Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Ktb 1.UDIN bin Dukunru
2.MARTIN bin Kardinal
1.BURHAN
2.UNCUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UDIN bin Dukunru
2MARTIN bin Kardinal
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BURHAN
2UNCUN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 5.000.000.000,00
Petitum
  1. Menimbulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan para pengugat adalah ahli waris sah sebagai masyarakat adat;
  3. Menyatakan pernbuatan para tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera menyerahkan tanah tersebut dibawah ini :

SPPFBT (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah) atas nama UNCUN (Tergugat I) dengan luas kurang lebih 3000M2 didlam area Gunung Sanggarhan/Pabalaiyan tersebut dengan Nomor 040/MGHU/KLB/III/2022;

   Dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara        : uncun
  • Sebelah Timur        : Migo
  • Sebelah Selatan     : Gunung
  • Sebelah Barat        : Andreas yustiyono

Kepada para Penggugat;

 

5. Menghukum tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 5.000.000.000,- ( Lima Milyar Rupiah )kepada para penggugat secara tanggung renteng,tunai dan seketika;

 

6. Menghukum memerintahkan Tergugat I sebagai Kepada Desa Magalau Hulu membatalkan SPPFBT (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah) atas nama UNCUN (Tergugat I) dengan luas kurang lebih 3000M2 didlam area Gunung Sanggarhan/Pabalaiyan tersebut dengan Nomor 040/MGHU/KLB/III/2022;

 

Dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara        : uncun
  • Sebelah Timur        : Migo
  • Sebelah Selatan     : Gunung
  • Sebelah Barat        : Andreas yustiyono

 

7. Membebankan kepada para Tergugat semua biaya yang timbul akibat perkara ini;

Atau apabila pengadilan negeri kotabaru cq majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (exaequo EL Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak