Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2019/PN Ktb LINGGA DIONISIA LIM ASTER PANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2019/PN Ktb
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LINGGA DIONISIA LIM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ASTER PANDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.748.750,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;

3.    Menghukum Tergugat untuk melunasi pinjaman beserta bunga pinjaman yang tertunggak;

4.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak