Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Ktb PT BANK BRI CABANG KOTABARU 1.SAID AZHAR
2.SYARIFAH NUR AMALIAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK BRI CABANG KOTABARU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAID AZHAR
2SYARIFAH NUR AMALIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 106.715.833,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 106.715.833,- ( SERATUS ENAM JUTA TUJUH RATUS LIMA BELAS RIBU DELAPAN RATUS TIGA PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 106.715.833,- ( SERATUS ENAM JUTA TUJUH RATUS LIMA BELAS RIBU DELAPAN RATUS TIGA PULUH TIGA) ditambah bunga sebesar -,- (-), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 00881 atas nama Said Azhar Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak