik saksi RUSNAWATI-----

------- Bahwa saat itu terdengar kata kata dari Terdakwa HENDRA ALS HENDRA ”maalia” yang artinya ”mau beli”, namun saat dihampiri oleh saksi RUSNAWATI ternyata orang yang berpura pura  sebagai pembeli itu adalah terdakwa HENDRA ALS HENDRA yang pernah ditusuk oleh anak dari saksi RUSNAWATI yaitu EDO ADITYA PERMANA akibat terdakwa HENDRA ALS HENDRA pernah ketahuan mencuri barang barang di warung milik saksi RUSNAWATI dan disaat itu ternyata terdakwa HENDRA ALS HENDRA datang dengan sebuah pisau serta di saat itu pula terdakwa HENDRA ALS HENDRA mengatakan Kepada Saksi RUSNAWATI ”sudah lama aku dendam dengan kalian mau kuhabisi kalian”---------------

------- Bahwa akibat hal tersebut saksi RUSNAWATI merasa ketakutan dan masuk kedalam dan menutup pintu rumah sekaligus warung tersebut dan langsung membangunkan saksi korban KAFRAWI ALS ACONG  dan Saksi korban BAHARUDIN SHIKING yang sedang tertidur dirumah di ruang tengah---------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa saat saksi RUSNAWATI membangunkan saksi korban KAFRAWI ALS ACONG  dan Saksi korban BAHARUDIN SHIKING tiba tiba terdakwa HENDRA ALS HENDRA mendobrak pintu rumah milik saksi RUSNAWATI dan masuk kedalam dengan tanpa izin kepada saksi RUSNAWATI---------------------------------------------------------------------

------- Bahwa saat sudah memasuki rumah milik saksi RUSNAWATI, terdakwa HENDRA ALS HENDRA Menghunuskan pisau tersebut dan langsung menyerang saksi korban KAFRAWI ALS ACONG namun hal tersebut gagal lantaran saksi korban KAFRAWI ALS ACONG Berhasil kabur dan menghindari serangan tersebut akibat ketakutan dan merasa terancam dengan cara kabur melewati pintu belakang rumah saksi RUSNAWATI --------------------------------------

------ Bahwa setelah itu terdakwa HENDRA ALS HENDRA langsung pergi darI rumah saksi RUSNAWATI Dengan membawa pisau tersebut dan tak lama kemudian saksi korban KAFRAWI ALS ACONG kembali ke rumah saksi RUSNAWATI membawa sebuah balok kayu untuk berjaga jaga----------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa sesudah itu saksi korban KAFRAWI ALS ACONG  dan Saksi korban BAHARUDIN SHIKING Mencari terdakwa HENDRA ALS HENDRA Dengan tujuan untuk mengamankan pisau tersebut yang mana akhirnya terdakwa HENDRA ALS HEDNRA ditemukan di sebuah jembatan pelabuhan-------------------------------------------------------------------

------- Bahwa saat ditemukan di jembatan pelabuhan dari kejauhan terdakwa HENDRA ALS HENDRA mengacungkan pisau tersebut dan langsung berlari menyerang saksi Saksi korban BAHARUDIN SHIKING dan menusuk secara membabi buta namun beruntung Saksi korban BAHARUDIN SHIKING berhasil menangkis tusukan tersebut namun sempat melukai dada  dan ibu jari tangan sebelah kiri-----------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan keterangan yang diberikan oleh terdakwa HENDRA ALS HENDRA diketahui bahwa ia melakukan hal tersebut karna dendam serta dibawah pengaruh obat obatan dengan nama sheledril sebanyak 4 (empat) keping yang masing kepingnya berisi 12 (dua belas) keping yang mengakibatkan sulit mengontrol emosi terdakwa HENDRA ALS HENDRA--------

------ Bahwa Perbuatan Terdakwa HENDRA ALS HENDRA  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat 1 KUHP --------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya