Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 169.709.649,- ( SERATUS ENAM PULUH SEMBILAN JUTA TUJUH RATUS SEMBILAN RIBU ENAM RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 122.310.979,- ( SERATUS DUA PULUH DUA JUTA TIGA RATUS SEPULUH RIBU SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 150.000.000,- ( SERATUS LIMA PULUH JUTA ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SKKT/SPORADIK Nomor : 110/SKDFBT/DBT/PIT/II/20 tanggal 09/11/4/2014 atas nama Supiani Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |