Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.Sus/2024/PN Ktb Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH. MISRANI Als IMIS Bin (Alm) ASPIANNOR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 122/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-52/O.3.12/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISRANI Als IMIS Bin (Alm) ASPIANNOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa MISRANI Als IMIS Bin (Alm) ASPIANNOR pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar jam 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang berada di Desa Sungai Kupang Rt.007 Rw.004 Kec.Kelumpang Hulu Kab.Kotabaru, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, , Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana tempat dan waktu tersebut di atas berawal setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Saksi FAAT DO YASIN dan Saksi RENO RENALDI melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar jam 22.00 wita di Desa Sungai Kupang Rt.007 Rw.004 Kec.Kelumpang Hulu Kab.Kotabaru tepatnya di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabunya , 1 (satu) buah alat isap/bong terbuat dari botol plastik dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru gelap, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Kotabaru Guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jeni sabu tersebut dari saksi HARDIAN Als IYAI sudah sebanyak 3 (tiga) kali dengan rincian :
  • Yang Pertama pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar jam 21.00 wita sebanyak 3 (tiga) kali isapan dengan harga Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) di Desa Sungai Kupang Rt.006 Rw.003 Kec.Kelumpang Hulu Kab.Kotabaru tepatnya di rumah Saksi HARDIAN.
  • Yang Kedua pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar jam 22.00 wita sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) di Desa Sungai Kupang Rt.006 Rw.003 Kec.Kelumpang Hulu Kab.Kotabaru tepatnya di rumah Saksi HARDIAN.
  • Yang Ketiga atau yang terakhir pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar jam 14.00 wita sebanyak 1 (satu) paket harga Rp 600.000,-(enam ratus ribu rupiah) di Desa Sungai Kupang Rt.006 Rw.003 Kec.Kelumpang Hulu Kab.Kotabaru tepatnya di rumah Saksi HARDIAN.
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor : LHU.109.11.16.05.16.24.0318. tanggal 27 Maret 2024 terhadap 1 (satu) pipet kaca yang berisi sisa sabu dengan hasil pengujian terdapat sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna yang melekat pada pipet kaca yang dibuat dan ditanda tangani oleh Annisa Dyah Lestari, s. Farm.,Apt. M.Pharm.Sci. (selaku Manajer Teknis Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina positif, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa  tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut.

 

Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

---------------------------------------------- ATAU------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa terdakwa MISRANI Als IMIS Bin (Alm) ASPIANNOR pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar jam 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2024, bertempat di Desa Sungai Kupang Kec.Kelumpang Hulu Kab.Kotabaru tepatnya di dalam Pabrik Penggilingan Padi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas para terdakwa telah mengonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa pada saat mengonsumsi sabu bersama dengan Sdr.ALDI yaitu setelah terdakwa mengambil peralatan berupa pipet kaca dan bong kemudian menyiapkan selanjutnya terdakwa duduk dengan posisi berhadapan dengan Sdr.ALDI , kemudian Sdr.ALDI memasukkan sebagian sabu ke dalam pipet kaca kemudian membakar pipet kaca tersebut hingga meleleh dan setelah itu Sdr.ALDI mengisap sedotan yang tersambung di bong dan setelah itu Sdr.ALDI menyerahkan alat isap/bong beserta pipet kaca tersebut kepada terdakwa selanjutnya terdakwa mengisap seperti yang dilakukan oleh Sdr.ALDI hingga masing-masing 2 (dua) kali isapan dan setelah itu selesai dan Sdr.ALDI pulang kemudian terdakwa pulang juga dan membawa peralatan berupa pipet kaca dan alat isap/bong ke rumah terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin menggunakan narkotika jeni sabut ersebut.
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor : LHU.109.11.16.05.0155.K tanggal 23 Februari 2024 terhadap 1 (satu) pipet kaca yang berisi sisa sabu dengan hasil pengujian terdapat sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna yang melekat pada pipet kaca yang dibuat dan ditanda tangani oleh Annisa Dyah Lestari, s. Farm.,Apt. M.Pharm.Sci. (selaku Manajer Teknis Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina positif, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Laboratorium RSUD Pangeran Jaya Sumitra atas Surat Keterangan Kesehatan Khusus Test Narkotik Psikotropik dan Zat Adiktif  Nomor : 2403250069/SK-TN/RSU.KTB-Lab/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 atas nama urine MISRANI Als IMIS Bin (Alm) ASPIANNOR  yang ditandatangani oleh dr. Diana Sitohang, M.Kes,Sp.PK.  selaku Dokter Penanggung Jawab Laboratorium dinyatakan hasilnya adalah methamphetamine.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya