Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G/2024/PN Ktb | H. ABDUL KARIM DJAILANI | 1. ABDULLAH Als PAK UDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2024/PN Ktb | ||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum |
DALAM PROVISI
Melarang TERGUGAT maupun pihak lain untuk melakukan aktifitas kegiatan apapun di tanah milik PENGGUGAT seluas ± 5.065 M2 (lima ribu enam puluh lima meter persegi) yang menjadi obyek perkara sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menentukan siapa pemililk tanah yang sah di atas objek perkara.
DALAM POKOK PERKARA
Utara : berbatasan dengan:
Timur : berbatasan dengan:
Selatan : berbatasan dengan:
Barat : berbatasan dengan :
dan Lisa SusantiUkuran : 39M
Adalah benar hak dan milik PENGGUGAT.
1) Kerugian MateriilBesarnya ganti rugi materiil yang harus dibayar oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT didasarkan pada perhitungan di bawah ini :
harga tanah saat ini: Rp. 500.000,- x 5.065 M2 = Rp. 2.532.500.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
2) Kerugian ImmateriilKerugian yang timbul akibat perbuatan TERGUGAT berupa tidak dapatnya PENGGUGAT menguasai tanah tersebut selama 34 tahun dan tekanan psikologis yang dialami oleh PENGGUGAT dan keluarga karena hilangnya Hak terhadap tanah yang dimiliki dan ditaksir sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).
Dengan demikian ganti rugi keseluruhan baik kerugian materiil dan immateriil yang harus dibayar TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 7.532.500.000,- (Tujuh Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
ATAU,
Apabila Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang baik dan benar (ex aquo et bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |