Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Ktb KSP Kopdit Sa-Ijaan Sejahtera Dandi Rahman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSP Kopdit Sa-Ijaan Sejahtera
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dandi Rahman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 14.431.150,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya

2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat

3.    Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh pinjaman, denda pinjaman beserta bunga tertunggak

4.    Mengambil alih barang jaminan sesuai dengan isi surat perjanjian pinjaman yang telah di tanda tangani kedua belah pihak jika tergugat tidak bisa menyanggupi tuntutan penggugat pada point ke 3 di atas

5.    Menghukum Tergugat ke proses Pidana apabila  jaminan pinjaman yang tertuang di dalam perjanjian pasal 4 point b terbukti palsu (tidak jelas lokasinya) atau sudah dipindahtangankan (dijual belikan) tanpa sepengetahuan Penggugat

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat pengajuan gugatan ini dan akibat gagalnya proses mediasi yang berulang kali diupayakan oleh Penggugat atau apabila Pengadilan berpendapat lain, kami memohon  putusan yang   seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak