Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.Sus/2024/PN Ktb DIKY PRIYO JATMIKO, S.H. ARBAIN Als BAIN Bin (Alm) PANDITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 144/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-63/O.3.12/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIKY PRIYO JATMIKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARBAIN Als BAIN Bin (Alm) PANDITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa terdakwa ARBAIN Als BAIN (Alm) PANDITO pada hari Jum’at tanggal 15 Maret sekitar jam 18:30 WITA di Jalan Perumnas Rampa RT.16 RW.00, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada awal bulan Maret 2024 untuk tanggal tidak dapat diingat lagi, terdakwa  ARBAIN Als BAIN (Alm) PANDITO menghubungi SIKUMBA (DPO) melalui sambungan telefon menggunakan 1 (satu) buah buah handphone merk VIVO warna hitam untuk meminta menyiapkan narkotika jenis sabu, kemudian SIKUMBA (DPO) melalui percakapan whatsapp mengirimkan foto barang narkotika jenis sabu yang sudah disiapkan dan kemudian mengirim lokasi tempat dimana narkotika jenis sabu tersebut diranjau, setelah itu terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah sepeda motor merk HONDA GENIO warna hitam nopol DA 6047 GBC mengambil narkotika jenis sabu tersebut sesuai informasi yang telah diterima dari SIKUMBA (DPO), dan diketahui metode transaksi seperti itu juga terdakwa pakai pada pengambilan narkotika jenis sabu pada tanggall 08 Maret 2024 sekitar jam 16:00 WITA di Jalan Selokayang, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara,Kabupaten Kotabaru, yang sewaktu itu terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kurang lebih seberat 5 (lima) gram dengan harga Rp.6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa diketahui terdakwa dalam bertransaksi dengan  SIKUMBA (DPO) menggunakan cara hutang barang terlebih dahulu dan apabila sudah terjual, terdakwa membagi antara keuntungan terdakwa sendiri dan harga barang dari Saksi SIKUMBA (DPO), dan dibayarkan melalui metode Transfer rekening ATM BRI milik terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari tanggal bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa, terdakwa melakukan pengedaran narkotika jenis sabu terakhir kepada RARA Als LARAS (DPO),yang sewaktu itu RARA Als LARAS (DPO) melalui percakapan via whatsapp ingin membeli narkotika jenis sabu paket harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya RARA Als LARAS (DPO) menuju kerumah terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah dibeli dan membawa pulang narkotika jenis sabu tersebut, sehingga setiap transaksi pembelian narkotika jenis sabu dengan jumlah total 5 (lima) gram terdakwa mendapat keuntungan total sebanyak Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) ditambah keuntungan barang narkotika jenis sabu yang dapat dikonsumsi terdakwa tanpa membayar.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 15 Maret sekitar jam 18:30 WITA saksi RENO RENALDI Bin TARJA ABIDIN dan saksi MUHAMMAD RIZKY GHANI Bin JUNAIDI RIDUAN yang merupakan Anggota Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya terdapat seorang laki-laki, dalam hal ini terdakwa yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika. Berdasarkan informasi tersebut saksi RENO RENALDI Bin TARJA ABIDIN dan saksi MUHAMMAD RIZKY GHANI Bin JUNAIDI RIDUAN melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap terdakwa di Jalan Perumnas Rampa RT.16 RW.00, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, yang mana dalam proses penangkapan dan penggledahan tersebut saksi ISNADI, S.H Bin PANSYAH dan saksi MUHAMMAD RIZKY GHANI Bin JUNAIDI RIDUAN menunjukkan Surat Perintah Penangkapan SP-Kap/26/III/2024/Resnarkoba, Tanggal 15 Maret 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Sp.Dah/20/III/2024/Resnarkoba, Tanggal 15 Maret 2024 kepada saksi GUSTI NATARSYAH Bin (Alm) GUSTI NADALSYAH dalam hal in sebagai masyarakat sekitar yang dalam hal juga turut menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan tersebut. Bahwa dalam proses penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa  6 (enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,78 (satu koma tujuh delapan) gram dan berat bersih 1,18 (satu koma satu delapan) gram yang belum terjual dan belum dikonsumsi, 1 (satu) buah timbangan digital untuk menimbang narkotika jenis sabu yang sudah dipecah, 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam dan 1 (satu) buah sepeda motor merk HONDA GENIO warna hitam nopol DA 6047 GBC sebagai sarana penunjang transaksi ,1 (satu) pack plastic klip kosong untuk tempat menaruh narkotika jenis sabu yang telah dipecah, 1 (satu) buah potongan sedotan digunakan sebagai sendok untuk menakar dan memindahkan narkotika jenis sabu dari paket besar ke paket kecil di plastik klip, Uang Rp1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) total keuntungan yang dimilik terdakwa sewaktu bertransaksi, dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kotabaru guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian di laboratorium di Balai Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin, yang mana dalam hal ini berdasarkan SURAT LAPORAN PENGUJIAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BANJARMASIN,Nomor Sampel : 24.109.11.16.05.0321.K, ditandatangani Ghea Chalida Andita, S.Farm,Apt NIP.1991101520190320, dengan hasil pengujian sampel positif mengandung METAMFETAMINA dalam katagori Narkotika Golongan I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------

ATAU

KEDUA

-----Bahwa terdakwa ARBAIN Als BAIN (Alm) PANDITO pada hari Jum’at tanggal 15 Maret sekitar jam 18:30 WITA di Jalan Perumnas Rampa RT.16 RW.00, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 15 Maret sekitar jam 18:30 WITA saksi RENO RENALDI Bin TARJA ABIDIN dan saksi MUHAMMAD RIZKY GHANI Bin JUNAIDI RIDUAN yang merupakan Anggota Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya terdapat seorang laki-laki, dalam hal ini terdakwa ARBAIN Als BAIN (Alm) PANDITO yang sering melakukan penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan informasi tersebut saksi RENO RENALDI Bin TARJA ABIDIN dan saksi MUHAMMAD RIZKY GHANI Bin JUNAIDI RIDUAN melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap terdakwa di Jalan Perumnas Rampa RT.16 RW.00, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, yang mana dalam proses penangkapan dan penggledahan tersebut saksi ISNADI, S.H Bin PANSYAH dan saksi MUHAMMAD RIZKY GHANI Bin JUNAIDI RIDUAN menunjukkan Surat Perintah Penangkapan SP-Kap/26/III/2024/Resnarkoba, Tanggal 15 Maret 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Sp.Dah/20/III/2024/Resnarkoba, Tanggal 15 Maret 2024 kepada saksi GUSTI NATARSYAH Bin (Alm) GUSTI NADALSYAH dalam hal in sebagai masyarakat sekitar yang dalam hal juga turut menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan tersebut. Bahwa dalam proses penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,78 (satu koma tujuh delapan) gram dan berat bersih 1,18 (satu koma satu delapan) gram didalam kamar milik terdakwa,1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam,1 (satu) pack plastic klip kosong, 1 (satu) buah potongan sedotan digunakan sebagai sendok, Uang Rp1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah sepeda motor merk HONDA GENIO warna hitam nopol DA 6047 GBC dirumah terdakwa dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kotabaru guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian di laboratorium di Balai Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin, yang mana dalam hal ini berdasarkan SURAT LAPORAN PENGUJIAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BANJARMASIN,Nomor Sampel : 24.109.11.16.05.0321.K, ditandatangani Ghea Chalida Andita, S.Farm,Apt NIP.1991101520190320, dengan hasil pengujian sampel positif mengandung METAMFETAMINA dalam katagori Narkotika Golongan I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

----- Bahwa terdakwa ARBAIN Als BAIN (Alm) PANDITO pada hari Jum’at tanggal 15 Maret sekitar jam 18:30 WITA di Jalan Perumnas Rampa RT.16 RW.00, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 sekitar jam 09:00 WITA di Jalan Perumnas Rampa Baru RT.16, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, tepatnya didalam kamar terdakwa ARBAIN Als BAIN (Alm) PANDITO, terdakwa bersama TOPAN (DPO) telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu kedalam pipet kaca kemudian terdakwa membakar narkotika jenis sabu tersebut hingga meleleh dan mengeluarkan asap dan kemudian pipet kaca yang berisi narkotika jenis sabu tersebut dipasang sedotan plastik yang tersambung dengan alat bong selanjutnya terdakwa menghisap narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 5 (lima) kali hisapan selayaknya orang merokok, begitupun TOPAN (DPO) menghisap narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 5 (lima) kali hisapan  .
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 15 Maret sekitar jam 18:30 WITA saksi RENO RENALDI Bin TARJA ABIDIN dan saksi MUHAMMAD RIZKY GHANI Bin JUNAIDI RIDUAN yang merupakan Anggota Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya terdapat seorang laki-laki, dalam hal ini terdakwa yang sering melakukan penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan informasi tersebut saksi RENO RENALDI Bin TARJA ABIDIN dan saksi MUHAMMAD RIZKY GHANI Bin JUNAIDI RIDUAN melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap terdakwa di Jalan Perumnas Rampa RT.16 RW.00, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, yang mana dalam proses penangkapan dan penggledahan tersebut saksi ISNADI, S.H Bin PANSYAH dan saksi MUHAMMAD RIZKY GHANI Bin JUNAIDI RIDUAN menunjukkan Surat Perintah Penangkapan SP-Kap/26/III/2024/Resnarkoba, Tanggal 15 Maret 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Sp.Dah/20/III/2024/Resnarkoba, Tanggal 15 Maret 2024 kepada saksi GUSTI NATARSYAH Bin (Alm) GUSTI NADALSYAH dalam hal in sebagai masyarakat sekitar yang dalam hal juga turut menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan tersebut. Bahwa dalam proses penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,78 (satu koma tujuh delapan) gram dan berat bersih 1,18 (satu koma satu delapan) gram didalam kamar milik terdakwa,1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam,1 (satu) pack plastic klip kosong, 1 (satu) buah potongan sedotan digunakan sebagai sendok, Uang Rp1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah sepeda motor merk HONDA GENIO warna hitam nopol DA 6047 GBC dirumah terdakwa dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kotabaru guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian di laboratorium di Balai Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin, yang mana dalam hal ini berdasarkan SURAT LAPORAN PENGUJIAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BANJARMASIN,Nomor Sampel : 24.109.11.16.05.0321.K, ditandatangani Ghea Chalida Andita, S.Farm,Apt NIP.1991101520190320, dengan hasil pengujian sampel positif mengandung METAMFETAMINA dalam katagori Narkotika Golongan I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan SURAT KETERANGAN KETERANGAN PEMERIKSAAN NARKOBA,Nomor : SKPN/145/III/2024/SIDOKKES, ditandatangani oleh KASIDOKKES POLRES KOTABARU dr. Raja Anju P Pardede INSPEKTUR POLISI SATU NRP 92110918 dan Petugas Pemeriksa dr.Sofi Indriana. M 503/0142/SIPD-DPMPTSP/2023 tanggal 18 Maret 2024, dinyatakan hasilnya adalah methamphetamine positif.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang syah dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 ------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya