Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Ktb PT. BRI CABANG KOTABARU HERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BRI CABANG KOTABARU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HERMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 144.915.770,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 144.915.770,- ( SERATUS EMPAT PULUH EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS LIMA BELAS RIBU TUJUH RATUS TUJUH PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 93.883.648,- ( SEMBILAN PULUH TIGA JUTA DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH TIGA RIBU ENAM RATUS EMPAT PULUH DELAPAN) ditambah bunga sebesar 51.034.122,- ( LIMA PULUH SATU JUTA TIGA PULUH EMPAT RIBU SERATUS DUA PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sporadik Nomor : 590/057/ST-2017/2018 atas nama Herman bin Jam Jam Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak