Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2024/PN Ktb H. ABDUL KARIM DJAILANI 1. ABDULLAH Als PAK UDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. ABDUL KARIM DJAILANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD NOOR ASIKIN, S.H. M.H.H. ABDUL KARIM DJAILANI
Tergugat
NoNama
11. ABDULLAH Als PAK UDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SYAIFUL FAQIH AKBAR Bin MUHAMMAD IBERAHIM
2BUPATI KOTABARU c.q, KEPALA DESA SEMAYAP
34. PT. BANK NEGARA INDONESIA (BNI) KANTOR PUSAT JAKARTA c.q. KANTOR PT. BANK NEGARA INDONESIA (BNI) WILAYAH 9 BANJARMASIN c.q. PT. BANK NEGARA INDONESIA (BNI) CABANG KOTABARU
45. MENTERI ATR/KEPALA BPN RI cq. KEMENTRIAN ATR/KEPALA BPN KALIMANTAN SELATAN cq. KEMENTRIAN ATR/KEPALA BPN KOTABARU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

DALAM PROVISI

 

Melarang TERGUGAT maupun pihak lain untuk melakukan aktifitas kegiatan apapun di tanah milik PENGGUGAT seluas ± 5.065 M2 (lima ribu enam puluh lima meter persegi) yang menjadi obyek perkara sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menentukan siapa pemililk tanah yang sah                   di atas objek perkara.

 

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menguatkan putusan provisi;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT yang menguasai tanah milik PENGGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan tanah  seluas ± 5.065 M2 (lima ribu enam puluh lima meter persegi) yang dulunya terletak di jalan Mandin Desa Semayap sekarang terletak di Jalan Salokayang RT. 09 RW. 01 Desa Semayap kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.561 tanggal 24 Juli 1980, dengan batas-batas:

 

Utara     : berbatasan dengan:

  • Saifudin                                                   Ukuran : 37M
  • Syaipul Rahmadi                                     Ukuran : 21M

 

Timur    : berbatasan dengan:

  • Syaiful Rahmadi                                      Ukuran : 9M
  • Jalan Selokayang                                     Ukuran : 66M

 

Selatan  : berbatasan dengan:

  • M. Rizqi Fathullah                                   Ukuran : 9M
  • H. Muhammad Al Kahfi, SE                    Ukuran : 20M
  • Jalan Karya Utama                                  Ukuran : 52M

 

Barat     : berbatasan dengan :

  • Reni Warsinah, H. Abdul Karim            

dan Lisa SusantiUkuran : 39M

  • M. Rizqi Fathullah                                   Ukuran : 19M
  • H. Muhammad Al Kahfi, SE                    Ukuran : 18M

 

Adalah benar hak dan milik PENGGUGAT.         

 

  1. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mengosongkan tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara aquo seluas ± 5.065 M2 (lima ribu enam puluh lima meter persegi) dan selanjutnya menyerahkan kepada PENGGUGAT;.

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran ganti rugi kepada PENGGUGAT, sebagai berikut:

 

1)          Kerugian Materiil

Besarnya ganti rugi materiil yang harus dibayar oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT didasarkan pada perhitungan di bawah ini :

 

harga tanah saat ini: Rp. 500.000,- x 5.065 M2 = Rp. 2.532.500.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);

 

2)          Kerugian Immateriil

Kerugian yang timbul akibat perbuatan TERGUGAT berupa tidak dapatnya PENGGUGAT menguasai tanah tersebut selama 34 tahun dan tekanan psikologis yang dialami oleh PENGGUGAT dan keluarga karena hilangnya Hak terhadap tanah yang dimiliki dan ditaksir sebesar  Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).

 

Dengan demikian ganti rugi keseluruhan baik kerugian materiil dan immateriil yang harus dibayar TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 7.532.500.000,- (Tujuh Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan isi putusan;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum bantahan (verzet), banding atau kasasi.

 

  1. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh biaya perkara;
  2. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV untuk mematuhi putusan dalam perkara a quo.

 

ATAU,

 

Apabila Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang baik dan benar (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak