Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Ktb PT. BRI CABANG KOTABARU 1.yuniarti
2.MASTARWIANSYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BRI CABANG KOTABARU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1yuniarti
2MASTARWIANSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 79.813.996,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 79.813.996,- ( TUJUH PULUH SEMBILAN JUTA DELAPAN RATUS TIGA BELAS RIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 44.496.453,- ( EMPAT PULUH EMPAT JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH ENAM RIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH TIGA) ditambah bunga sebesar 35.317.543,- ( TIGA PULUH LIMA JUTA TIGA RATUS TUJUH BELAS RIBU LIMA RATUS EMPAT PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 01022/DESA BATUAH atas nama MASTARWIANSYAH Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak